SUARA PEMBARUAN DAILY, Jumat, 5/4/2002
Kasus Ambon, Sembilan Orang Sedang Diperiksa
JAKARTA - Sembilan orang saksi diperiksa secara intensif di Ambon oleh tim
Reserse Mabes Polri dari Jakarta sehubungan dengan peledakan bom Rabu (3/4).
Diduga pelaku pengeboman yang menyebabkan empat orang tewas dan 50 lainnya
luka-luka itu, berada di antara sembilan saksi yang sedang diperiksa.
Wakil Kepala Bagian Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Drs Edward Aritonang dalam
percakapan dengan Pembaruan Jumat pagi mengatakan, selain sembilan orang yang
sedang diperiksa, Polda Maluku juga menahan sebuah mobil Kijang BE 55 RP,
sebuah motor Vespa, dan satu becak.
Sementara itu, situasi Kota Ambon sampai Jumat (5/4) pagi dalam keadaan aman.
Tidak ada bentrokan ataupun suara tembakan terdengar setelah kasus peledakan
Rabu lalu itu mendapat penanganan serius dari aparat keamanan yang diperkuat tim
khusus dari Makassar (Sulawesi Selatan) dan Jakarta.
Barang bukti mobil Kijang ditahan sejak Kamis kemarin. Sejumlah saksi yang berada
di lokasi kejadian menyebutkan, kendaraan tersebut langsung dipacu dengan
kecepatan tinggi setelah ledakan. Sedangkan, barang bukti motor Vespa dan becak
yang ditahan sehari sebelumnya, diambil dari lokasi kejadian. Pemeriksaan tim
Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan terhadap barang bukti itu diharapkan
akan memberi banyak masukan.
Pro Kontra
Ditanya apakah kesembilan orang yang sedang diperiksa itu termasuk golongan yang
tidak senang atas Perjanjian Malino II, Edward Aritonang mengatakan, Polri dalam
mengusut kasus ini tidak pernah melihat apakah mereka pro atau tidak terhadap
Perjanjian Malino. Polri melakukan pemeriksaan berdasarkan undang-undang yang
menyatakan, semua pelaku gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat harus
ditindak.
Berdasarkan hal itulah, Polri bertindak dan menahan mereka yang dicurigai dalam
kasus ini. Apalagi dalam Perjanjian Malino disebutkan, aparat keamanan melakukan
penegakan hukum terhadap siapapun yang diketahui berbuat pelanggaran. ''Kami
tidak melihat mereka yang diperiksa itu adalah kelompok pro atau kontra Perjanjian
Malino,'' tuturnya.
Demikian halnya dengan besar kecilnya kelompok yang diperiksa itu, tidak menjadi
ukuran bagi jajaran Polri. ''Semua pihak yang melanggar perundangan dan perjanjian
Malino pasti kami tindak,'' tuturnya.
Dikatakan, bom yang dipakai untuk peledakan itu untuk sementara pihaknya belum
bisa menjelaskan secara rinci. Apalagi menentukannya sebagai bom yang
menggunakan pengatur waktu atau sumbu.
Tapi sumber Pembaruan di Polda Maluku menyebutkan, kemungkinan besar bom
yang diledakkan itu menggunakan sumbu. Sebab jika menggunakan timer dipastikan
kendaraan Kijang yang disebut lari kencang setelah terdengar suara ledakan, tidak
akan berbuat demikian. Karena menggunakan bom sumbu, akhirnya kendaraan yang
diduga digunakan para pelaku secepatnya meninggalkan lokasi.
Dikatakan, kasus peledakan dan pembakaran kantor Gubernur Maluku diharapkan
dapat terungkap dalam kurun waktu tidak lama karena barang bukti dapat diajak
''berbicara'' lewat pemeriksaan laboratorium forensik.
Sehubungan dengan pengeboman di Ambon itu, Presiden Megawati Soekarnoputri
menginstruksikan aparat keamanan untuk segera menangkap pelaku.
''Saya dengan tegas mengatakan, bahwa bagi mereka yang telah melakukan suatu
tindak kekerasan untuk segera diambil (ditangkap, Red),'' kata Presiden kepada
wartawan di Bombay, Kamis (4/4).
Presiden menjelaskan, jika memang telah terbukti melakukan tindak kejahatan,
aparat keamanan harus segera memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
Kepala Negara juga mengatakan bahwa dirinya sudah mendapat laporan lengkap
mengenai peristiwa di Ambon dan sudah menginstruksikan aparat keamanan untuk
menanganinya dengan cepat.
Hukum Mati
Ketua MPR, Amien Rais di Jakarta, Kamis (4/4) mengatakan, siapapun pelaku
pengeboman di Jalan Yan Paays dan pembakaran kantor Gubernur Maluku harus
dihukum seberat-beratnya, kalau perlu dihukum mati atau hukuman gantung.
Hukuman seberat-beratnya itu diharapkan dapat membuat jera bagi siapa saja yang
ingin merusak kedamaian di Ambon.
Mengemukakan hal itu menanggapi pertanyaan wartawan, Ketua MPR Amien Rais
seusai menutup seminar nasional Revisi UU Otonomi Daerah yang diselenggarakan
Fraksi Utusan Daerah (FUD) MPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Kamis
(4/4) petang mengatakan, aparat keamanan termasuk TNI harus mengejar sampai
terpegang pelaku kejahatan terhadap bangsa dan negara itu.
Gubernur Maluku Saleh Latuconsina mulai menempati ruangan Kepala Dinas PU Ir
Pieter Mustamu setelah Kantor Gubernur Maluku dibakar massa beberapa hari lalu.
Begitu juga Wakil Gubernur Maluku bidang Kesra Paula Renyaan dan sejumlah staf
darurat sipil maupun Humas Pemda Maluku juga menempati sejumlah ruangan di
Kantor Dinas PU Maluku.
Gubernur Maluku Saleh Latuconsina kepada Pembaruan mengakui, kegiatan
pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat di waktu mendatang harus
tetap dilaksanakan. Dikatakan, dana pembangunan kembali kantor itu akan diambil
dari berbagai sumber yang ada sehingga pelaksanaannya tidak membutuhkan waktu
lama.
Jumat (5/4), aktivitas mobil taksi Kristen yang biasanya melintasi kawasan Muslim di
Jalan Jenderal Surdirman dan Pohon Mangga Air Salobar tetap berjalan normal sehari
setelah dua insiden tersebut.
Wilayah Passo yang dilewati warga Islam Tulehu juga tetap berjalan seperti biasa.
Kedua insiden tidak menimbulkan semangat kedua komunitas untuk tetap menjaga
lingkungan masing-masing dari aksi provokasi orang- orang yang tidak bertanggung
jawab. (U-2/M-15/VL)
Last modified: 5/4/2002
|