The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Media Indonesia


Media Indonesia, Kamis, 30 Januari 2003 15:14 WIB

Ja'far Umar Thalib Divonis Bebas Murni

JAKARTA--MIOL: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Mansjur Nasution, Kamis memvonis bebas murni atas terdakwa mantan Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib.

Jaksa Penuntut Umum Slamet Riyanto sebelumnya menuntut terdakwa satu tahun penjara atas tuduhan melakukan penghinaan terhadap Pemerintah RI.

Kasus Ja'far yang digelar di pengadilan jakarta tersebut terjadi di Ambon.

Ketua majelis hakim memberi waktu bagi Jaksa untuk berpikir selama 14 hari, guna menentukan sikap selanjutnya.

Sidang pengadilan tersebut diikuti ratusan pendukungnya dari Front Pembela Islam Surakarta, dan mantan anggota laskar Jihad.

Hakim menyatakan, tiga dakwaan jaksa terhadap Ja'far tak terbukti. Dakwaan pertama, yakni pasal 134 KUHP, mengenai makar.

Dakwaan kedua pasal 154 KUHP yakni menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap Pemerintah RI tidak terbukti.

Sedangkan dakwaan ketiga pasal 160 KUHP tentang menghasut di muka umum secara lisan dan tulisan supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dan tidak menuruti ketentuan UU juga tidak terbukti.

Berdasarkan hal itu, hakim menjatuhkan vonis bebas murni dan memerintahkan agar nama baik mantan Panglima Laskar Jihad itu direhabilitasi.

* * * * * * *

Sementara pimpinan eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alex Manuputy dan pimpinan Yudikatif FKM Waillerrumy Samuel alias Sammy pada 28/1 divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang diketuai I Wayan Padang.

Pada sidang sebelumnya terdakwa dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Herman K.

Terdakwa saat putusan dibacakan tidak hadir di persidangan, sementara penasihat hukumnya Pieter Paskalis SH keluar dari ruangan karena sebelumnya ia meminta sebelum vonis dibacakan terlebih dahulu didengarkan pledoi pribadi kedua terdakwa.

Kedua terdakwa, menurut majelis hakim, terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran mengibarkan bendera RMS pada 25 April 2002, perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 106 KUHP. (Ant/Her/Ol-01)

Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kesui2001
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044