KOMPAS, Senin, 23 Desember 2002
Penasihat Hukum Alex Manuputty Tetap Minta Hakim Diganti
Jakarta, Kompas - Tim Penasihat Hukum terdakwa Pimpinan Eksekutif Front
Kedaulatan Maluku (FKM) Alexander Hermanus Manuputty dan Pimpinan Yudikatif
FKM Semuel Waileruny tetap meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara
mengganti majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Majelis hakim yang
diketuai I Wayan Padang dianggap tidak mampu mengadili perkara dengan adil dan
diduga kuat mempunyai kepentingan dalam perkara tersebut.
Menurut Paskalis Pieter, salah seorang penasihat hukum terdakwa kepada Kompas,
akhir pekan lalu, surat keberatan terhadap majelis hakim telah disampaikan ke PN
Jakarta Utara, sejak hari Kamis (19/12) bersamaan dengan sidang pembacaan
tuntutan terhadap kedua terdakwa. Kedua terdakwa dituntut lima tahun penjara oleh
jaksa penuntut umum Herman Koedoeboen. Pembacaan pembelaan akan
disampaikan Senin ini.
Paskalis menyatakan, ada sejumlah alasan yang membuat penasihat hukum dan
terdakwa menolak perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin I
Wayan Padang. Menurut penasihat hukum, ketua majelis I Wayan Padang dan hakim
anggotanya tidak mampu mengadili perkara tersebut secara jujur, dan diduga
memiliki kepentingan langsung dengan perkara tersebut.
Indikasi kepentingan majelis hakim tersebut, menurut Paskalis, terlihat sejak tanggal
11 Desember 2002, ketika penasihat hukum mempertanyakan kepada hakim status
penahanan Manuputty dan Waileruny yang sudah habis sejak tanggal 27 November
2002. Hal itu dipertanyakan, karena baik tim penasihat hukum maupun terdakwa tidak
menerima surat penahanan, dan sampai sekarang masih ditahan di Rumah Tahanan
(Rutan) Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri). "Karena tidak ada surat
penahanan, maka secara hukum majelis harus melepaskan terdakwa dari tahanan,
tetapi ternyata majelis tetap memerintahkan terdakwa ditahan, dan meminta
penasihat hukum mengecek tembusan surat di Mabes Polri," ujarnya.
Padahal, pihak penasihat hukum dalam sidang tanggal 12 Desember 2002 telah
bertanya kepada Kepala Unit Rutan Mabes Polri tentang surat itu, dan ternyata pihak
Rutan Mabes Polri juga belum menerima surat tersebut. Upaya penasihat hukum
yang mempertanyakan surat penahanan dilakukan kembali dalam sidang 16
Desember 2002, tetapi hakim kembali memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan
tanpa ada surat penahanan. (son)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|