The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Statement penyikapan pembantaian sistematis di ambon


TAPAK AMBON, Mon, 29 Apr 2002 14:55:07 +0700

Statement penyikapan pembantaian sistematis di ambon

Pada hari Minggu, 28 April 2002, pukul 04 pagi, Desa Soya di Ambon disusupi dan diserang oleh sekelompok orang yang sangat terlatih. Warga desa, termasuk seorang balita menjadi korban pada aksi tersebut. Termasuk rumah-rumah yang ikut dibakar dan gereja dimusnahkan. Sejak peristiwa hari Minggu tersebut sampai kini, lebih dari 20 orang dikabarkan terbantai, selain sejumlah orang yang luka-luka. Serangan subuh yang didahului dengan padamnya listrik di wilayah pegunungan yang berjarak 15 KM dari pusat Kota Ambon ini terjadi hanya tiga hari setelah penaikan bendera RMS tanggal 25 April yang lalu.

Kami mencatat bahwa, pasca pertemuan Malino telah terjadi beberapa peristiwa pendorong dan pelanggengan konflik seperti :

a. Aksi pengrusakan kegiatan "Pawai Perdamaian" tanggal 3 Maret 2002 yang diprakarsai masyarakat untuk mendorong iklim rekonsiliasi.

b. Tanggal 3 April 2002 terjadi pelemparan bom berkekuatan dahsyat dan mengakibatkan jatuhnya sejumlah korban yang berbuntut pembakaran Kantor Gubernur Maluku.

c. Aksi teror dan gerilya pembantaian yang dimulai dari Desa Soya pada hari Minggu, 28 April 2002 yang dilakukan kelompok professional..

Ironisnya, ketiga peristiwa beruntun dalam tempo hanya satu bulan ini dengan jelas menunjukkan bahwa:

1. Setelah Kesepakatan Malino II yang diprakarsai pemerintah dan didukung oleh jajaran TNI/Polri tersebut ditanda-tangani, bukannya proses perdamaian yang bergulir-berkembang tetapi justeru suatu eskalasi kekerasan yang memasuki fase konflik terbaru.

Secara jelas-terpola terlihat bahwa konflik Ambon sebelum Malino II yang bersifat horizontal dengan fokus pada issue SARA, sedang dirubah dan dikondisikan menjadi konflik vertikal dengan fokus issue: separatisme RMS/FKM (Republik Maluku Selatan/Front Kedaulatan Maluku).

2. Berbagai peristiwa kekerasan dan konflik baru tersebut terkondisi pada saat opini rakyat semakin terbangun untuk menyambut prakarsa dan usaha sadar dan sengaja dari pemerintah dan TNI-Polri untuk mendorong terciptanya iklim kondusif rekonsiliasi.

Menyikapi perkembangan baru konflik Maluku tersebut, kami berkesimpulan bahwa telah terbentuk beberapa kondisi destruktif Pasca Malino II:

1. Bahwa pemerintah telah lalai dan tidak serius menindaklanjuti Pertemuan Malino II secara tulus dan konsekuen. Sementara inisiatif dan dinamika masyarakat pasca Malino II untuk membangun interaksi rekonsiliasi berjalan lebih cepat dari proses pemerintah dan jajaran TNI-Polri untuk menciptakan iklim kondusif rekonsiliasi. Artinya, telah terjadi PROSES KELALAIAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH (crime by omission) yang mendorong timbulnya konflik baru.

2. Secara kritis, kami menyikapi upaya pembentukan opini publik yang didesain dengan sangat sistematis dan strategis untuk menempatkan persoalan SEPARATIS SEBAGAI POROS PERSOALAN bagi seluruh konflik Maluku. Karena itu, realitas Front Kedaulatan Maluku - FKM yang pembentukannya di tengah konflik Maluku sebagai gerakan moral untuk menginteriupsi kegagalan penanganan konflik Maluku oleh negara dan aparat negara telah digiring menjadi fokus konflik. Hal ini berdampak pada pembiasan perhatian dan tuntutan masyarakat selama ini terhadap:

a) Tanggung jawab pemerintah dan TNI-Polri

b) Keberadaan kelompok garis geras (laskar dll) sebagai faktor eskalasi dan kelanggengan konflik. Pembiasan tersebut mengindikasi betapa negara dan alat negara dengan sengaja memberikan andil bagi terkondisinya konflik pada tahapan sekarang ini (crime by commission).

3. Kedua kondisi tersebut mendorong terciptanya iklim kondusif secara sistematis untuk menghadapkan rakyat Maluku secara diametral pada fase konflik baru yang berporos pada isu SEPARATIS versus NON-SEPARATIS.

Berdasarkan realitas perkembangan konflik Maluku pasca Petemuan Malino II itu, kami menuntut:

a. Agar pemerintah menetapkan Hasil Malino II sebagai Produk Hukum yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

b. Agar Pemerintah dan TNI-Polri dengan sungguh-sungguh dan tulus mengimplentasikan kesepakatan Malino II yang tertunda seperti:

- pembentukan Tim Investigasi Independen

- manarik keluar dari Ambon kelompok pendatang yang menjadi faktor instrumental pendorong timbulnya masalah dan menghambat proses perdamaian

c. Melakukan proses penegakkan hukum secara cepat, transparan dan tuntas atas kasus-kasus baru pasca Malino II. Baik yang dilakukan oleh warga sipil maupun aparat TNI-Polri

d. Melakukan upaya reposisi peran dan tanggungjawab TNI-Polri dan PDS berdasarkan profesionalisme penanganan konflik, agar tidak memberikan ruang bagi reaksi destruktif dari masyarakat. Baik dalam bentuk pernyataan-pernyataan politik maupun aksi bagi konflik baru.

Jakarta, 29 April 2002

atas nama
Tim Advokasi untuk Penyelesaian Kasus (TAPAK) Ambon

Tamrin Amal Tomagola
Jacky Manuputty
Piet George Manoppo
Zairin Salampessy
Lies Marantika
Theopilus Bela
Gustaf Dupe

"Tapak Ambon" )
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kariu67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044