Surya Online, Selasa, 23 April 2002 15:03
Bendera RSM dikibarkan,tindakan referesif dilakukan
Ambon: Sekretaris Menkopolkam Sudi Silalah menjamin bila bendera separatis
Republik Maluku Selatan (RMS) jadi dikibarkan 25 April mendatang, maka aparat
keamanan akan bertindak represif sesuai rambu hukum.
"Masyarakat yang tidak melakukannya, jangan panik,\" katanya ketika berdialog
dengan pers di Ambon, Selasa (23/4).
Didampingi Wagub Maluku Bidang Kesra Dra Paula Renyaan, ia menjelaskan
tindakan represif justisi juga mengacu pada 11 butir kesepakatan Malino II yang telah
diprogramkan Kelompok Kerja (Pokja) Penegakan Keamanan dan Supremasi Hukum.
"Aparat keamanan telah diarahkan jangan brutal mengingat kemungkinan bila bendera
dikibarkan 25 April mendatang, maka itu hanya dilakukan segelintir oknum dan
merekalah yang akan ditindak sesuai prosedur hukum," katanya.
Ketika ditanya tentang diberlakukannya perintah tembak di tempat, Silalahi
menjelaskan ada prosedur -- diamankan, ditangkap dan ditahan, namun bila
situasinya lain maka kemungkinan besar hanya dilumpuhkan karena ada
rambu-rambu hukum (yap/ant).
|