KOMPAS, Kamis, 30 Januari 2003
Ba'asyir Diduga Terkait Kasus Bom Bali
Jakarta, Kompas - Kepala Kepolisian Negara RI (Polri) Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar
membenarkan adanya kaitan Abu Bakar Ba'asyir dengan peristiwa peledakan bom di
Bali. "Ini dari pengembangan hasil pemeriksaan tersangka di Bali. Namun, masih
diperlukan cross check dengan yang lain, sampai pada Ba'asyir sendiri," katanya
usai mengikuti rapat konsultasi DPR dengan pemerintah di Istana Negara, Jakarta,
Rabu (29/1).
Da'i menyatakan, meski Ba'asyir menolak pemeriksaan, bagi kepolisian hal itu bukan
masalah untuk melanjutkan penyidikan. "Kami akan cari keterangan dari yang lain.
Kalau dia menolaknya, kita lihat saja di pengadilan nanti," ujar Da'i.
Oleh karena itu, lanjut Kepala Polri, saat ini sedang dilakukan perbaikan berkas
perkara Ba'asyir. "Tunggu nanti kalau sudah lengkap. Saat ini kami masih perbaiki
berkasnya dan itu dikerjakan antara penyidik dan penuntut umum karena berkasnya
sudah diserahkan ke penuntut umum," tuturnya. Selama ini, berkas pemeriksaan
Polri belum menyangkutpautkan Ba'asyir dengan kasus peledakan bom di Bali.
Ba'asyir merestui
Di tempat terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Erwin
Mappaseng, Rabu siang, menegaskan, Ba'asyir kemungkinan besar akan diperiksa
sebagai tersangka kasus peledakan bom di Bali.
"Ada pertemuan minta restu pada bulan Mei 2002. Itu yang sekarang kami gali. Kami
kembangkan lebih jauh untuk bisa jadi alat bukti," kata Mappaseng menjelaskan
alasan Ba'asyir dikaitkan dengan kasus peledakan bom di Bali.
Menurut Mappaseng, berdasarkan pengakuan para tersangka kasus bom Bali yang
sudah ditangkap, pertemuan minta restu dari Ba'asyir itu dihadiri Imam Samudra,
Muklas, Amrozi, dan Zulkarnaen. "Zulkarnaen sampai saat ini belum berhasil
ditangkap," katanya.
Ia menegaskan, pengakuan para tersangka tentang restu Ba'asyir itu sudah tertuang
dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka. "BAP berisi keterangan itu
sudah seminggu lalu ditandatangani tersangka," katanya menambahkan. Ba'asyir
sendiri, saat masih dirawat di Solo, di depan para kiai dari Surakarta dan Direktur
I/Kriminalitas dan Transnasional Brigjen (Pol) Aryanto Sutadi, bersumpah tidak
mengenal Amrozi ataupun Imam Samudra.
Sementara itu, juru bicara Tim Investigasi Peledakan Bom di Kuta, Bali, Komisaris
Besar Zainuri Lubis mengatakan, Jemaah Islamiyah (JI) belum dinyatakan terlibat
dalam peledakan bom di Bali. "Begini, saya menggarisbawahi, dugaan keterlibatan
Jemaah Islamiyah di belakang (bom Bali) karena Abu Bakar Ba'asyir, dalam tanda
petik, adalah Ketua Jemaah Islamiyah. Kemudian ada restu baik sebelum maupun
sesudah (peledakan). Masalahnya, kalau ada dugaan terhadap ketua organisasi,
apakah organisasinya juga terlibat?" ujar Lubis dalam jumpa persnya di Denpasar,
kemarin.
Menurut Lubis, setelah Ba'asyir diperiksa sebagai tersangka di Jakarta (dalam kaitan
dugaan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian, rencana makar, dan peristiwa
peledakan bom di Jakarta pada tahun 2000), ia akan didatangkan ke Bali.
Aparat kepolisian memprioritaskan kasus Ba'asyir di Jakarta. "Kalau sidang Abu
Bakar Ba'asyir selesai, maka kesempatan pertama akan langsung dilanjutkan dengan
bom Bali," kata Lubis. Selain itu, lanjutnya, tim penyidik di Polda Bali masih
disibukkan dengan pemberkasan dan pemeriksaan terhadap 29 tersangka yang
sudah ditahan di Bali.
Siap diserahkan
Hari Kamis ini, tim penyidik kasus bom Bali akan menyerahkan berkas atas
tersangka Amrozi ke Kejaksaan Tinggi Bali. Selain memperbaiki kelemahan dan
kekurangan seperti yang tercantum dalam formulir P19 dari kejaksaan, tim penyidik
juga melengkapi berkas tersebut dengan kesaksian Ali Imron dan Mubarok.
"Besok (Kamis ini-Red) pasti akan diserahkan," kata Lubis. Dijelaskan, tim penyidik
dibatasi waktu dua minggu untuk mengembalikan berkas Amrozi yang sudah
diperbaiki. Sebelumnya, berkas Amrozi diserahkan pertama kali ke Kejaksaan Tinggi
pada hari Senin (6/1) dan karena dinilai belum lengkap, berkas tersebut dikembalikan
dua hari kemudian.
Di sela-sela perbaikan berkas itu, Tim Investigasi menangkap dua tersangka utama
kasus bom Bali lainnya, yaitu Ali Imron dan Mubarok. Dari kedua tersangka ini, Tim
Investigasi memperoleh tambahan informasi yang sebelumnya tidak diungkapkan
Imam Samudra dan tersangka lainnya. Di antaranya adalah rumah kontrakan Imam di
Jalan Pulau Menjangan 18 Denpasar, yang diyakini sebagai tempat berkumpul dan
meracik bahan bom dan merakit bom mobil.
"Keterangan Ali Imron dan Mubarok menjadi bukti tambahan yang memperkuat
berkas sebelumnya. Kelima tersangka, yaitu Ali Imron, Mubarok, Muklas, dan Imam
Samudra, bahkan Amrozi sendiri, kembali diambil keterangannya karena betul
mereka pernah datang ke rumah tersebut," kata Lubis. Dengan keterangan tambahan
tersebut, berkas Amrozi dipastikan bertambah tebal, dari semula setebal 1.623
halaman menjadi sekitar 1.800 halaman.
Kasus Rahman
Mengenai status penyidikan perkara yang melibatkan Jaksa Agung MA Rahman,
Mappaseng menegaskan, pihaknya sebagai penyidik tidak pada tempatnya
menanggapi pernyataan-pernyataan politisi mengenai pemeriksaan perkaranya.
"Yang penting, perkara itu sedang dalam proses. Apakah status yang bersangkutan
tersangka atau saksi, atau sudah diperiksa atau belum, tidak perlu dipertanyakan
sekarang. Yang jelas, kasusnya masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman,"
katanya. (ELY/RTS/COK)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|