The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

DetikCom


DetikCom, Jumat, 17/1/2003

Sidang di Jakarta, Alex & Semmy Minta Biaya Ditanggung Negara

Kontributor : Dino F Umahuk

detikcom - Ambon, Alex Manuputty dan Semmy Waelerunny akan mengikuti sidang di PN Jakarta Utara. Namun kedua pimpinan Front Kedaulatan Maluku (FKM) ini masih ada di Ambon. Untuk itu mereka minta biayanya ditanggung negara.

"Kita bisa ikut kelanjutan persidangan apabila negara melalui Depkeh dan HAM menanggung seluruh biaya keberangkatan dan keberadaan kita selama di Jakarta," kata Semmy di rumahnya kawasan Pulo Gangsa Ambon, Jumat (17/1/2003).

Ditegaskan Semmy sang pemimpin yudikatif, dirinya dan Alex sang pemimpin eksekutif sudah dibebaskan demi hukum sejak 27 Desember 2002 dari tahanan Mabes Polri akibat kasus tuduhan makar. Dan tidak ada perpanjangan masa tahanan.

"Jadi kita berdua tidak terkait dengan siapapun kecuali terikat jadwal persidangan. Sehingga demi hukum, kami harus kembali ke alamat sebenarnya, yakni di Ambon. Tapi karena persidangan dialihkan ke Jakarta, tentunya negara harus menanggung biaya hidup kami selama di Jakarta," tuur Semmy.

Selama bebas dari tahanan, Alex dan Semmy merasa berat soal biaya hidup di Jakarta tanpa tanggungan negara. Itu sebabnya mereka mengirimkan surat dan mencoba menemui Menkeh dan HAM awal Januari 2003.

Saat itu, Alex dan Semmy diterima Sekjen Depkeh dan HAM Hasanuddin. Ada 2 opsi yang diajukan. Pertama, negara menanggung hidup selama di Jakarta. Kedua, kembali ke Ambon dan bila akan digelar sidang, negara menanggung biaya penginapan dan ongkos Ambon-Jakarta bolak-balik.

"Masalahnya, perpindahan sidang ke Jakarta bukan kemauan kami, tapi berdasarkan usulan penguasa darurat sipil. Atas dasar itu Menkeh dan HAM menerbitkan keputusan itu. Nah, ini kan putusan negara, jadi negara yang harus menanggung," tandas Semmy.

Sementara Alex yang dihubungi beberapa kali di kediamannya di Kawasan Kuda Mati Ambon tidak berada di tempat.

Tak Dijamin dalam UU

Menanggapi hal itu, Kepala Kejati Maluku Badrani Rasyid mengatakan, secara hukum atau UU tidak ada ketentuan kalau negara harus menjamin biaya hidup seorang terdakwa bila persidangan dialihkan ke tempat lain.

"Namun yang pasti, Kejagung melalui Kejaksaan Negeri Jakut telah melayangkan surat ke Kejati Maluku untuk memanggil Alex dan Semmy kembali ke Jakarta dalam waktu 10 hari. Bila tidak diindahkan akan dilakukan langkah selanjutnya," katanya di Kantor Kejaksaan jalan Sultan Chairul Ambon.

Sedangkan Kapolda Maluku Brigjen Pol Bambang Sutrisno mengatakan, kepulangan dan keberadaan 2 pimpinan FKM yang dituduh ingin menghidupkan separatis RMS di Maluku bukan merupakan urusannya lagi.

"Karena Mabes Polri sudah melimpahkan semua berkas kepada Depkeh dan HAM, serta Kejaksaan, katanya di Mapolda Maluku kawasan Batu Meja Ambon.

"Kenapa mereka bisa sampai pulang (ke Ambon), itu saya tidak tahu. Tugas saya sudah selesai. Mungkin kita hanya memantau keberadaan mereka agar jangan sampai meresahkan masyarakat di sini," ujar Sutrisno. (sss)

Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kesui2001
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044