The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Menko Polkam: Gerakan Separatis RMS Harus Dihentikan


Sinar Harapan, Rabu, 24 April 2002

Menko Polkam: Gerakan Separatis RMS Harus Dihentikan

Jakarta, Sinar Harapan - Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan, gerakan yang mengarah pada separatisme di Maluku harus ditangani secara tepat dan aktivitasnya dihentikan supaya tidak membesar.

"Kalau tidak ditangani secara tepat dan jika tidak dihentikan aktivitasnya bisa saja makin membesar dan akan menimbulkan permasalahan yang sangat mendasar di Maluku," kata Susilo usai memimpin rapat terbatas Polkam di kantor Menko Polkam, Selasa (23/4) petang. Sementara itu Rabu pagi situasi Ambon dilaporkan aman.

Hadir dalam rapat itu Panglima TNI Laksamana Widodo AS, Kapolri Jenderal Pol.Da’i Bachtiar, Menhan Matori Abdul Djalil.

Dikatakan, pemerintah pusat mendukung langkah-langkah Pemda untuk menghentikan gerakan-gerakan FKM termasuk perayaan HUT ke-52 RMS yang dinilai bertentangan dengan semangat dan jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), lanjutnya.

"Saya ingin menyatakan ketika saya datang ke Ambon yang pertama kali sebelum dilaksanakan proses perdamaian Malino, ada seorang anggota FKM yang mengatakan kepada saya langsung bahwa "Anda urus saja Indonesia, Maluku urusan kami dan kami tidak harus tunduk kepada apa yang diurus oleh pemerintah Indonesia. Kami lebih nyaman dan lebih senang kalau bisa berhubungan langsung dengan masyarakat internasional. Kalimat itu saya dengar langsung dari mulut saudara kita yang ada di Ambon ucapan itu," ujar Susilo.

Ia menambahkan, " Menurut saya hal demikian itu kalau sudah menjadi gerakan, bukan hanya sebatas kata-kata, maka sudah perlu mendapatkan sanksi hukum". Sebaliknya kalau hanya kata-kata barangkali karena frustrasi, kejengkelan atau punya pendapat lain, masih dikategorikan sebagai kemerdekaan berbicara. Tetapi kalau hal-hal seperti itu sudah dimanifestasikan, sudah menjadi gerakan nyata untuk memisahkan diri dari NKRI, harus dihentikan.

Sedangkan Kapolri Jenderal Pol. Da’i Bachtiar menegaskan, apapun yang dilakukan oleh sekelompok orang kalau sudah mengarah ke saparatisme dilarang UU. Karena itu perlu diberi peringatan lewat upaya preventif, termasuk tentang keinginan untuk mengibarkan bendera RMS.

Pada kesempatan terpisah, Kapolda Soenarko dalam kapasitasnya selaku salah seorang Pembantu PDSD Maluku, menegaskan, FKM merupakan organisasi terlarang sehingga Pangdam XVI/Pattimura selaku Panglima Komando Operasi (Pangkoops) memerintahkan peningkatan kegiatan sweeping dari personil TNI didukung Polri.

"Kami pun siap memberlakukan tindakan represif justisi terhadap pelanggaran hukum, baik potensi maupun ancaman faktual," tandasnya. Ketika disinggung seberapa besar ancaman kegiatan FKM, ia mengelak menjelaskan secara rinci, namun menambahkan ia minta bantuan semua komponen bangsa di daerah ini untuk membantu menangani hal itu, termasuk penahanan Pimpinan Eksekutif FKM, Dr. Alex Manuputty, sejak 17 April 2002. (edl/ayu/ant)

Situasi Aman

Situasi kemanan di Ambon Rabu pagi dilaporkan kondusif dan aktivitas masyarakat berjalan normal meski Kamis (25/4) besok, sekelompok aktivis dari Front Kedaulatan Maluku (FKM) akan mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS).

Menurut keterangan yang dihimpun SH, masyarakat tetap giat melakukan kegiatan sehari-hari seperti terlihat di tempat-tempat perbelanjaan, perkantoran, sekolah dan mobilitas penumpang tetap yang tinggi dalam menggunakan jasa angkutan umum.

Dilaporkan pula, masyarakat Maluku tetap tenang meki sesekali kelihatan helikopter aparat keamanan berpatroli di udara. FKM yang memotori penaikan bendera RMS juga akan berusaha melakukan upaya damai guna menghindari jatuhnya korban, kata Pimpinan FKM Perwakilan Jakarta, Louis Risakotta, kepada SH, Selasa (24/4) pagi.

Gubernur Maluku selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) Maluku, Saleh Latuconsina, telah mengantisipasi aksi pengibaran bendera RMS 25 April. Antisipasi tersebut berbentuk perpanjangan jam malam mulai dari pukul 22.00 hingga 06.00 WIT, terhitung 23—27 April 2002. Sebelumnya, jam malam diberlakukan dari pukul 24.00 hingga pukul 06.00 WIT.

Wagub Maluku Bidang Kesra, Dra. Paula Renyaan yang didampingi Kapolda, Brigjen Pol. Soenarko DA, di Ambon, telah mengatakan bahwa perpanjangan itu merupakan upaya dalam menyikapi perkembangan situasi dan kondisi menjelang 25 April melalui pengumuman NO : Peng-10/PDSDM/IV/2002 tertanggal 21 April.

Pengumunan tersebut, menyusul maklumat PDSD Maluku NO: 01-6-2000 tertanggal 27 Juni 2002, dimana pemberlakuan jam malam dari pukul 22.00 hingga pukul 06.00 WIT dan dilarang berkumpul lebih dari sepuluh orang yang tujuannya tidak jelas, serta dianggap dapat mengganggu ketertiban dan keamanan umum.

Wagub mengatakan, setelah 27 April, maka pemberlakuan jam malam mengacu pada pengumuman PDSD Maluku NO: Peng-05/PDSDM/IC/2.002 tanggal 16 April yakni dimulai pukul 24.00 - 05.00 WIT.

Copyright © Sinar Harapan 2001
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kariu67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044