The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Selasa, 28 Januari 2003, 20:34 WIB

Tanpa Kehadiran Terdakwa, Manuputty dan Semmy Divonis 3 Tahun Penjara

Jakarta, KCM - Pimpinan Eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alexander Hermanus Manuputty (55) dan Pimpinan Yudikatif FKM Wailerruny Semuel (45) alias Semmy dijatuhi hukuman (vonis) tiga tahun penjara, dengan perintah langsung masuk tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/1).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman Koedoeboen sebelumnya yang meminta agar mereka dihukum 5 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai I Wayan Padang menyatakan bahwa kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana makar dengan tujuan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana diuraikan dalam pasal 106 jo pasal 55 Ayat 1 kesatu jo pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Pada persidangan yang tidak dihadiri oleh terdakwa maupun tim penasehat hukumnya itu majelis hakim memberi tenggat waktu kepada kedua terdakwa untuk masuk tahanan paling lambat Rabu (19/1) besok.

Seperti dinyatakan penasihat hukum kedua terdakwa, Paskalis Pieter kepada KCM, baik Manuputty maupun Semmy telah pergi ke Ambon, Maluku, sejak 10 Januari lalu.

"Dengan adanya putusan itu kami tidak sependapat dengan majelis hakim, sebab putusan dibacakan tanpa kehadiran terdakwa. Karena itu kami akan mengajukan upaya hukum banding dan segera menyampaikannya kepada klien kami," ujar Paskalis melalui telepon genggamnya.

Paskalis mengungkapkan bahwa sidang hari ini sebenarnya diagendakan untuk mendengar pledoi atau pembelaan dari pihak penasihat hukum. Namun, lantaran kliennya tidak hadir di persidangan, seperti pada sidang yang digelar kemarin, Senin (27/1), maka tim penasehat hukum meminta agar sidang kembali ditunda. Namun hakim berketetapan agar sidang tetap dilanjutkan.

Atas sikap majelis hakim tersebut, ujar Paskalis, pihak penasihat hukum tidak sependapat sehingga meninggalkan ruang perisidangan (walk out). Akibatnya justru malah fatal, karena majelis hakim langsung membacakan vonis bagi Manuputty dan Semmy, meski kursi kedua terdakwa dan tim penasihat hukum terlihat kosong.

Paskalis beranggapan bahwa tindakan majelis hakim tersebut telah bertentangan dengan amanat dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Putusan itu telah melanggar hak-hak terdakwa dan merupakan pelanggaran KUHAP," ujarnya.

Lebih lanjut dia menandaskan, ketidak hadiran kliennya tersebut disebabkan oleh beberapa alasan yang bersifat subyektif. Termasuk diantaranya, kata Paskalis, menyangkut belum dipenuhinya permintaan Manuputty dan Semmy kepada Departemen Kehakiman dan HAM beberapa waktu lalu, agar pemerintah menanggung seluruh kebutuhan hidup mereka selama mengikuti persidangan di Jakarta.

"Tapi itu alasan yang dikemukakan mereka secara pribadi. Sedangkan kami sebagai pengacara hanya mengurus masalah hukumnya saja," ujar Paskalis.

Dia mengemukakan bahwa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, baik Manuputty maupun Semmy sebelumnya sudah menyatakan tidak menjadi masalah berapapun lama hukumannya. "Asalkan putusan itu harus bernuansa keadilan dan kebenaran dan bukan karena pengaruh intervensi dari penguasa," katanya.

Paskalis juga menyebutkan bahwa hubungan komunikasinya yang terakhir daengan Alex berlangsung kemarin malam. Pada kesempatan itu penasihat hukum sudah menyampaikan himbauan agar kliennya itu datang ke Jakarta dan bersedia mengikuti jalannya persidangan hingga putusan akhir. "Sehingga ketidak hadiran mereka itu sudah diluar kemampuan kami," jelasnya. (dul)

Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kesui2001
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044