Sinar Harapan, Rabu, 24 April 2002
Menko Polkam: Gerakan Separatis RMS Harus Dihentikan
Jakarta, Sinar Harapan - Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan,
gerakan yang mengarah pada separatisme di Maluku harus ditangani secara tepat
dan aktivitasnya dihentikan supaya tidak membesar.
"Kalau tidak ditangani secara tepat dan jika tidak dihentikan aktivitasnya bisa saja
makin membesar dan akan menimbulkan permasalahan yang sangat mendasar di
Maluku," kata Susilo usai memimpin rapat terbatas Polkam di kantor Menko Polkam,
Selasa (23/4) petang. Sementara itu Rabu pagi situasi Ambon dilaporkan aman.
Hadir dalam rapat itu Panglima TNI Laksamana Widodo AS, Kapolri Jenderal
Pol.Da’i Bachtiar, Menhan Matori Abdul Djalil.
Dikatakan, pemerintah pusat mendukung langkah-langkah Pemda untuk
menghentikan gerakan-gerakan FKM termasuk perayaan HUT ke-52 RMS yang dinilai
bertentangan dengan semangat dan jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
lanjutnya.
"Saya ingin menyatakan ketika saya datang ke Ambon yang pertama kali sebelum
dilaksanakan proses perdamaian Malino, ada seorang anggota FKM yang
mengatakan kepada saya langsung bahwa "Anda urus saja Indonesia, Maluku urusan
kami dan kami tidak harus tunduk kepada apa yang diurus oleh pemerintah
Indonesia. Kami lebih nyaman dan lebih senang kalau bisa berhubungan langsung
dengan masyarakat internasional. Kalimat itu saya dengar langsung dari mulut
saudara kita yang ada di Ambon ucapan itu," ujar Susilo.
Ia menambahkan, " Menurut saya hal demikian itu kalau sudah menjadi gerakan,
bukan hanya sebatas kata-kata, maka sudah perlu mendapatkan sanksi hukum".
Sebaliknya kalau hanya kata-kata barangkali karena frustrasi, kejengkelan atau
punya pendapat lain, masih dikategorikan sebagai kemerdekaan berbicara. Tetapi
kalau hal-hal seperti itu sudah dimanifestasikan, sudah menjadi gerakan nyata untuk
memisahkan diri dari NKRI, harus dihentikan.
Sedangkan Kapolri Jenderal Pol. Da’i Bachtiar menegaskan, apapun yang dilakukan
oleh sekelompok orang kalau sudah mengarah ke saparatisme dilarang UU. Karena
itu perlu diberi peringatan lewat upaya preventif, termasuk tentang keinginan untuk
mengibarkan bendera RMS.
Pada kesempatan terpisah, Kapolda Soenarko dalam kapasitasnya selaku salah
seorang Pembantu PDSD Maluku, menegaskan, FKM merupakan organisasi
terlarang sehingga Pangdam XVI/Pattimura selaku Panglima Komando Operasi
(Pangkoops) memerintahkan peningkatan kegiatan sweeping dari personil TNI
didukung Polri.
"Kami pun siap memberlakukan tindakan represif justisi terhadap pelanggaran hukum,
baik potensi maupun ancaman faktual," tandasnya. Ketika disinggung seberapa besar
ancaman kegiatan FKM, ia mengelak menjelaskan secara rinci, namun
menambahkan ia minta bantuan semua komponen bangsa di daerah ini untuk
membantu menangani hal itu, termasuk penahanan Pimpinan Eksekutif FKM, Dr.
Alex Manuputty, sejak 17 April 2002. (edl/ayu/ant)
Situasi Aman
Situasi kemanan di Ambon Rabu pagi dilaporkan kondusif dan aktivitas masyarakat
berjalan normal meski Kamis (25/4) besok, sekelompok aktivis dari Front Kedaulatan
Maluku (FKM) akan mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS).
Menurut keterangan yang dihimpun SH, masyarakat tetap giat melakukan kegiatan
sehari-hari seperti terlihat di tempat-tempat perbelanjaan, perkantoran, sekolah dan
mobilitas penumpang tetap yang tinggi dalam menggunakan jasa angkutan umum.
Dilaporkan pula, masyarakat Maluku tetap tenang meki sesekali kelihatan helikopter
aparat keamanan berpatroli di udara. FKM yang memotori penaikan bendera RMS
juga akan berusaha melakukan upaya damai guna menghindari jatuhnya korban, kata
Pimpinan FKM Perwakilan Jakarta, Louis Risakotta, kepada SH, Selasa (24/4) pagi.
Gubernur Maluku selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) Maluku, Saleh
Latuconsina, telah mengantisipasi aksi pengibaran bendera RMS 25 April. Antisipasi
tersebut berbentuk perpanjangan jam malam mulai dari pukul 22.00 hingga 06.00
WIT, terhitung 23—27 April 2002. Sebelumnya, jam malam diberlakukan dari pukul
24.00 hingga pukul 06.00 WIT.
Wagub Maluku Bidang Kesra, Dra. Paula Renyaan yang didampingi Kapolda, Brigjen
Pol. Soenarko DA, di Ambon, telah mengatakan bahwa perpanjangan itu merupakan
upaya dalam menyikapi perkembangan situasi dan kondisi menjelang 25 April melalui
pengumuman NO : Peng-10/PDSDM/IV/2002 tertanggal 21 April.
Pengumunan tersebut, menyusul maklumat PDSD Maluku NO: 01-6-2000 tertanggal
27 Juni 2002, dimana pemberlakuan jam malam dari pukul 22.00 hingga pukul 06.00
WIT dan dilarang berkumpul lebih dari sepuluh orang yang tujuannya tidak jelas, serta
dianggap dapat mengganggu ketertiban dan keamanan umum.
Wagub mengatakan, setelah 27 April, maka pemberlakuan jam malam mengacu pada
pengumuman PDSD Maluku NO: Peng-05/PDSDM/IC/2.002 tanggal 16 April yakni
dimulai pukul 24.00 - 05.00 WIT.
Copyright © Sinar Harapan 2001
|