The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Kamis, 30 Januari 2003

Ba'asyir Diduga Terkait Kasus Bom Bali

Jakarta, Kompas - Kepala Kepolisian Negara RI (Polri) Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar membenarkan adanya kaitan Abu Bakar Ba'asyir dengan peristiwa peledakan bom di Bali. "Ini dari pengembangan hasil pemeriksaan tersangka di Bali. Namun, masih diperlukan cross check dengan yang lain, sampai pada Ba'asyir sendiri," katanya usai mengikuti rapat konsultasi DPR dengan pemerintah di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/1).

Da'i menyatakan, meski Ba'asyir menolak pemeriksaan, bagi kepolisian hal itu bukan masalah untuk melanjutkan penyidikan. "Kami akan cari keterangan dari yang lain. Kalau dia menolaknya, kita lihat saja di pengadilan nanti," ujar Da'i.

Oleh karena itu, lanjut Kepala Polri, saat ini sedang dilakukan perbaikan berkas perkara Ba'asyir. "Tunggu nanti kalau sudah lengkap. Saat ini kami masih perbaiki berkasnya dan itu dikerjakan antara penyidik dan penuntut umum karena berkasnya sudah diserahkan ke penuntut umum," tuturnya. Selama ini, berkas pemeriksaan Polri belum menyangkutpautkan Ba'asyir dengan kasus peledakan bom di Bali.

Ba'asyir merestui

Di tempat terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Erwin Mappaseng, Rabu siang, menegaskan, Ba'asyir kemungkinan besar akan diperiksa sebagai tersangka kasus peledakan bom di Bali.

"Ada pertemuan minta restu pada bulan Mei 2002. Itu yang sekarang kami gali. Kami kembangkan lebih jauh untuk bisa jadi alat bukti," kata Mappaseng menjelaskan alasan Ba'asyir dikaitkan dengan kasus peledakan bom di Bali.

Menurut Mappaseng, berdasarkan pengakuan para tersangka kasus bom Bali yang sudah ditangkap, pertemuan minta restu dari Ba'asyir itu dihadiri Imam Samudra, Muklas, Amrozi, dan Zulkarnaen. "Zulkarnaen sampai saat ini belum berhasil ditangkap," katanya.

Ia menegaskan, pengakuan para tersangka tentang restu Ba'asyir itu sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka. "BAP berisi keterangan itu sudah seminggu lalu ditandatangani tersangka," katanya menambahkan. Ba'asyir sendiri, saat masih dirawat di Solo, di depan para kiai dari Surakarta dan Direktur I/Kriminalitas dan Transnasional Brigjen (Pol) Aryanto Sutadi, bersumpah tidak mengenal Amrozi ataupun Imam Samudra.

Sementara itu, juru bicara Tim Investigasi Peledakan Bom di Kuta, Bali, Komisaris Besar Zainuri Lubis mengatakan, Jemaah Islamiyah (JI) belum dinyatakan terlibat dalam peledakan bom di Bali. "Begini, saya menggarisbawahi, dugaan keterlibatan Jemaah Islamiyah di belakang (bom Bali) karena Abu Bakar Ba'asyir, dalam tanda petik, adalah Ketua Jemaah Islamiyah. Kemudian ada restu baik sebelum maupun sesudah (peledakan). Masalahnya, kalau ada dugaan terhadap ketua organisasi, apakah organisasinya juga terlibat?" ujar Lubis dalam jumpa persnya di Denpasar, kemarin.

Menurut Lubis, setelah Ba'asyir diperiksa sebagai tersangka di Jakarta (dalam kaitan dugaan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian, rencana makar, dan peristiwa peledakan bom di Jakarta pada tahun 2000), ia akan didatangkan ke Bali.

Aparat kepolisian memprioritaskan kasus Ba'asyir di Jakarta. "Kalau sidang Abu Bakar Ba'asyir selesai, maka kesempatan pertama akan langsung dilanjutkan dengan bom Bali," kata Lubis. Selain itu, lanjutnya, tim penyidik di Polda Bali masih disibukkan dengan pemberkasan dan pemeriksaan terhadap 29 tersangka yang sudah ditahan di Bali.

Siap diserahkan

Hari Kamis ini, tim penyidik kasus bom Bali akan menyerahkan berkas atas tersangka Amrozi ke Kejaksaan Tinggi Bali. Selain memperbaiki kelemahan dan kekurangan seperti yang tercantum dalam formulir P19 dari kejaksaan, tim penyidik juga melengkapi berkas tersebut dengan kesaksian Ali Imron dan Mubarok.

"Besok (Kamis ini-Red) pasti akan diserahkan," kata Lubis. Dijelaskan, tim penyidik dibatasi waktu dua minggu untuk mengembalikan berkas Amrozi yang sudah diperbaiki. Sebelumnya, berkas Amrozi diserahkan pertama kali ke Kejaksaan Tinggi pada hari Senin (6/1) dan karena dinilai belum lengkap, berkas tersebut dikembalikan dua hari kemudian.

Di sela-sela perbaikan berkas itu, Tim Investigasi menangkap dua tersangka utama kasus bom Bali lainnya, yaitu Ali Imron dan Mubarok. Dari kedua tersangka ini, Tim Investigasi memperoleh tambahan informasi yang sebelumnya tidak diungkapkan Imam Samudra dan tersangka lainnya. Di antaranya adalah rumah kontrakan Imam di Jalan Pulau Menjangan 18 Denpasar, yang diyakini sebagai tempat berkumpul dan meracik bahan bom dan merakit bom mobil.

"Keterangan Ali Imron dan Mubarok menjadi bukti tambahan yang memperkuat berkas sebelumnya. Kelima tersangka, yaitu Ali Imron, Mubarok, Muklas, dan Imam Samudra, bahkan Amrozi sendiri, kembali diambil keterangannya karena betul mereka pernah datang ke rumah tersebut," kata Lubis. Dengan keterangan tambahan tersebut, berkas Amrozi dipastikan bertambah tebal, dari semula setebal 1.623 halaman menjadi sekitar 1.800 halaman.

Kasus Rahman

Mengenai status penyidikan perkara yang melibatkan Jaksa Agung MA Rahman, Mappaseng menegaskan, pihaknya sebagai penyidik tidak pada tempatnya menanggapi pernyataan-pernyataan politisi mengenai pemeriksaan perkaranya.

"Yang penting, perkara itu sedang dalam proses. Apakah status yang bersangkutan tersangka atau saksi, atau sudah diperiksa atau belum, tidak perlu dipertanyakan sekarang. Yang jelas, kasusnya masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman," katanya. (ELY/RTS/COK)

Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kesui2001
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044