The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Jumat, 27 Desember 2002, 23:24 WIB

Masa Penahanan Terdakwa Habis
Alex Manuputty dan Semmy Dikeluarkan dari Rutan Mabes Polri

Jakarta, KCM - Terdakwa Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alexander Hermanus Manuputty (55) dan Pimpinan Yudikatif FKM Wailerruny Semuel alias Semmy (45), malam ini, Jumat (27/12) dikeluarkan dari tahanan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri).

Hal ini karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), dalam penetapannya, menyatakan bahwa penahanan kedua terdakwa telah berakhir pada tanggal 28 tengah malam nanti. Namun, dikeluarkannya kedua terdakwa dari tahanan bukanlah merupakan putusan (vonis) dari majelis hakim, karena sampai saat ini persidangan masih memasuki pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukumnya.

Majelis Hakim PN Jakut yang diketuai I Wayan Padang membacakan penetapan tersebut pada persidangan malam ini sekitar pukul 21.30 usai terdakwa Manuputty membacakan sebagian dari pledoinya. Pledoi pribadi setebal 575 halaman yang dibacakan Mauputty sendiri belum selesai, sejak dibacakan pada pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Sehingga, persidangan harus dilanjutkan pada Senin (30/12) mendatang.

Hal ini dikatakan penasihat hukum kedua terdakwa, Paskalis Pieter SH saat dihubungi KCM Jumat malam. Saat dihubungi melalui telepon genggam milik Ketua FKM Jakarta, Louis Risakota, tim penasehat hukum antara lain Paskalis Pieter, Sahara Pangaribuan, Robert B Keitimu dan kawan-kawan dari tim pengacara PBHI sedang berada di rumah tahanan negara (rutan) Provost Mabes Polri. Mereka berada disana usai pengikuti persidangan di PN Jakut.

Paskalis Pieter menjelaskan, pada awalnya agenda persidangan hari ini hanya mendengarkan pledoi dari kedua terdakwa serta tim pensehat hukum. Namun, karena kondisi kesehatan terdakwa Semmy terganggu, sedangkan pledoi panjang yang dibacakan Alex Manuputty belum tuntas, tim pensehat hukum meminta pertimbangan hakim untuk menunda persidangan.

Setelah berunding, Majelis hakim akhirnya sepakat untuk menunda persidangan tersebut hingga Senin mendatang. Pada kesempatan itu, majelis hakim juga sekaligus menyampaikan bahwa masa penahanan Alex dan Semmy telah berakhir, sehingga keduanya bisa dikeluarkan dari rutan Mabes Polri.

"Pada hari ini penahanan terhadap kedua terdakwa sudah dianggap berakhir demi hukum. Sehingga, secara yuridis mereka dinyatakan bebas (dari penahanan sebagai terdakwa selama persidangan). Masa penahanan mereka yang sudah diperpanjang Pengadilan Tinggi sudah berakhir sampai dengan 28 Desember," ujar Paskalis Pieter.

Sementara Louis Rosakota, kepada KCM menyatakan, sebagai sesama orang Maluku sekaligus anggota FKM dirinya bersyukur karena majelis hakim telah membebaskan kedua pemimpin mereka. "Kami bersukur karena sampai dengan batas waktunya majelis hakim telah mengambil pertimbangan yang baik untuk mengeluarkan mereka dari tahanan demi hukum," kata Louis.

Meski begitu, lanjut Louis, seharusnya Alex dan Semmy telah dikeluarkan dari tahanan sejak 24 hari lalu, lantaran majelis hakim tidak kunjung mengeluarkan surat perpanjangan penahanan kedua terdakwa dari Pengadilan Tinggi. Sebab, kata Loius, sebenarnya masa penahanan tersebut telah habis sejak tanggal 27 November lalu.

Alex dan Semmy konsisten ikuti sidang

Menyangkut pledoi yang dibacakan Alex Manupputty, Pieter menjelaskan kliennya banyak menjelaskan secara rinci soal latar belakang serta fakta-fakta sosial dari timbulnya konflik di Maluku yang berlangsung sejak awal tahun 1999. Selain itu, Manuputty juga menjabarkan kembali soal bagaimana kehadiran FKM, serta hasil kajian yang dilakukan FKM menyangkut keabsahan dari Republik Maluku Selatan (RMS).

Sedangkan mengenai tuduhan makar yang didakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman Koedoeboen, menurut Pieter belum menjadi pembahasan Manuputty dalam pledoinya. "Soal tuduhan makar itu belum sampai. Sebab mengenai spesifik yuridis (hukum)-nya mungkin nanti dari tim penasehat hukum. Pledoi dari Alex maupun Semmy dan tim penasehat hukum juga sudah disiapkan," tegas Pieter.

Pieter menambahkan, meski telah dikeluarkan dari tahanan, Alex dan Semmy akan tetap konsisten untuk mengikuti persidangan pada Senin mendatang, maupun sampai vonis dibacakan oleh majelis hakim.

Dalam kasus Alex dan Semmy, JPU telah mengajukan tuntutan agar keduanya dihukum masing-masing 5 tahun penjara potong masa tahanan pada persidangan Kamis (19/12). JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana makar. yaitu bermaksud agar seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah NKRI sebagaimana diuraikan dalam Pasal 106 (jo) Pasal 55 Ayat 1 kesatu (jo) Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kedua terdakwa dianggap telah melakukan makar yakni dengan melakukan tindakan mendukung terbentuknya negara Republik Maluku Selatan (RMS). Hal itu diwujudkan dalam pengibaran bendera kebangsaan RMS di Maluku pada peringatan hari proklamasi kemerdekaan RMS, 25 April 2002.

Menanggapi tuntutan JPU, Manuputty saat itu justru mengajukan tantangan. "Jangankan lima tahun, 20 tahun pun saya rela. Karena, saya yakin, perbuatan saya benar. Hukuman ini hanya pemutarbalikan fakta dan kebenaran di persidangan," katanya. (Dul)

Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kesui2001
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044