SUARA PEMBARUAN DAILY, Sabtu, 6/4/2002
Dua Tersangka Pengebom di Ambon Dikejar Polisi
JAKARTA - Tim Reserse Mabes Polri yang dikirim ke Ambon, Sabtu (6/4) pagi
mengejar dua orang yang diduga sebagai pelaku peledakan bom di kota itu, Rabu
(3/4) lalu, menyebabkan empat orang meninggal dan 50 lainnya luka. Tim Mabes Polri
tidak bersedia menjelaskan identitas kedua pelaku sebelum tertangkap.
Sumber Pembaruan di Polda Maluku menyebutkan, nama kedua pelaku yang dikejar
itu diketahui setelah 10 orang saksi dimintai keterangan. Mereka dikejar tidak hanya
di Kota Ambon tapi sudah sampai di luar Maluku.
Ditanya apakah di antara kedua pelaku yang dikejar itu terdapat oknum petugas,
sumber itu tidak mau berkomentar sampai mereka tertangkap. Yang jelas salah satu
di antara mereka yang dikejar itu dikenal bernama Ong, seorang warga sipil. Kedua
pria tersebut diketahui pasti turun dari mobil Kijang BE 55 RP yang sempat dikejar
oleh petugas dan warga setelah terjadi ledakan di Jalan Yan Paays, Ambon.
Kendaraan itu sendiri saat ini menjadi barang bukti di Polda Maluku bersama sebuah
motor vespa dan becak yang menjadi korban ledakan. Ikut juga disita sebuah alat
komunikasi khusus yang ditemukan tidak jauh dari lokasi penemuan mobil Kijang.
Alat komunikasi itu sendiri diduga adalah milik penumpang mobil Kijang.
Dijelaskan, alat komunikasi yang disita itu belum bisa disebut sebagai milik instansi
militer karena penyelidikannya masih terus dilakukan oleh Laboratorium Forensik
Polda Sulawesi Selatan yang didatangkan khusus ke Ambon untuk mengusut kasus
peledakan tersebut.
Yang pasti alat komunikasi yang disita itu memungkinkan membuka tabir siapa
pelaku peledakan tersebut. ''Masih sulit menyebut alat komunikasi yang disita itu
sebagai milik instansi militer,'' kata sumber Pembaruan.
Sementara Kapolda Maluku Brigjen Pol Drs Sunarko yang dimintai komentar oleh
Pembaruan Sabtu pagi, tidak berhasil ditemui. Salah seorang stafnya menyebutkan,
sejak pagi hari Kapolda sudah meninggalkan ruang kerja menuju Kantor Gubernuran
Maluku yang habis terbakar Rabu siang.
Wakil Kepala Badan Humas Polri, Brigjen Pol Drs Edward Aritonang dalam
percakapan dengan Pembaruan Sabtu siang mengakui, ada lagi seorang saksi yang
didengar keterangannya sehubungan kasus peledakan di jalan Yan Paays Ambon.
Dengan demikian, saksi yang sudah didengar keterangannya bertambah satu orang
sehingga seluruhnya 10 orang.
Mereka ini masih terus diperiksa untuk dapat mengungkap siapa sebenarnya pelaku
yang diduga lebih dari dua orang itu. Dari keterangan mereka sudah diketahui
identitas dua di antara beberapa orang yang diduga turun dari dalam mobil Kijang.
Siapa kedua orang tersebut menurut Aritonang, tidak etis disebut karena mereka
masih dalam pengejaran. ''Nanti setelah mereka ditangkap, kami akan beberkan
secara transparan,'' tuturnya.
Demikian halnya dengan alat komunikasi yang disita itu, pihaknya belum bisa
menjelaskannya secara rinci, apalagi menyebutkannya sebagai alat komunikasi milik
instansi militer.
Menyinggung adanya sinyalemen yang menyebut Polri lamban dalam menangani
kasus peledakan ini, dia katakan, hal itu sah-sah saja diperbincangkan. Tapi
hendaknya masyarakat juga mengerti bahwa Polri sudah berupaya semaksimal
mungkin untuk dapat mengungkap kasus ini dalam tempo cepat. Buktinya, sehari
setelah peristiwa peledakan terjadi, sembilan orang perwira Reserse Mabes Polri
dikirim langsung dari Jakarta ke Ambon. Demikian juga sarana laboratorium untuk
membuktikan alat yang digunakan pelaku, langsung dibuat dengan memindahkan
lokasi Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dari Makassar ke Ambon. ''Apa
hal ini tidak menandakan Polri serius menangani kasus peledakan tersebut,''
tambahnya.
Diakui, dalam mengusut kasus ini, Polri tidak dapat langsung menuduh pelakunya.
Polri harus banyak mengumpulkan data. Dan hal ini sudah dilakukan sehingga dua
orang yang diduga terlibat langsung dikejar keluar kota Ambon.
Perpanjangan Waktu
Sementara itu, Gubernur Maluku Saleh Latuconsina membantah isu bahwa peledakan
bom dan pembakaran kantor Gubernur Rabu lalu disebabkan perpanjangan waktu
penyerahan senjata sampai akhir Mei mendatang. ''Tidak ada satu orang pun yang
ingin ada aksi pengeboman. Kita malah melakukan antisipasi,'' kata Saleh
Latuconsina kepada pers di Ambon, Jumat (6/4) siang.
Dijelaskan, alasan perpanjangan waktu tersebut sesuai lampiran penegakan
keamanan dan supremasi hukum Pertemuan Malino II telah disepakati bahwa
langkah-langkah represif dilakukan hingga akhir Mei 2002.
Diakui, jika dalam satu bulan pertama upaya itu sudah efektif, mungkin sudah bisa
dilakukan tindakan represif pada April ini. Ditegaskan, perpanjangan waktu
penyerahan senjata itu tidak berarti langkah-langkah represif tidak bisa dilakukan.
Pangdam selaku Pangkoops kata Gubernur, telah diberikan kewenangan untuk
melakukan razia. Dia kemudian menambahkan, kesepakatan Malino II merupakan
suatu solusi dan semua tidak bisa mengingkari bahwa setelah satu bulan lebih Malino
II ditandatangani telah terjadi perubahan situasi. (U-2/VL)
Last modified: 6/4/2002
|