KOMPAS, Rabu, 29 Januari 2003
Manuputty Divonis 3 Tahun
Jakarta, Kompas - Terbukti melakukan tindak pidana makar, majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang dipimpin I Wayan Padang, Selasa (28/1),
menjatuhkan hukuman penjara masing-masing tiga tahun kepada Pimpinan Eksekutif
Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alexander Hermanus Manuputty (Alex Manuputty)
dan Pimpinan Yudikatif FKM Samuel Waeleruny.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di PN Jakarta Utara kemarin dan hanya
dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), tanpa dihadiri terdakwa dan penasihat hukum.
Sebelumnya penasihat hukum terdakwa sempat hadir, tetapi kemudian walk out
(WO) dari ruang sidang karena tidak sependapat dengan hakim.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Herman Koedoeboen,
yang akhir tahun 2002 lalu menuntut supaya Manuputty dan Waeleruny dihukum
penjara masing-masing lima tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana makar,
sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi vonis tersebut, salah seorang penasihat hukum Manuputty dan
Waeleruny, Sahara Pangaribuan, menyatakan sangat kecewa. Putusan hakim
tersebut dinilai Pangaribuan dipaksakan karena tidak dihadiri terdakwa.
"Bagaimana kami tidak kecewa, pada awal persidangan, majelis hakim memaksakan
kami untuk membacakan pembelaan penasihat hukum terdakwa, padahal nota
pembelaan terdakwa saja belum selesai dibaca. Dari sekitar 500 halaman, baru 300
halaman yang dibacakan. Tentu saja kami menolak, bagaimana kami membacakan
kalau terdakwa sendiri tidak hadir," ujarnya.
Karena keberatan dengan permintaan hakim, akhirnya tim penasihat hukum
melakukan WO dari ruang sidang. Namun, hakim tetap melanjutkan persidangan.
Pihak penasihat hukum terdakwa akan mengajukan banding. (son)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|