Liputan6.com, 30/1/2003 18:04
Kasus Ambon
Ja'far Umar Thalib Divonis Bebas
Ja'far Umar Thalib di PN Jaktim. 30/1/2003 18:04 — Ja'far divonis bebas karena tak
terbukti berbuat makar, menghasut, dan menghina Presiden Megawati Sukarnoputri.
Jaksa penuntut berencana mengajukan kasasi.
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib divonis
bebas dari tuntutan berlapis. Vonis ini dibacakan hakim ketua Mansyur Nasution
dalam sidang lanjutan kasus makar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (30/1).
Menurut majelis hakim, Ja'far tidak terbukti menghina Presiden Presiden Megawati
Sukarnoputri, menghasut massa, dan mengobarkan rasa permusuhan dalam
ceramahnya Masjid Al-Fatah Ambon, Maluku, 26 April 2002 [baca: Ja'far Umar Thalib
Dituntut Setahun Penjara].
Dakwaan pertama, yakni mengenai makar, menurut majelis hakim, justru Ja'far
mengecam sikap Republik Maluku Selatan (RMS) yang ditenggarai berbuat makar.
Untuk dakwaan kedua, meliputi menyebarkan perasaan, permusuhan, kebencian, dan
penghinaan terhadap pemerintah dinilai hanya ungkapan kekecewaan dari Ja'far.
Sedangkan, dakwaan ketiga, soal penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana
juga tidak terbukti. Sebab, tersangka hanya menyebut RMS saja dalam tape rekaman
yang dijadikan barang bukti, bukan Kristen RMS seperti yang disangkakan.
Menanggapi vonis murni buat Ja'far, Jaksa Penuntut Umum Slamet Rijanto
menyatakan akan berpikir dahulu untuk mengajukan kasasi. Sedangkan, pendukung
Ja'far, terlihat suka cita. Mereka langsung memekikkan Takbir setelah mendengar
keputusan majelis hakim itu. Persidangan berlangsung selama 1,5 jam dan dihadiri
ratusan pendukung Ja'far.(KEN/Fahmi Ihsan dan Eko Purwanto)
© 2001 Surya Citra Televisi.
|