Manado Post Online, 31 Januari 2003
Ja'afar Bebas, JPU Kecewa
JAKARTA- Pendukung Djafar Umar Thalib melonjak girang di ruang sidang utama
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengiringi bebasnya Panglima Laskar Jihad
(LJ) itu, kemarin. Majelis Hakim Mansyur Nasution mengetukkan palu sidang
menandai bebasnya Ja'afar, dalam persidangan terakhir yang digelar kemarin.
Selain menyebutkan Ja'far bebas murni, juga sekaligus meminta agar negara
memperbaiki harkat, martabat dan kedudukan (rehabilitasi) terdakwa atas perkaranya
tersebut. Biaya perkara dibebankan kepada negara. Sedang sejumlah barang bukti
ada yang tetap dilampirkan dalam berkas dan ada yang dikembalikan ke Mabes Polri.
Walau diadili dengan dakwaan berlapis, Ja'afar umar bisa bebas juga. Yakni,
menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap pemerintah
RI (Pasal 154 KUHP), sengaja menghina presiden dan wapres (Pasal 134),
menghasut di muka umum secara lisan dan tulisan supaya melakukan perbuatan
pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dan tidak menuruti
ketentuan UU (pasal 160).
"Karena tidak terbuktinya secara sah dan meyakinkan dakwaan pertama, kedua dan
ketiga, maka terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut," kata
Nasution yang kemarin didampingi tiga hakim anggota.
Begitu dinyatakan bebas murni, puluhan massa dan simpatisan Ja'far yang umumnya
berpakaian gamis serba putih tenggelam dalam kegembiraan.
Ja'far sendiri terlihat menengadahkan kedua tangan lalu mengusapkan ke wajahnya.
Tampak jelas, ustad yang berdomisili di Jogjakarta itu sedang berdoa sekaligus
memanjatkan puji syukur. Puluhan simpatisan Ja'far umumnya berpakaian dengan
atribut Laskar Front Pembela Islam (FPI), Laskar Mujahidin, Front Pemuda Islam
Bandung dan lain-lain. Sebagian ada yang membawa atribut Laskar Jihad, seperti
sorban, celana selutut dan pakaian panjang komplet dengan lambang Laskar Jihad.
Mereka memenuhi ruangan dan halaman PN Jaktim sejak sidang digelar pukul 11.00.
Salah satu pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa yaitu dalam
pemeriksaan di persidangan, tidak seorang saksi pun, baik yang memberatkan atau
yang meringankan terdakwa menyatakan bahwa setelah ceramah yang dilakukan
Ja'far di Masjid Al Fatah, Ambon pada 26 April 2002 mengakibatkan terjadinya
kerusuhan ataupun kekacauan di wilayah tersebut.
Demikian pula dakwaan pasal 160 KUHP, Majelis mengatakan, "Berdasarkan
saksi-saksi di persidangan dan juga bukti kaset rekaman tidak terdapat kalimat
Kristen RMS, yang ada hanyalah RMS," kata hakim Mansyur. Sedang dakwaan
pasal 154, majelis hakim berpendapat Kapolri yang disebut Ja'far dalam tabligh
akbarnya di Ambon, tak bisa dipersonifikasikan sebagai pemerintah.
Atas putusan itu, JPU Slamet Riyanto yang sebelumnya menuntut Ja'far dengan
hukuman satu tahun penjara, sangat kecewa. ''Saya akan mengajukan kasasi,'' kata
JPU Slamet kepada pers, usai persidangan. Hanya kalimat itu yang diucapkan JPU
Slamet. Ditanya alasan mengajukan kasasi, JPU Slamet tidak mau komentar dan
langsung menuju ke mobilnya.
Sedang Plh Kapuspenkum Andi Sjafruddin menyatakan jaksa sedang berfikir-fikir
untuk melakukan upaya kasasi. ''Ya, biasa lah setiap jaksa yang dakwaannya ditolak
ya pasti mengajukan kasasi. Tapi, sebelum memutuskan itu, jaksa akan berfikir-fikir
dulu dengan atasannya,'' ujarnya. Itu dilakukan agar jaksa tidak salah mengambil
langkah hukum.(jpnn)<<<<<
Risbang © Copyright 1996, MANADO POST Online
|