Jawa Pos, Jumat, 17 Jan 2003
Diminta Tinggalkan Ambon
AMBON - Keberadaan dua tersangka kasus makar, dr Alexander Hermanus
Manuputty dan Samuel Waleruny, di Ambon semakin jelas. Kepala Kejaksaan Tinggi
Maluku Badrani Rassid SH telah memerintah keduanya agar segera meninggalkan
Ambon.
Kejaksaan memberikan deadline sampai 27 Januari mendatang. "Mereka diberi waktu
sepuluh hari agar segera meninggalkan Ambon dan menghadap Kejari Jakut guna
melanjutkan proses sidang kasus makar pada 27 Januari 2003 mendatang," tandas
Badrani.
Kepulangan Alex dan Semmy, tokoh RMS, sempat mencemaskan warga Ambon.
Dikhawatirkan, mereka berulah lagi sehingga Ambon yang sekarang sudah kondusif
akan bergolak lagi.
Dua hari lalu, Ambon memang sempat diguncang bom yang menewaskan seorang
warga. Namun, belum diketahui apa motifnya. Tersangkanya juga belum ditemukan.
Polisi masih mengusut kasus itu. Belum ada pihak mana pun yang merasa
bertanggung jawab.
Kejati menjelaskan, kepulangan Alex dan Semmy ke Ambon itu atas inisiatif serndiri.
Hal ini tidak diketahui sama sekali oleh Kejari Jakut, termasuk hakim yang
menyidangkan kasus makar tersebut.
Hakim yang menyidangkan kasusnya baru mengetahui bahwa terdakwa
meninggalkan Jakarta ketika digelar sidang lanjutan kasus makar pada 13 Januari
2002. Ketika itu, kedua terdakwa tidak hadir.
"Karena itu, saat sidang 13 Januari 2003 tersebut, majelis hakim telah menetapkan
bahwa sidang yang akan datang dilakukan 27 Januari 2003 dan meminta kedua
terdakwa agar dihadirkan," jelasnya.
Bagaimana kalau sampai batas waktu yang ditentukan, kedua tersangka tersebut
belum kembali ? "Saya belum bisa mengomentarinya. Kita lihat saja apakah yang
bersangkutan akan kembali atau tidak," tambahnya. (R2)
All Rights Reserved © Jawa Pos 2002 , Design by Jawa Pos DotCom
|