Suara Merdeka, Kamis, 09/05/02 : 20.05 WIB
Akbar Soal Hamzah Menjenguk Ja'far
"Mestinya Pak Hamzah Juga Tengok Saya di Tahanan"
Solo, CyberNews. Ketua DPR RI Akbar Tanjung menilai wajar, jika muncul tanda
tanya dari berbagai kalangan masyarakat termasuk para politisi, atas tindakan
Hamzah Haz mengunjungi Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib di tahanan
Mabes Polri, Selasa (7/5) lalu. Sebab diri Hamzah tidak bisa dilepaskan dari jabatan
Wapres.
"Kalau Pak Hamzah menengok (Ja'far-Red), dalam kapasitas sebagai Ketua Umum
Partai, boleh-boleh saja. Apalagi barangkali Pak Ja'far mungkin simpatisan PPP. Tapi
Pak Hamzah juga tidak bisa memisahkan dirinya sebagai Wapres," kata Akbar saat
dicegat, usai nyekar bersama keluarganya di TPU Bonoloyo, Solo, Kamis (9/5) siang.
Padahal, lanjutnya, di sisi lain masyarakat sudah mengetahui bahwa penangkapan
Ja'far telah mendapat persetujuan Pemerintah dalam sidang kabinet.
"Pak Hamzah kan Wapres, di mana pemerintah sendiri sudah menyetujui
penangkapan itu dalam rapat kabinet. Kalau aspek kemanusiaan semata-mata, apa
iya betul. Kalau iya, mestinya Pak Hamzah menengok saya juga waktu saya ditahan.
Tetapi kan tidak," dalihnya. Mengenai pro-kontra pendapat di balik penangkapan
Ja'far, Ketua Umum DPP Partai Golkar itu menyerahkan sepenuhnya kepada aparat
kepolisian. Termasuk dalam proses lanjutan secara hukum. Dia juga menyatakan
tidak melihat adanya indikasi bahwa penangkapan itu merupakan pesanan dari luar
negeri, apalagi intervensi asing. Namun sepenuhnya atas prinsip penegakan hukum
yang dianut Indonesia.
"Namun demikian, diharapkan agar segala sesuatunya segera diproses sesuai
mekanisme hukum. Tentu harus memposisikan yang bersangkutan dalam prinsip
praduga tak bersalah," tandas dia.
Menyinggung soal pembubaran Front Kedaulatan Maluku (FKM), Akbar berpendapat,
selama bisa dibuktikan bahwa organisasi itu melakukan gerakan menentang negara
kesatuan Indonesia, atau gerakan yang cenderung separatis, dia menyatakan setuju
dibubarkan. "Terhadap orang-orangnya harus tetap dilakukan pemeriksaan."
(Slo/cn07)
Copyright © 2000 SUARA MERDEKA
|