Sinar Harapan, Senin, 8 April 2002
KUHP Berdasarkan Syariat Islam Segera Diberlakukan
Pamekasan, Sinar Harapan
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM) Prof Dr Yusril Ihza
Mahendra mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
berdasarkan syariat Islam akan segera di berlakukan di Indonesia, untuk mengganti
KUHP buatan Belanda yang kini masih berlaku di Indonesia.
"Saat ini rancangan KUHP yang didalamnya bermuatan nilai Islam itu sudah selesai,
dan kini tinggal menunggu diusulkan ke legislatif, " katanya kepada wartawan usai
seminar Peluang dan Tantangan Pemberlakuan Syariat Islam di Pamekasan, Minggu
(7/4). Ia menjelaskan, sebenarnya rencana untuk mengganti KUHP yang bersifat
kolonialis itu, sudah dirancang sejak 115 tahun lalu, yang penggagasnya adalah
Ismail Saleh--Menteri Kehakiman saat itu--.
Sementara, dirinya yang menjabat sebagai Menkeh sekarang, berusaha kembali
untuk mengangkat hasil rancangan yang telah dibuat oleh tim yang dibentuk
terdahulu. "Kami saat ini bersama tokoh agama dan intelektual telah melengkapi hasil
rancangan itu dengan melengkapi sebagian isi yang dianggap kurang, dan rancangan
itu sudah matang tinggal pengajuannya saja," kata Ketua Umum DPP Partai Bulan
Bintang (PBB) ini. Menkeh dan HAM menegaskan, rancangan KUHP itu sudah dibuat
dan matang, namun ia mengungkapkan tidak berarti rencana KUHP itu serta merta
dapat langsung diterima dan disetujui oleh legislatif, teetapi menurutnya, masih perlu
perjuangan secara politis untuk menggolkan KUHP tersebut.
Karena itu, Yusri yang juga pernahh menjabat Menkeh di era pemerintahan
Abdurrahman Wahid mengharapkan dukungan semua pihak agar rancangan KUHP
yang akan diajukan pada pertengahan tahun ini dapat diterima dan disetujui oleh
legislatif. Sebab, menurutnya, tugas politisi Islam untuk meloloskan rancangan
hukum sangat diharapkan oleh seluruh umat Islam agar menjadi kenyataan untuk
segera diberlakukan. Ketika disinggung kapan rancangan itu akan akan segera
diberlakukan, Menteri yang juga sebagai Guru besar di Universitas Indonesia itu
mengatakan mungkin akan memakan waktu yang relatif lama, pembahasan materi
yang terdiri dari 700 pasal itu diperkirakan akan memakan waktu sekitar dua tahun.
"Saya sangat yakin nantinya di legislatif pembahsan rancangan itu akan menjadi
perdebatan yang panjang," katanya. Mengenai apakah KUHP yang didasari Syariat
Islam itu tidak akan menimbulkan masalah, khususnya bagi non-muslim, Yusril
menegaskan tidak akan menimbulkan polemik, karena menurutnya hal itu sudah
dialami pada saat ia menyusun rencangan Undang-Undang yang juga bermuatan nilai
Islam untuk di berlakukan di Pada saat itu, ia mandapat pertanyaan dari salah satu
anggota DPR yang non-muslim. Namun, setelah memberikan penjelasan kepada
anggota tersebut secara menyeluruh akhirnya rancangan itu diterima secara
aklamasi. "Beliau ternyata hakkul yakin menerima rencana itu untuk segera di
berlakukan di Aceh," katanya. Disinggung tentang kemungkinan syariat Islam
diberlakukan secara menyeluruh di Indonesia, pakar Hukum Tata Negara itu juga
mengatakan peluang untuk merealisasikan itu tergantung kalangan Umat Islam
sendiri untuk mewujudkan impian tersebut. (ant)
Copyright © Sinar Harapan 2001
|