The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KUHP Berdasarkan Syariat Islam Segera Diberlakukan


Sinar Harapan, Senin, 8 April 2002

KUHP Berdasarkan Syariat Islam Segera Diberlakukan

Pamekasan, Sinar Harapan

Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM) Prof Dr Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berdasarkan syariat Islam akan segera di berlakukan di Indonesia, untuk mengganti KUHP buatan Belanda yang kini masih berlaku di Indonesia.

"Saat ini rancangan KUHP yang didalamnya bermuatan nilai Islam itu sudah selesai, dan kini tinggal menunggu diusulkan ke legislatif, " katanya kepada wartawan usai seminar Peluang dan Tantangan Pemberlakuan Syariat Islam di Pamekasan, Minggu (7/4). Ia menjelaskan, sebenarnya rencana untuk mengganti KUHP yang bersifat kolonialis itu, sudah dirancang sejak 115 tahun lalu, yang penggagasnya adalah Ismail Saleh--Menteri Kehakiman saat itu--.

Sementara, dirinya yang menjabat sebagai Menkeh sekarang, berusaha kembali untuk mengangkat hasil rancangan yang telah dibuat oleh tim yang dibentuk terdahulu. "Kami saat ini bersama tokoh agama dan intelektual telah melengkapi hasil rancangan itu dengan melengkapi sebagian isi yang dianggap kurang, dan rancangan itu sudah matang tinggal pengajuannya saja," kata Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini. Menkeh dan HAM menegaskan, rancangan KUHP itu sudah dibuat dan matang, namun ia mengungkapkan tidak berarti rencana KUHP itu serta merta dapat langsung diterima dan disetujui oleh legislatif, teetapi menurutnya, masih perlu perjuangan secara politis untuk menggolkan KUHP tersebut.

Karena itu, Yusri yang juga pernahh menjabat Menkeh di era pemerintahan Abdurrahman Wahid mengharapkan dukungan semua pihak agar rancangan KUHP yang akan diajukan pada pertengahan tahun ini dapat diterima dan disetujui oleh legislatif. Sebab, menurutnya, tugas politisi Islam untuk meloloskan rancangan hukum sangat diharapkan oleh seluruh umat Islam agar menjadi kenyataan untuk segera diberlakukan. Ketika disinggung kapan rancangan itu akan akan segera diberlakukan, Menteri yang juga sebagai Guru besar di Universitas Indonesia itu mengatakan mungkin akan memakan waktu yang relatif lama, pembahasan materi yang terdiri dari 700 pasal itu diperkirakan akan memakan waktu sekitar dua tahun.

"Saya sangat yakin nantinya di legislatif pembahsan rancangan itu akan menjadi perdebatan yang panjang," katanya. Mengenai apakah KUHP yang didasari Syariat Islam itu tidak akan menimbulkan masalah, khususnya bagi non-muslim, Yusril menegaskan tidak akan menimbulkan polemik, karena menurutnya hal itu sudah dialami pada saat ia menyusun rencangan Undang-Undang yang juga bermuatan nilai Islam untuk di berlakukan di Pada saat itu, ia mandapat pertanyaan dari salah satu anggota DPR yang non-muslim. Namun, setelah memberikan penjelasan kepada anggota tersebut secara menyeluruh akhirnya rancangan itu diterima secara aklamasi. "Beliau ternyata hakkul yakin menerima rencana itu untuk segera di berlakukan di Aceh," katanya. Disinggung tentang kemungkinan syariat Islam diberlakukan secara menyeluruh di Indonesia, pakar Hukum Tata Negara itu juga mengatakan peluang untuk merealisasikan itu tergantung kalangan Umat Islam sendiri untuk mewujudkan impian tersebut. (ant)

Copyright © Sinar Harapan 2001
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044