Liputan6.com, 29/12/02 08:15 WIB
Kasus Maluku
Polisi Melepas Alex Manuputy
[Photo: Alex Manuputty]
28/12/2002 08:46 — Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alexander Hermanus
Manuputty dan Pimpinan Yudikatif FKM Semuel Waileruny, dilepas dari tahanan
Mabes Polri. Proses peradilan terdakwa makar ini tetap berlanjut.
Liputan6.com, Jakarta: Mabes Polri membebaskan dua terdakwa kasus makar, Ketua
Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alexander Hermanus Manuputty dan Pimpinan
Yudikatif FKM Semuel Waileruny, Sabtu (28/12), tepat pukul 00.00 WIB.
Pembebasan ini, menurut kuasa hukum mereka, Sahara Pangaribuan, karena saat ini
status mereka bukan lagi menjadi tahanan. Untuk itu, demi hukum mereka harus
dibebaskan sesuai pasal 29 ayat 2 KUHAP. Kendati demikian, proses hukum
terhadap mereka akan tetap berjalan. Sebab, hal tersebut adalah hak kedua terdakwa
untuk membuktikan bahwa yang didakwakan jaksa penuntut umum bukanlah suatu
usaha makar terhadap Indonesia.
Beberapa saat setelah dibebaskan, Alex sempat mengatakan bahwa penegakan
hukum di era pemerintahan Presiden Megawati Sukarnoputri berjalan di tempat,
bahkan mundur. Pemerintah juga dinilai sangat diskriminatif kepada dirinya. Dia
berharap, para penegak hukum di Tanah Air dapat melihat dengan jelas kasus yang
dialaminya.
"Saya melihat begini, ada satu hal yang sangat mendasar. FKM ini kan
melaksanakan studi kepustakaan. Studi inilah yang kami lontarkan ke pemerintah.
Yang kami temukan ini, mari tolong klarifikasi, mari dialog, seminar dengan kami.
Tapi, bukannya dilanjutkan, kami malah dibawa ke persidangan. Kami lahir dari
penderitaan rakyat Maluku. Kalau Maluku merupakan bagian dari Indonesia secara
ikhlas, tidak boleh Maluku diperlakukan seperti ini," ujar Alex yang memiliki hasil
studi lapangan tentang tragedi kemanusiaan yang terjadi di Maluku dan studi
kepustakaan mengenai Republik Maluku Selatan (RMS).
Kasus makar yang melibatkan Alex sudah beberapa kali digelar di meja hijau. Pada
persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Padang dengan penjagaan
ketat aparat keamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat kemarin, Alex
membacakan pledoi atau pembelaannya. Pria berambut gondrong ini mengatakan,
kerusuhan di Maluku melibatkan banyak pihak di antaranya oknum TNI dan pasukan
jihad. Sedangkan kehadiran FKM justru untuk membantu penyelesaian kerusuhan
berbau suku, agama, rasa, dan antargolongan, bukan untuk mewujudkan kedaulatan
RMS.
Dalam pembelaan setebal 560 halaman, Alex meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa
untuk menengahi kerusuhan di Maluku. Alasannya, pemerintah dinilai tak obyektif
dalam menyelesaikan konflik antaragama di Maluku. Dia menilai, sidang terhadap
dirinya dan rekannya, Semuel--Pimpinan Yudikatif FKM--hanyalah upaya pemerintah
mencari kambing hitam [baca: Terbukti Makar, Alex Manuputty Didakwa Lima
TTahun].
Menurut rencana, persidangan Alex akan dilanjutkan pekan depan, Senin 30
Desember. Kuasa hukum Alex lainnya, Kornelis Kopong Saran mengatakan, sidang
nanti mengagendakan lanjutan pembacaan pledoi. Setelah dituduh makar, Alex
ditangkap sejak 17 April 2002 di kawasan Kudamati, Ambon, Maluku [baca: Ketua
Front Kedaulatan Maluku Ditangkap].(DEN/Andre Bangsawan)
© 2001 Surya Citra Televisi.
|