TEMPO, 20 May 2002 19:51:3 WIB
Polri dan Kejagung Bahas Lokasi Persidangan Manuputty
20 May 2002 19:51:3 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Belum ada keputusan di mana Ketua Front Pembebasan
Maluku Alexander Manuputty akan disidang. Saat ini Mabes Polri dan Kejaksaan
Agung tengah membahas lokasi yang tepat untuk menggelar sidang kasus makar itu.
Wakil Kepala Badan Humas Polri Brigjen Pol Edward Aritonang mengungkapkan .
Ketidakjelasan lokasi sidang itu membuat pihaknya tak tahu kemana harus
menyerahkan berita acara pemeriksaan yang telah ditandatangani itu.
"Belum bisa dipastikan BAP itu akan dilimpahkan ke kejaksaan mana. Polri dan
Kejagung belum membuat keputusan tentang tempat persidangan bagi Manuputty,"
ujarnya kepada pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/5). Kabar yang beredar,
Manuputty akan disidang di Jakarta. menurut Wakil Kepala Badan Humas Polri
Brigjen Pol Edward Aritonang, proses persidangan tak harus dilaksanakan di Ambon
-lokasi dimana Ketua FKM itu ditangkap.
"Bisa saja dilakukan di tempat lain," katanya. Sejumlah alasan dilontarkan Aritonang.
Antara lain prediksi situasi keamanan pada saat sidang dilaksanakan dan lokasi di
mana sebagian besar saksi berdomisili. Kendati begitu, Aritonang mengatakan Polri
tak memiliki kebijakan untuk memindahkan proses persidangan. Kewenangan itu,
kata dia, ada pada Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Menteri Kehakiman dan
HAM. "Kami (polisi --red) siap mengamankan proses persidangan, di manapun akan
digelar," kata bekas Kepala Dinas Penerangan Polda Metro Jaya ini.
Mengenai tuduhan makar yang dialamatkan kepada Manuputty, Aritonang
mengatakan polisi telah memiliki sejumlah bukti keterlibatan Manuputty secara
langsung dalam peristiwa pengibaran bendera RMS pada HUT RMS 24 April lalu.
Menanggapi penolakan tim kuasa hukum Manuputty terhadap tuduhan tersebut,
Aritonang menegaskan, penolakan sah-sah saja. "Meskipun ia mengatasnamakan
FKM, tapi mengibarkan bendera RMS ya sama saja," katanya. (Retno
Sulistyowati-Tempo News Room)
© tempointeractive.com
|