The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Liputan6.Com


Liputan6.com, 30/1/2003 18:04

Kasus Ambon

Ja'far Umar Thalib Divonis Bebas

Ja'far Umar Thalib di PN Jaktim. 30/1/2003 18:04 — Ja'far divonis bebas karena tak terbukti berbuat makar, menghasut, dan menghina Presiden Megawati Sukarnoputri. Jaksa penuntut berencana mengajukan kasasi.


Liputan6.com, Jakarta: Mantan Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib divonis bebas dari tuntutan berlapis. Vonis ini dibacakan hakim ketua Mansyur Nasution dalam sidang lanjutan kasus makar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (30/1). Menurut majelis hakim, Ja'far tidak terbukti menghina Presiden Presiden Megawati Sukarnoputri, menghasut massa, dan mengobarkan rasa permusuhan dalam ceramahnya Masjid Al-Fatah Ambon, Maluku, 26 April 2002 [baca: Ja'far Umar Thalib Dituntut Setahun Penjara].

Dakwaan pertama, yakni mengenai makar, menurut majelis hakim, justru Ja'far mengecam sikap Republik Maluku Selatan (RMS) yang ditenggarai berbuat makar. Untuk dakwaan kedua, meliputi menyebarkan perasaan, permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap pemerintah dinilai hanya ungkapan kekecewaan dari Ja'far. Sedangkan, dakwaan ketiga, soal penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana juga tidak terbukti. Sebab, tersangka hanya menyebut RMS saja dalam tape rekaman yang dijadikan barang bukti, bukan Kristen RMS seperti yang disangkakan.

Menanggapi vonis murni buat Ja'far, Jaksa Penuntut Umum Slamet Rijanto menyatakan akan berpikir dahulu untuk mengajukan kasasi. Sedangkan, pendukung Ja'far, terlihat suka cita. Mereka langsung memekikkan Takbir setelah mendengar keputusan majelis hakim itu. Persidangan berlangsung selama 1,5 jam dan dihadiri ratusan pendukung Ja'far.(KEN/Fahmi Ihsan dan Eko Purwanto)

© 2001 Surya Citra Televisi.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kesui2001
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044