The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Manado Post Online


Manado Post Online, 31 Januari 2003

Ja'afar Bebas, JPU Kecewa

JAKARTA- Pendukung Djafar Umar Thalib melonjak girang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengiringi bebasnya Panglima Laskar Jihad (LJ) itu, kemarin. Majelis Hakim Mansyur Nasution mengetukkan palu sidang menandai bebasnya Ja'afar, dalam persidangan terakhir yang digelar kemarin.

Selain menyebutkan Ja'far bebas murni, juga sekaligus meminta agar negara memperbaiki harkat, martabat dan kedudukan (rehabilitasi) terdakwa atas perkaranya tersebut. Biaya perkara dibebankan kepada negara. Sedang sejumlah barang bukti ada yang tetap dilampirkan dalam berkas dan ada yang dikembalikan ke Mabes Polri.

Walau diadili dengan dakwaan berlapis, Ja'afar umar bisa bebas juga. Yakni, menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap pemerintah RI (Pasal 154 KUHP), sengaja menghina presiden dan wapres (Pasal 134), menghasut di muka umum secara lisan dan tulisan supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dan tidak menuruti ketentuan UU (pasal 160).

"Karena tidak terbuktinya secara sah dan meyakinkan dakwaan pertama, kedua dan ketiga, maka terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut," kata Nasution yang kemarin didampingi tiga hakim anggota.

Begitu dinyatakan bebas murni, puluhan massa dan simpatisan Ja'far yang umumnya berpakaian gamis serba putih tenggelam dalam kegembiraan.

Ja'far sendiri terlihat menengadahkan kedua tangan lalu mengusapkan ke wajahnya. Tampak jelas, ustad yang berdomisili di Jogjakarta itu sedang berdoa sekaligus memanjatkan puji syukur. Puluhan simpatisan Ja'far umumnya berpakaian dengan atribut Laskar Front Pembela Islam (FPI), Laskar Mujahidin, Front Pemuda Islam Bandung dan lain-lain. Sebagian ada yang membawa atribut Laskar Jihad, seperti sorban, celana selutut dan pakaian panjang komplet dengan lambang Laskar Jihad. Mereka memenuhi ruangan dan halaman PN Jaktim sejak sidang digelar pukul 11.00.

Salah satu pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa yaitu dalam pemeriksaan di persidangan, tidak seorang saksi pun, baik yang memberatkan atau yang meringankan terdakwa menyatakan bahwa setelah ceramah yang dilakukan Ja'far di Masjid Al Fatah, Ambon pada 26 April 2002 mengakibatkan terjadinya kerusuhan ataupun kekacauan di wilayah tersebut.

Demikian pula dakwaan pasal 160 KUHP, Majelis mengatakan, "Berdasarkan saksi-saksi di persidangan dan juga bukti kaset rekaman tidak terdapat kalimat Kristen RMS, yang ada hanyalah RMS," kata hakim Mansyur. Sedang dakwaan pasal 154, majelis hakim berpendapat Kapolri yang disebut Ja'far dalam tabligh akbarnya di Ambon, tak bisa dipersonifikasikan sebagai pemerintah.

Atas putusan itu, JPU Slamet Riyanto yang sebelumnya menuntut Ja'far dengan hukuman satu tahun penjara, sangat kecewa. ''Saya akan mengajukan kasasi,'' kata JPU Slamet kepada pers, usai persidangan. Hanya kalimat itu yang diucapkan JPU Slamet. Ditanya alasan mengajukan kasasi, JPU Slamet tidak mau komentar dan langsung menuju ke mobilnya.

Sedang Plh Kapuspenkum Andi Sjafruddin menyatakan jaksa sedang berfikir-fikir untuk melakukan upaya kasasi. ''Ya, biasa lah setiap jaksa yang dakwaannya ditolak ya pasti mengajukan kasasi. Tapi, sebelum memutuskan itu, jaksa akan berfikir-fikir dulu dengan atasannya,'' ujarnya. Itu dilakukan agar jaksa tidak salah mengambil langkah hukum.(jpnn)<<<<<

Risbang © Copyright 1996, MANADO POST Online
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kesui2001
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044