TEMPO, 22 Apr 2002 20:27:34 WIB
Jam Malam di Ambon Diperpanjang
22 Apr 2002 20:27:34 WIB
TEMPO Interaktif, Ambon: Gubernur Maluku Saleh Latuconsina selaku Penguasa
Darurat Sipil Daerah (PDSD) setempat menetapkan jam malam yang lebih panjang di
wilayah konflik ini, yakni pukul 22.00-06.00 WIT, pada 23-27 April 2002.
Pemberlakuan jam malam yang lebih panjang dari sebelumnya, pukul 24.00-06.00
WIT, ini untuk mengantisipasi rencana pengibaran bendera separatis Republik Maluku
Selatan (RMS) oleh Front Kedaulatan Maluku (FKM) pada 25 April mendatang.
"Perpanjangan (jam malam) itu menyikapi perkembangan situasi dan kondisi
menjelang 25 April," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Brigjen Pol.
Soenarko D.A. di Ambon kemarin. Saat menyampaikan Surat Pengumuman No.
Peng-10/PDSDM/IV/2002 tertanggal 21 April itu, ia didampingi Wakil Gubernur
(Wagub) Maluku Bidang Kesra Dra. Paula B. Renyaan.
FKM menyatakan akan mengibarkan bendera RMS pada 25 April, bertepatan dengan
Hari Ulang Tahun gerakan separatis ini, walaupun aparat kemanan dan pemerintah
daerah melarangnya. Gerakan FKM menuntut pengembalian kedaulatan Maluku
seperti yang dituntut oleh RMS.
Pengumunan tersebut menyusul maklumat PDSD Maluku No. 01-6-2000 tertanggal
27 Juni 2002 tentang pemberlakuan jam malam pukul 22.00-06.00 WIT dan larangan
berkumpul lebih dari 10 orang yang tujuannya tidak jelas dan dianggap dapat
mengganggu ketertiban dan keamanan umum. Menurut Kapolda, setelah 27 April
2002 pemberlakukan jam malam mengacu pada pengumuman PDSD Maluku No.
Peng-05/PDSDM/IC/2.002 tanggal 16 April yakni pukul 24.00-05.00 WIT.
Paula Renyaan menambahkan, PDSD Maluku menegur dua orang koresponden asing
karena kedapatan memutar film kerusuhan di sebuah kamar hotel dan melakukan
kegiatan jurnalistik tanpa izin memadai. "Kami memberikan teguran melalui
pimpinannya di Ambon," katanya. (Friets Kerlely - Tempo News Room)
© tempointeractive.com
|