Liputan6.com, 29/01/03 12:55 WIB
Kasus Maluku
Alex Manuputty Divonis Tiga Tahun Penjara
[Photo: Sidang Alex Manuputty di PN Jakut.]
29/1/2003 08:26 — PN Jakut memutuskan Alex Manuputty dan Samuel Wailerunny
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar.
Keduanya dihukum tiga tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alexander Manuputty
dan Pemimpin Yudikatif FKM Samuel Wailerunny dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/1). Vonis itu lebih
rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Herman Kudubun yang mendakwa lima
tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar. Kedua
terdakwa dianggap melanggar Pasal 106, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, jo Pasal 64 ayat 1
Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Wayan Padang itu tak dihadiri
terdakwa maupun kuasa hukumnya. Saat sidang dilangsungkan, Alex maupun
Samuel masih berada di Ambon, Maluku [baca: Polisi Melepas Alex Manuputy].
Sedangkan kuasa hukum terdakwa melakukan walk-out karena tak setuju putusan
dibacakan tanpa dihadiri kliennya. Padahal, panggilan terhadap Alex dan Samuel baru
dilakukan pengadilan satu kali. Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa
menyatakan akan naik banding. "Tapi kita akan terlebih dulu membicarakan ini
dengan klien," kata pengacara Manuputty, Sahara Pangaribuan.(DEN/Tim Liputan 6
SCTV)
© 2001 Surya Citra Televisi.
|