The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Konferensi Pers Tapak Ambon & Siaran Pers KPK2PM


Konferensi Pers Tapak Ambon & Siaran Pers KPK2PM

Rekan-rekan yang terhormat...

Menyikapi kondisi terakhir di Maluku, Jumat (5 April 2002) kemarin Tim Advokasi untuk Penyelesaian Kasus (TAPAK) AMBON menggelar acara konferensi pers untuk menyampaikan sikap dari Tapak Ambon.

Beberapa rekan yang berbicara mewakili Tapak Ambon dalam acara konferensi pers di Kantor INFID tersebut adalah:

1. Tamrin Amal Tomagola
2. Ivan A Hadar
3. Nia Sjarifuddin
4. George Manopo
5. George Corputty

Berikut, siaran pers Tapak Ambon yang disampaikan kepada para wartawan. Dan siaran pers dari Komite Penegakan Kebenaran & Penghentian Kekerasan Maluku (KPK2PM)
------------
Siaran Pers

Menyikapi kondisi terakhir di Maluku

Latar Belakang

Kondisi keamanan dan sosial masyarakat Maluku akhir-akhir ini semakin pulih dan sudah banyak mengalami kemajuan. Di ruas jalan seperti Desa Passo, Desa Galala di kawasan pemukiman Kristen dan Desa Batumerah dan Galunggung di pemukiman Muslim yang merupakan kawasan yang sangat rawan dan berbahaya, telah dilalui oleh lalulintas kendaraan dari kedua komunitas. Di sisi lain, semakin berkembangnya pasar-pasar tradisional dimana kedua komunitas saling bertemu dan melakukan transaksi ekonomi merupakan perkembangan ke arah perdamaian dan rekonsiliasi yang sangat menggembirakan. Namun sangat disesalkan dalam kondisi yang semakin kondusif itu, sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab kembali melakukan aksi-aksi sabotase yang memakan korban jiwa di Ambon.

Kondisi realitas di lapangan membuat TAPAK-Ambon berkesimpulan bahwa Pemerintah sangat tergesa-gesa dan terkesan hanya mengejar target segera menyelesaian tragedi kemanusiaan di Maluku, kalau tidak mau dibilang setengah hati atau cuci tangan.

Secara umum, situasi terakhir di Kota Ambon saat ini dapat digambarkan sebagai berikut:

1) Pemerintah Pusat dan Daerah telah mengambil semua peran yang seharusnya dilakukan juga secara penuh oleh masyarakat, terutama untuk melakukan resolusi konflik, termasuk peran sebagai fasilitator dan koordinator. Sementara peran yang diberikan demi terciptanya ruang dan peluang agar masyarakat dapat mengupayakan resolusi konflik justru tidak dilaksanakan.

2) Iklim keamanan terkesan tidak kondusif bagi proses penyelesaian konflik, sebab peran ini tidak nampak nyata dilakukan oleh TNI - Polri. Bahkan ada diantara mereka yang ikut tersegregasi oleh perbedaan agama dan cenderung hanya menjadi "pemadam kebakaran" yang hanya bersikap reaktif ketika telah terjadi suatu peristiwa kekerasan.

3) Sampai sekarang manajemen intelijen juga tidak terlihat berjalan, sehingga aparat keamanan sepertinya mengalami kesulitan untuk melakukan penyelidikan dan mempertanggung jawabkannya kepada publik.

4) Beberapa peristiwa terakhir yang terjadi di Kota Ambon menunjukkan adanya pergeseran pola konflik dari konflik massa menjadi intervensi dari sekelompok kecil orang dengan dampak yang cukup besar, dengan menelan korban jiwa pada sekali aksi bisa lebih 50 orang (aksi "gerilya kota"). Pola konflik yang dilakukan sangat profesional, seperti terlihat pada dua insiden besar yakni buntut dari meledaknya KM California yang menelan korban 10 orang tewas dan 42 luka berat/ringan dan berakhir dengan dibakarnya kantor DPRD Kotamadya Ambon. Kemudian aksi peledakan bom di Jl. Yan Paays yang menalan korban 4 orang tewas dan 55 luka berat/ringan, dan berujung pada perbakaran gedung Kantor Gubernur/Kepala Daerah Maluku/Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) Maluku, dengan indikasi yang hampir sama yaitu :

- Pelaku konflik bukan lagi massa, tetapi kelompok kecil orang yang sangat profesional. Dari gerakan mereka di lapangan, terlihat jelas bahwa pelaku sudah cukup terlatih untuk melakukan aksi dan kemudian dapat meninggalkan lokasi kejadian dengan limit waktu yang demikian pendek. Hanya beberapa saat setelah peristiwa terjadi.

- Penggunaan peralatan standar militer yang berteknologi canggih dengan menimbulkan korban yang sangat besar. Hal mana bom dengan daya ledak dan daya rusak sebesar ini, tidak pernah terjadi sebelumnya, selama konflik fisik yang melibatkan dua kelompok massa.

