Pengadilan Negeri Jakarta Utara Putuskan Tiga Tahun Penjara
Dua Pemimpin Front Kedaulatan Maluku
Hilversum, Rabu 29 Januari 2003 06:00 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman tiga tahun
penjara terhadap dua pimpinan eksekutif Front Kadaulatan Maluku (FKM).
Keduanya, Alex Manuputty dan Sammy Waileruny dihukum dengan dakwaan tindak
pidana makar untuk pemisahan dari Indonesia.
Kedua terdakwa tidak hadir dalam persidangan Selasa kemarin. Pengacara mereka
menyatakan naik banding atas putusan itu.
© Hak cipta 2001 Radio Nederland Wereldomroep
|