Liputan6.com, 31/01/03 08:25 WIB
Kasus Maluku
Alex Manuputty Menolak Kembali ke Jakarta
31/1/2003 07:02 — Alex Manuputty dan Samuel Waelaruni enggan kembali ke Jakarta
meski Pengadilan Negeri Jakut telah memvonis mereka tiga tahun penjara. Kedua
tokoh Front Kedaulatan Maluku itu tak punya uang untuk kembali.
Liputan6.com, Ambon: Uang kadang membuat orang tak berdaya. Begitulah yang
dialami tokoh Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alexander Manuputty dan Samuel
Waelaruni di Ambon, Maluku, baru-baru ini. Betapa tidak, meski Pengadilan Negeri
Jakarta Utara telah memvonis mereka tiga tahun penjara, dua terpidana makar itu
menolak kembali ke Jakarta. Alasannya, selain tak memiliki biaya, mereka juga
menganggap keputusan itu ilegal dan inkonstitusional.
Kedua terpidana juga menyayangkan sikap pemerintah yang tak memperhatikan
biaya hidup mereka selama berada di Jakarta. Padahal, keluhan tersebut telah
disampaikan mereka ke pemerintah. Karena tak ditanggapi, akhirnya mereka memilih
kembali ke Ambon. Apalagi, beban hidup di Jakarta cukup tinggi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Badrani Rasyid mengatakan PN
Jakut baru sebatas menjatuhkan hukuman [baca: Alex Manuputty Divonis Tiga Tahun
Penjara]. Mereka belum mewajibkan kedua terpidana untuk menjalani penahanan. Ini
memungkinkan kedua tokoh FKM itu tetap berada di Ambon hingga waktu yang tak
ditentukan.(AWD/Sahlan Heluth)
© 2001 Surya Citra Televisi.
|