- Belum ada proses penegakan hukum terhadap beberapa peristiwa terakhir, dimana sampai hari ini kasus-kasus tersebut masih berada dalam tahapan tingkat penyelidikan tanpa ada penjelasan kepada publik, hingga publik sendiri tidak mengetahui sejauh mana proses penyelidikan kasus-kasus tersebut.

- Karena ketidak jelasan penanganan terhadap insiden-insiden kekerasan ini, maka tak jarang ada kelompok tertentu yang kemudian mempolitisasinya sebagai issue agama maupun issue separatis, sehingga ada kecenderungan issu-issu ini dipakai sebagai justifikasi tindakan represif.

5) Rakyat yang terus menjadi korban, saat ini dalam kondisi:

- Masyarakat kedua belah komunitas yang pada dasarnya telah hidup tertekan dan tersegregasi serta berada dalam posisi yang sangat jenuh terhadap konflik. Namun mereka tidak mempunyai "power" untuk menjebol segregasi tersebut.

- Pemerintah dan TNI/Polri yang menentukan apakah sebuah situasi disebut aman atau tidak belum memiliki politicall will untuk membuka segregrasi tersebut. Maka, ketika Perjanjian Malino II disosialisasikan, sejumlah warga kedua komunitas mencoba untuk menjajaki apa yang disebut aman atau tidak tadi. Mereka mencoba saling berkunjung antar desa, dan ternyata aman-aman saja.

- Rakyat sipil yang selama ini menjadi korban, sangat membutuhkan pemulihan, baik secara fisik, mental, kesehatan maupun psikis, serta membutuhkan ruang untuk melakukan usaha pemenuhan kebutuhan ekonomi, perumahan dan pendidikan.

- Masyarakat sebenarnya sangat antusias terhadap perkembangan situasi terakhir sehingga dengan percaya diri melewati beberapa kawasan yang selama ini dianggap sangat berbahaya, beberapa kawasan bahkan dijadikan sebagai tempat pertemuan yang sangat dirindukan oleh kedua komunitas

- Pasca terbakarnya Kantor Gubernur Maluku/PDSDM, masyarakat yang berbondong-bondong datang untuk menyaksikan lokasi kebakaran, saling berbaur, saling jabat tangan dan menyapa serta bercerita tentang peristiwa yang telah terjadi sehari sebelumnya.

- Aktifitas pasar yang dilakukan dua komunitas pada daerah transaksi ekonomi kawasan Amans Hotel di Mardika berjalan normal. Demikian halnya dengan aktifitas transportasi, dimana terlihat bahwa warga Islam dari Desa Tulehu menuju ke kota Ambon dan sebaliknya dengan aman melewati Desa Passo dan Desa Galala, yang mayoritas warganya beragama Kristen. Begitu juga warga Kristen, yang dengan aman telah melalui Desa Batu Merah dan Galunggung dengan mayoritas warganya beragama Islam

Rekomendasi :

Melihat sejumlah kondisi tersebut di atas, maka Tapak Ambon memandang sangat perlu memberikan rekomendasi sebagai berikut:

a) Mendesak Pemerintah dan TNI - Polri untuk melakukan proteksi kepada masyarakat yang sementara mengupayakan resolusi konflik, sehingga ada ruang dan peluang, serta jaminan keamanan dalam melakukan hal tersebut.

b) Desentralisasi resolusi konflik berbasis komunitas rakyat korban: kultural, kemanusiaan, psikologi. Penguatan simpul-simpul basis rekonsiliasi yang sudah dimulai pada aras rakyat korban. Pemda dan pemerintah pusat sebagai fasilitator, koordinator, dan proteksi proses rakyat.

c) Mendesak Pemerintah dan TNI - Polri melakukan upaya penegakan hukum yang serius dengan memproses secara hukum para pelaku dan aktor intelektual dari beberapa peristiwa kekerasan yang terjadi, seperti insiden terbakarnya KM California yang berakibat pada pembakaran Gedung DPRD Tingkat II, peristiwa pembubaran pawai massa yang melakukan sosialisasi Malino II, dengan tindakan kekerasan di sekitar Mesjid Al-Fatah, pemboman di Jl. Jaan Paays dan pembakaran Kantor Gubernur Maluku, secara transparan dengan mempertanggungjawabkannya secara terbuka kepada publik.

d) Meminta kepada Pimpinan TNI - Polri untuk tidak menjustifikasi beberapa peristiwa yang terjadi sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan represif kepada terhadap rakyat sipil.

e) Mendesak Pimpinan TNI/Polri mengambil tindakan tegas terhadap siapapun baik sipil maupun militer yang terlibat dalam insiden-insiden tersebut, menghentikan dan mengatasi tindakan kelompok yang menggunakan kekerasan dengan pola dan kecenderungan yang terjadi belakangan ini (aksi "gerilya kota"), seperti peristiwa pemboman di Jl. Jaan Pays tersebut.

f) Mendesak Pemerintah untuk terus memfasilitasi dan mengkoordinasi upaya-upaya resolusi konflik yang dilakukan oleh masyarakat, serta mendorong tumbuhnya kesadaran kritis dan ketahanan masyarakat terhadap setiap kemungkinan provokasi

g) Meminta semua pihak untuk menghentikan berbagai provokasi guna memicu kerusuhan baru dengan jalan politisasi issue agama, etnis, golongan dan separatis.

