KOMPAS, Jumat, 27 Desember 2002, 23:24 WIB
Masa Penahanan Terdakwa Habis
Alex Manuputty dan Semmy Dikeluarkan dari Rutan Mabes Polri
Jakarta, KCM - Terdakwa Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM)
Alexander Hermanus Manuputty (55) dan Pimpinan Yudikatif FKM Wailerruny Semuel
alias Semmy (45), malam ini, Jumat (27/12) dikeluarkan dari tahanan Markas Besar
Kepolisian RI (Mabes Polri).
Hal ini karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), dalam
penetapannya, menyatakan bahwa penahanan kedua terdakwa telah berakhir pada
tanggal 28 tengah malam nanti. Namun, dikeluarkannya kedua terdakwa dari tahanan
bukanlah merupakan putusan (vonis) dari majelis hakim, karena sampai saat ini
persidangan masih memasuki pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan
penasehat hukumnya.
Majelis Hakim PN Jakut yang diketuai I Wayan Padang membacakan penetapan
tersebut pada persidangan malam ini sekitar pukul 21.30 usai terdakwa Manuputty
membacakan sebagian dari pledoinya. Pledoi pribadi setebal 575 halaman yang
dibacakan Mauputty sendiri belum selesai, sejak dibacakan pada pukul 14.00 WIB
hingga pukul 21.00 WIB. Sehingga, persidangan harus dilanjutkan pada Senin (30/12)
mendatang.
Hal ini dikatakan penasihat hukum kedua terdakwa, Paskalis Pieter SH saat
dihubungi KCM Jumat malam. Saat dihubungi melalui telepon genggam milik Ketua
FKM Jakarta, Louis Risakota, tim penasehat hukum antara lain Paskalis Pieter,
Sahara Pangaribuan, Robert B Keitimu dan kawan-kawan dari tim pengacara PBHI
sedang berada di rumah tahanan negara (rutan) Provost Mabes Polri. Mereka berada
disana usai pengikuti persidangan di PN Jakut.
Paskalis Pieter menjelaskan, pada awalnya agenda persidangan hari ini hanya
mendengarkan pledoi dari kedua terdakwa serta tim pensehat hukum. Namun, karena
kondisi kesehatan terdakwa Semmy terganggu, sedangkan pledoi panjang yang
dibacakan Alex Manuputty belum tuntas, tim pensehat hukum meminta pertimbangan
hakim untuk menunda persidangan.
Setelah berunding, Majelis hakim akhirnya sepakat untuk menunda persidangan
tersebut hingga Senin mendatang. Pada kesempatan itu, majelis hakim juga
sekaligus menyampaikan bahwa masa penahanan Alex dan Semmy telah berakhir,
sehingga keduanya bisa dikeluarkan dari rutan Mabes Polri.
"Pada hari ini penahanan terhadap kedua terdakwa sudah dianggap berakhir demi
hukum. Sehingga, secara yuridis mereka dinyatakan bebas (dari penahanan sebagai
terdakwa selama persidangan). Masa penahanan mereka yang sudah diperpanjang
Pengadilan Tinggi sudah berakhir sampai dengan 28 Desember," ujar Paskalis Pieter.
Sementara Louis Rosakota, kepada KCM menyatakan, sebagai sesama orang
Maluku sekaligus anggota FKM dirinya bersyukur karena majelis hakim telah
membebaskan kedua pemimpin mereka. "Kami bersukur karena sampai dengan
batas waktunya majelis hakim telah mengambil pertimbangan yang baik untuk
mengeluarkan mereka dari tahanan demi hukum," kata Louis.
Meski begitu, lanjut Louis, seharusnya Alex dan Semmy telah dikeluarkan dari
tahanan sejak 24 hari lalu, lantaran majelis hakim tidak kunjung mengeluarkan surat
perpanjangan penahanan kedua terdakwa dari Pengadilan Tinggi. Sebab, kata Loius,
sebenarnya masa penahanan tersebut telah habis sejak tanggal 27 November lalu.
Alex dan Semmy konsisten ikuti sidang
Menyangkut pledoi yang dibacakan Alex Manupputty, Pieter menjelaskan kliennya
banyak menjelaskan secara rinci soal latar belakang serta fakta-fakta sosial dari
timbulnya konflik di Maluku yang berlangsung sejak awal tahun 1999. Selain itu,
Manuputty juga menjabarkan kembali soal bagaimana kehadiran FKM, serta hasil
kajian yang dilakukan FKM menyangkut keabsahan dari Republik Maluku Selatan
(RMS).
Sedangkan mengenai tuduhan makar yang didakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Herman Koedoeboen, menurut Pieter belum menjadi pembahasan Manuputty dalam
pledoinya. "Soal tuduhan makar itu belum sampai. Sebab mengenai spesifik yuridis
(hukum)-nya mungkin nanti dari tim penasehat hukum. Pledoi dari Alex maupun
Semmy dan tim penasehat hukum juga sudah disiapkan," tegas Pieter.
Pieter menambahkan, meski telah dikeluarkan dari tahanan, Alex dan Semmy akan
tetap konsisten untuk mengikuti persidangan pada Senin mendatang, maupun sampai
vonis dibacakan oleh majelis hakim.
Dalam kasus Alex dan Semmy, JPU telah mengajukan tuntutan agar keduanya
dihukum masing-masing 5 tahun penjara potong masa tahanan pada persidangan
Kamis (19/12). JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan
tindak pidana makar. yaitu bermaksud agar seluruh atau sebagian wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) jatuh ke tangan musuh atau memisahkan
sebagian dari wilayah NKRI sebagaimana diuraikan dalam Pasal 106 (jo) Pasal 55
Ayat 1 kesatu (jo) Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kedua terdakwa dianggap telah melakukan makar yakni dengan melakukan tindakan
mendukung terbentuknya negara Republik Maluku Selatan (RMS). Hal itu diwujudkan
dalam pengibaran bendera kebangsaan RMS di Maluku pada peringatan hari
proklamasi kemerdekaan RMS, 25 April 2002.
Menanggapi tuntutan JPU, Manuputty saat itu justru mengajukan tantangan.
"Jangankan lima tahun, 20 tahun pun saya rela. Karena, saya yakin, perbuatan saya
benar. Hukuman ini hanya pemutarbalikan fakta dan kebenaran di persidangan,"
katanya. (Dul)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|