The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Senin, 23 Desember 2002

Penasihat Hukum Alex Manuputty Tetap Minta Hakim Diganti

Jakarta, Kompas - Tim Penasihat Hukum terdakwa Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alexander Hermanus Manuputty dan Pimpinan Yudikatif FKM Semuel Waileruny tetap meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengganti majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Majelis hakim yang diketuai I Wayan Padang dianggap tidak mampu mengadili perkara dengan adil dan diduga kuat mempunyai kepentingan dalam perkara tersebut.

Menurut Paskalis Pieter, salah seorang penasihat hukum terdakwa kepada Kompas, akhir pekan lalu, surat keberatan terhadap majelis hakim telah disampaikan ke PN Jakarta Utara, sejak hari Kamis (19/12) bersamaan dengan sidang pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Kedua terdakwa dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Herman Koedoeboen. Pembacaan pembelaan akan disampaikan Senin ini.

Paskalis menyatakan, ada sejumlah alasan yang membuat penasihat hukum dan terdakwa menolak perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin I Wayan Padang. Menurut penasihat hukum, ketua majelis I Wayan Padang dan hakim anggotanya tidak mampu mengadili perkara tersebut secara jujur, dan diduga memiliki kepentingan langsung dengan perkara tersebut.

Indikasi kepentingan majelis hakim tersebut, menurut Paskalis, terlihat sejak tanggal 11 Desember 2002, ketika penasihat hukum mempertanyakan kepada hakim status penahanan Manuputty dan Waileruny yang sudah habis sejak tanggal 27 November 2002. Hal itu dipertanyakan, karena baik tim penasihat hukum maupun terdakwa tidak menerima surat penahanan, dan sampai sekarang masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri). "Karena tidak ada surat penahanan, maka secara hukum majelis harus melepaskan terdakwa dari tahanan, tetapi ternyata majelis tetap memerintahkan terdakwa ditahan, dan meminta penasihat hukum mengecek tembusan surat di Mabes Polri," ujarnya.

Padahal, pihak penasihat hukum dalam sidang tanggal 12 Desember 2002 telah bertanya kepada Kepala Unit Rutan Mabes Polri tentang surat itu, dan ternyata pihak Rutan Mabes Polri juga belum menerima surat tersebut. Upaya penasihat hukum yang mempertanyakan surat penahanan dilakukan kembali dalam sidang 16 Desember 2002, tetapi hakim kembali memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan tanpa ada surat penahanan. (son)

Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kesui2001
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044