The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Kasus Ambon, Sembilan Orang Sedang Diperiksa


SUARA PEMBARUAN DAILY, Jumat, 5/4/2002

Kasus Ambon, Sembilan Orang Sedang Diperiksa

JAKARTA - Sembilan orang saksi diperiksa secara intensif di Ambon oleh tim Reserse Mabes Polri dari Jakarta sehubungan dengan peledakan bom Rabu (3/4). Diduga pelaku pengeboman yang menyebabkan empat orang tewas dan 50 lainnya luka-luka itu, berada di antara sembilan saksi yang sedang diperiksa.

Wakil Kepala Bagian Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Drs Edward Aritonang dalam percakapan dengan Pembaruan Jumat pagi mengatakan, selain sembilan orang yang sedang diperiksa, Polda Maluku juga menahan sebuah mobil Kijang BE 55 RP, sebuah motor Vespa, dan satu becak.

Sementara itu, situasi Kota Ambon sampai Jumat (5/4) pagi dalam keadaan aman. Tidak ada bentrokan ataupun suara tembakan terdengar setelah kasus peledakan Rabu lalu itu mendapat penanganan serius dari aparat keamanan yang diperkuat tim khusus dari Makassar (Sulawesi Selatan) dan Jakarta.

Barang bukti mobil Kijang ditahan sejak Kamis kemarin. Sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian menyebutkan, kendaraan tersebut langsung dipacu dengan kecepatan tinggi setelah ledakan. Sedangkan, barang bukti motor Vespa dan becak yang ditahan sehari sebelumnya, diambil dari lokasi kejadian. Pemeriksaan tim Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan terhadap barang bukti itu diharapkan akan memberi banyak masukan.

Pro Kontra

Ditanya apakah kesembilan orang yang sedang diperiksa itu termasuk golongan yang tidak senang atas Perjanjian Malino II, Edward Aritonang mengatakan, Polri dalam mengusut kasus ini tidak pernah melihat apakah mereka pro atau tidak terhadap Perjanjian Malino. Polri melakukan pemeriksaan berdasarkan undang-undang yang menyatakan, semua pelaku gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak.

Berdasarkan hal itulah, Polri bertindak dan menahan mereka yang dicurigai dalam kasus ini. Apalagi dalam Perjanjian Malino disebutkan, aparat keamanan melakukan penegakan hukum terhadap siapapun yang diketahui berbuat pelanggaran. ''Kami tidak melihat mereka yang diperiksa itu adalah kelompok pro atau kontra Perjanjian Malino,'' tuturnya.

Demikian halnya dengan besar kecilnya kelompok yang diperiksa itu, tidak menjadi ukuran bagi jajaran Polri. ''Semua pihak yang melanggar perundangan dan perjanjian Malino pasti kami tindak,'' tuturnya.

Dikatakan, bom yang dipakai untuk peledakan itu untuk sementara pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci. Apalagi menentukannya sebagai bom yang menggunakan pengatur waktu atau sumbu.

Tapi sumber Pembaruan di Polda Maluku menyebutkan, kemungkinan besar bom yang diledakkan itu menggunakan sumbu. Sebab jika menggunakan timer dipastikan kendaraan Kijang yang disebut lari kencang setelah terdengar suara ledakan, tidak akan berbuat demikian. Karena menggunakan bom sumbu, akhirnya kendaraan yang diduga digunakan para pelaku secepatnya meninggalkan lokasi.

Dikatakan, kasus peledakan dan pembakaran kantor Gubernur Maluku diharapkan dapat terungkap dalam kurun waktu tidak lama karena barang bukti dapat diajak ''berbicara'' lewat pemeriksaan laboratorium forensik.

Sehubungan dengan pengeboman di Ambon itu, Presiden Megawati Soekarnoputri menginstruksikan aparat keamanan untuk segera menangkap pelaku.

''Saya dengan tegas mengatakan, bahwa bagi mereka yang telah melakukan suatu tindak kekerasan untuk segera diambil (ditangkap, Red),'' kata Presiden kepada wartawan di Bombay, Kamis (4/4).

Presiden menjelaskan, jika memang telah terbukti melakukan tindak kejahatan, aparat keamanan harus segera memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Negara juga mengatakan bahwa dirinya sudah mendapat laporan lengkap mengenai peristiwa di Ambon dan sudah menginstruksikan aparat keamanan untuk menanganinya dengan cepat.

Hukum Mati

Ketua MPR, Amien Rais di Jakarta, Kamis (4/4) mengatakan, siapapun pelaku pengeboman di Jalan Yan Paays dan pembakaran kantor Gubernur Maluku harus dihukum seberat-beratnya, kalau perlu dihukum mati atau hukuman gantung. Hukuman seberat-beratnya itu diharapkan dapat membuat jera bagi siapa saja yang ingin merusak kedamaian di Ambon.

Mengemukakan hal itu menanggapi pertanyaan wartawan, Ketua MPR Amien Rais seusai menutup seminar nasional Revisi UU Otonomi Daerah yang diselenggarakan Fraksi Utusan Daerah (FUD) MPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Kamis (4/4) petang mengatakan, aparat keamanan termasuk TNI harus mengejar sampai terpegang pelaku kejahatan terhadap bangsa dan negara itu.

Gubernur Maluku Saleh Latuconsina mulai menempati ruangan Kepala Dinas PU Ir Pieter Mustamu setelah Kantor Gubernur Maluku dibakar massa beberapa hari lalu. Begitu juga Wakil Gubernur Maluku bidang Kesra Paula Renyaan dan sejumlah staf darurat sipil maupun Humas Pemda Maluku juga menempati sejumlah ruangan di Kantor Dinas PU Maluku.

Gubernur Maluku Saleh Latuconsina kepada Pembaruan mengakui, kegiatan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat di waktu mendatang harus tetap dilaksanakan. Dikatakan, dana pembangunan kembali kantor itu akan diambil dari berbagai sumber yang ada sehingga pelaksanaannya tidak membutuhkan waktu lama.

Jumat (5/4), aktivitas mobil taksi Kristen yang biasanya melintasi kawasan Muslim di Jalan Jenderal Surdirman dan Pohon Mangga Air Salobar tetap berjalan normal sehari setelah dua insiden tersebut.

Wilayah Passo yang dilewati warga Islam Tulehu juga tetap berjalan seperti biasa. Kedua insiden tidak menimbulkan semangat kedua komunitas untuk tetap menjaga lingkungan masing-masing dari aksi provokasi orang- orang yang tidak bertanggung jawab. (U-2/M-15/VL)

Last modified: 5/4/2002
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044