Jakarta, 5 April 2002

Hormat Kami

TAPAK AMBON

------------

Berikut ini pernyataan sikap dari Komite Penegakan Kebenaran & Penghentian Kekerasan Maluku (KPK2PM), yang diterima Sekretariat Tapak Ambon 4 April 2002.
------------
KOMITE PENEGAKAN KEBENARAN & PENGHENTIAN KEKERASAN MALUKU (KPK2PM)

Kantor : Lorong Ikip Ambon Telp : (0911) 312964 Jakarta (021)8520668, e-mail: tpm@cbn.net.id

Kepada Yth :
1. Presiden Republik Indonesia.
2. Wakil Presiden RI.
3. Ketua MPR RI
4. Ketua DPR RI
5. Panglima TNI.
6. Kapolri.
7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI
8. Menkosospolkam RI.
9. Menko Kesra RI
10. Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku.
11. Ketua DPRD Tingkat I Maluku
12. Pangdam XVI Pattimura.
13. Kapolda Maluku

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Komite Penegakan Kebenaran +ACY- Penghentian Kekerasan Maluku (KPK2PM) yang selalu berpihak kepada masyarakat korban, menyampaikan kronologis singkat dan pernyataan sikapnya terhadap peristiwa pelemparan/peledakan bom yang terjadi dijalan Yan Pais Ambon tanggal 3 April 2002 pukul 11.30 Wit sebagai berikut:

KRONOLOGIS SINGKAT.

Pada tanggal 3 April 2002 pukul 11.30 Wit, terjadi pelemparan bom di Ambon, tepatnya dijalan Yan Pais samping Amboina Hotel, daerah tersebut merupakan daerah yang ramai dikunjungi masyarakat. Pelemparan bom diduga kuat dilakukan dari dalam mobil merk kijang warna merah yang melewati jalan Yan Pais. Belum diketahui siapa pemilik mobil tersebut, akan tetapi saat ini mobil dimaksud telah diamankan di Polres P. Ambon - P.P. Lease.

Ledakan bom yang terjadi menyebabkan bangunan disekitar lokasi menjadi rusak, selain itu akibat dari ledakan yang terjadi menyebabkan 50 orang menderita luka-luka (luka berat dan ringan ), 4 orang meninggal dunia, dan juga diperkirakan akan bertambah korban meninggal dunia, karena masih ada korban luka berat yang dalam keadaan kritis.

Bom tersebut mempunyai daya ledakan yang sangat dasyat, dikatakan demikian karena splenter/serpihanya dapat menghancurkan bagian kamar pada kaca cendela lantai IV Amboina Hotel.

Diduga kuat bom tersebut adalah bom milik aparat kemanan (TNI-POLRI.), karena daya ledaknya sangat dasyat. Akibat dari tidak cepat dan tanggap Penguasa Darurat Sipil serta aparat keamanan menyikapi permasalahan tersebut, maka masyarakat ( massa) tidak merasa puas dan membakar Kantor Gubernur (Kantor Bapeda Tingkat I Maluku).

Analisa sementara berdasarkan keterangan dari para saksi mata dilapangan, diduga kuat aksi pengeboman yang dilakukan oleh kelompok yang memilik ketrampilan militer tinggi. Karena mereka dapat meloloskan diri dari kepungan massa yang berada disekitar lokasi kejadian, sehingga oleh massa maupun aparat keamanan yang berada dilokasi kejadian tidak dapat mengidentifikasi secara pasti para pelakunya.

Peristiwa pengeboman tersebut telah menyebabkan Keadaan kota Ambon mulai dari pukul 11.00 WIT sampai dengan sore hari sekitar pukul 16.00 WIT menjadi tegang, hanya yang terdengar adalah tembakan senjata organik dari aparat keamanan secara beruntun.

PERNYATAAN SIKAP

1. Mengutuk keras tindakan biadab yang dilakukan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab atas peristiwa berdarah (pelemparan/peledakan bom), sehingga menyebabkan korban manusia yang tidak berdosa (50 orang menderita luka-luka dan 4 orang meninggal dunia ).

2. Meminta pertanggung jawaban Pemerintah baik dipusat maupun daerah melalui aparat keamanannya (TNI-POLRI) agar segera memberikan jaminan keamanan/rasa aman bagi seluruh masyarakat yang berada di Maluku (kota Ambon)

3. Mendesak pihak Kepolisian RI (Kepolisian Daerah Maluku) untuk segera mengusut tuntas peristiwa tersebut yaitu dengan cara menangkap para pelaku pengeboman dan menyeretnya ke Pengadilan.

4. Meminta Pemerintah pusat maupun daerah untuk tidak menggunakan cara-cara memaksa masyarakat di Maluku guna menyelesaikan konflik yang terjadi.

Ambon, 3 April 2002.

Demikialah pernyataan sikap dari kami.

Hormat Kami.

(KPK2PM)

Munir Kairoty, SH (Ketua)
Anthoni Hatane, SH. (Sekjen)
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/baguala67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044