Surya Online, Rabu, 15 Mei 2002 18:42
Kodam tuntut Polda Maluku soal penganiaan kopasus
Ambon: Kodam XVI/Pattimura berencana menuntut Polda Maluku untuk menuntaskan
kasus penganiayaan yang dilakukan anggota polisi terhadap dua anggota Kopassus,
Selasa malam (14/5) sekitar pukul 22.00 WIT.
Sumber di Kodam Pattimura, Rabu, mengakui saat ini pihaknya telah menyusun
laporan kronologis peristiwa tersebut sekaligus meminta pertimbangan dari pihak
Kodam dan Pomdam setempat guna mengajukan tuntutan tersebut.
Kasus itu berawal dari penangkapan Berty Loupatty di sekitar kawasan Kudamati
yang terletak satu lokasi dengan kediaman Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) Dr
Alex Manuputty.
Dalam insiden tersebut dua anggota Kopassus yaitu Praka Made Inpres dan Lettu Inf
Rori Sitorus sebelum dibawa ke Mapolda Maluku, sekitar 2km dari Kudamati,
dianiaya hingga Made Inpres harus dievakuasi ke Jakarta akibat mengalami luka
serius.
Sitorus ketika ditemui di Rumah Sakit Dr.Latumeten (RST) Ambon mengaku saat
kejadian dia bersama anak buahnya sempat mengatakan dirinya adalah anggota TNI
bahkan mereka menyerahkan kartu identitas anggota, namun polisi tidak peduli dan
tetap menganiaya.
Hingga Rabu, Sitorus masih dirawat akibat memar di muka dan mulut. Dan Satgas
Sandiyudha Mayor Inf Imam Santoso membenarkan pihaknya akan menuntut Polda
Maluku untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Kami akan minta pertanggungjawaban atas penganiayaan terhadap dua anggota
kami," kata Imam yang menambahkan pihaknya menjamin tidak akan ada anggota
yang melakukan kegiatan di luar pengetahuannya sebagai komandan
Satgas.(yap/ant)
© 2000 Allrights reserved.
|