Surya Online, Senin, 22 April 2002 15:39
Jam malam di Maluku diperpanjang
Ambon: Gubernur Maluku selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) setempat,
Saleh Latuconsina mengantisipasi rencana pengibaran bendera separatis Republik
Maluku Selatan (RMS) oleh Front Kedaulatan Maluku (FKM), 25 April.
Antisipasi tersebut dalam bentuk menetapkan aktifitas jam malam diperpanjang mulai
pukul 22.00 - 06.00 WIT, terhitung 23 hingga 27 April. Sebelumnya jam malam mulai
diberlakukan pukul 24.00 - 06.00 WIT.
Wagub Maluku Bidang Kesra, Dra. Paula Renyaan didampingi Kapolda setempat,
Brigjen Pol. Soenarko DA, di Ambon, mengatakan,perpanjangan itu menyikapi
perkembangan situasi dan kondisimenjelang 25 April melalui pengumuman NO :
Peng-10/PDSDM/IV/2002 tertanggal 21 April, Senin (22/4).
Pengumunan tersebut, menyusul maklumat PDSD Maluku NO :01-6-2000 tertanggal
27 Juni 2002, di mana pemberlakukan jam malam dari pukul 22.00 - 06.00 WIT dan
dilarang berkumpul lebih dari 10 orang yang tujuannya tidak jelas, serta dianggap
dapat mengganggu ketertiban dan keamanan umum.
Wagub mengatakan, setelah 27 April, maka pemberlakukan jam malam mengacu
pada pengumuman PDSD Maluku NO : Peng-05/PDSDM/IC/2.002 tanggal 16 April
yakni dimulai pukul 24.00 - 05.00 WIT.
Sementara itu, Kapolda Soenarko dalam kapasitasnya selaku salah seorang
Pembantu PDSD Maluku, menegaskan, FKM merupakan organisasi terlarang
sehingga Pangdam XVI/Pattimura selaku Panglima Komando Operasi(Pangkoops)
memerintahkan peningkatan kegiatan sweeping dari personil TNI didukung Polri.
"Kami pun siap memberlakukan tindakan represif justisi terhadap pelanggaran hukum,
baik potensi maupun ancaman faktual," tandasnya (yap/ant).
|