KOMPAS, Selasa, 28 Januari 2003, 20:34 WIB
Tanpa Kehadiran Terdakwa, Manuputty dan Semmy Divonis 3
Tahun Penjara
Jakarta, KCM - Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alexander
Hermanus Manuputty (55) dan Pimpinan Yudikatif FKM Wailerruny Semuel (45) alias
Semmy dijatuhi hukuman (vonis) tiga tahun penjara, dengan perintah langsung masuk
tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/1).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman
Koedoeboen sebelumnya yang meminta agar mereka dihukum 5 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai I Wayan Padang menyatakan bahwa kedua terdakwa
bersalah melakukan tindak pidana makar dengan tujuan memisahkan diri dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana diuraikan dalam pasal 106 jo pasal 55
Ayat 1 kesatu jo pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pada persidangan yang tidak dihadiri oleh terdakwa maupun tim penasehat
hukumnya itu majelis hakim memberi tenggat waktu kepada kedua terdakwa untuk
masuk tahanan paling lambat Rabu (19/1) besok.
Seperti dinyatakan penasihat hukum kedua terdakwa, Paskalis Pieter kepada KCM,
baik Manuputty maupun Semmy telah pergi ke Ambon, Maluku, sejak 10 Januari lalu.
"Dengan adanya putusan itu kami tidak sependapat dengan majelis hakim, sebab
putusan dibacakan tanpa kehadiran terdakwa. Karena itu kami akan mengajukan
upaya hukum banding dan segera menyampaikannya kepada klien kami," ujar
Paskalis melalui telepon genggamnya.
Paskalis mengungkapkan bahwa sidang hari ini sebenarnya diagendakan untuk
mendengar pledoi atau pembelaan dari pihak penasihat hukum. Namun, lantaran
kliennya tidak hadir di persidangan, seperti pada sidang yang digelar kemarin, Senin
(27/1), maka tim penasehat hukum meminta agar sidang kembali ditunda. Namun
hakim berketetapan agar sidang tetap dilanjutkan.
Atas sikap majelis hakim tersebut, ujar Paskalis, pihak penasihat hukum tidak
sependapat sehingga meninggalkan ruang perisidangan (walk out). Akibatnya justru
malah fatal, karena majelis hakim langsung membacakan vonis bagi Manuputty dan
Semmy, meski kursi kedua terdakwa dan tim penasihat hukum terlihat kosong.
Paskalis beranggapan bahwa tindakan majelis hakim tersebut telah bertentangan
dengan amanat dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Putusan
itu telah melanggar hak-hak terdakwa dan merupakan pelanggaran KUHAP," ujarnya.
Lebih lanjut dia menandaskan, ketidak hadiran kliennya tersebut disebabkan oleh
beberapa alasan yang bersifat subyektif. Termasuk diantaranya, kata Paskalis,
menyangkut belum dipenuhinya permintaan Manuputty dan Semmy kepada
Departemen Kehakiman dan HAM beberapa waktu lalu, agar pemerintah menanggung
seluruh kebutuhan hidup mereka selama mengikuti persidangan di Jakarta.
"Tapi itu alasan yang dikemukakan mereka secara pribadi. Sedangkan kami sebagai
pengacara hanya mengurus masalah hukumnya saja," ujar Paskalis.
Dia mengemukakan bahwa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, baik Manuputty
maupun Semmy sebelumnya sudah menyatakan tidak menjadi masalah berapapun
lama hukumannya. "Asalkan putusan itu harus bernuansa keadilan dan kebenaran
dan bukan karena pengaruh intervensi dari penguasa," katanya.
Paskalis juga menyebutkan bahwa hubungan komunikasinya yang terakhir daengan
Alex berlangsung kemarin malam. Pada kesempatan itu penasihat hukum sudah
menyampaikan himbauan agar kliennya itu datang ke Jakarta dan bersedia mengikuti
jalannya persidangan hingga putusan akhir. "Sehingga ketidak hadiran mereka itu
sudah diluar kemampuan kami," jelasnya. (dul)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|