The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Senin, 20 Januari 2003

Kejaksaan Akan Paksa Manuputty ke Jakarta

Jakarta, Sinar Harapan

Kejaksaan akan melakukan upaya paksa terhadap terdakwa kasus dugaan makar, Alexander Hermanus Manuputty dan Semuel Waelerruny (Semy), agar yang bersangkutan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Upaya tersebut akan dilakukan apabila para terdakwa telah dipanggil secara layak sebanyak tiga kali, tetap tidak memenuhi panggilan sidang dan tidak memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Antasari Azhar ketika dihubungi SH, Minggu (19/1) malam. "JPU pasti akan mempelajari terlebih dahulu apa yang menjadi alasan para terdakwa tidak bersedia memenuhi panggilan sidang dan akan melakukan pemanggilan kembali sebanyak tiga kali. Akan tetapi, kalau alasan tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum tentunya JPU dapat melakukan upaya paksa sesuai dengan undang undang," ujarnya.

Menurutnya, meskipun saat ini Alex Manuputty dan Semy sudah bebas demi hukum akan tetapi status mereka masih tetap terdakwa yang wajib mengikuti jalannya persidangan. Ketidakhadiran Manuputty dalam persidangan lanjutan sebelum permintaannya ke Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM) tersebut juga dibenarkan Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) Jakarta Louis Risakota ketika dihubungi SH secara terpisah.

Tunjangan Hidup

Para terdakwa beberapa waktu yang lalu meminta tunjangan hidup selama di Jakarta kepada Menkeh dan HAM sekitar Rp 200 juta. Uang tersebut untuk menenuhi kebutuhan para terdakwa selepas dirinya dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Mabes Polri. Namun, permintaan tersebut sampai saat ini belum dikabulkan. Louis mengatakan bahwa para terdakwa sebenarnya memiliki niat baik untuk mengikuti persidangan di PN Jakarta Utara.

"Akan tetapi ini menyangkut masalah HAM terdakwa. Bagaimana mereka dapat hidup di Jakarta apabila tidak ada uang. Soalnya, dia ada di Jakarta adalah untuk mengikuti persidangan, bukan acara seminar. Untuk itu, mereka kembali ke Ambon untuk berkumpul dengan keluarganya," paparnya.

Menurutnya, biaya para terdakwa selama di Jakarta memang selayaknya menjadi tanggung jawab pemerintah, yakni Departemen Kehakiman. Pasalnya, para terdakwa dibawa dari Ambon ke Jakarta berdasarkan surat penetapan Menkeham. Pada saat itu, Menkeh dan HAM membuat keputusan memindahkan tempat persidangan Manuputty dan Semy dari PN Ambon ke PN Jakarta Utara demi alasan keamanan. "Jadi sudah layak kalau pemerintah harus membiayai kehidupan mereka meskipun saat ini mereka sudah tidak ada di dalam tahanan," imbuhnya.

Sedangkan salah satu kuasa hukum terdakwa, Sahara Siahaan yang dihubungi terpisah mengaku tidak tahu bahwa kliennya tidak bersedia menghadiri persidangan lanjutan di Jakarta. "Saya tidak mendengar adanya kabar itu, justru saya tahu dari Anda (SH,Red)," ujarnya.

Seperti diberitakan, Manuputty dan Semmy Waelerunny akan mengikuti sidang di PN Jakarta Utara pada tanggal 27 Januari 2003. Namun kedua pimpinan FKM ini masih ada di Ambon. Untuk itu mereka minta biayanya ditanggung negara. Pasalnya, masa tahanan mereka sudah habis sejak tanggal 27 Desember 2002. Selama bebas dari tahanan, Alex dan Semmy merasa berat soal biaya hidup di Jakarta tanpa tanggungan negara. Itu sebabnya mereka mengirimkan surat dan mencoba menemui Menkeh dan HAM awal Januari 2003.

Saat itu, Alex dan Semmy diterima Sekjen Depkeh dan HAM Hasanuddin. Ada 2 opsi yang diajukan. Pertama, negara menanggung hidup selama di Jakarta. Kedua, kembali ke Ambon dan bila akan digelar sidang, negara menanggung biaya penginapan dan ongkos Ambon-Jakarta boak-balik.

Sementara itu, Kajati Maluku Badrani Rasyid sudah melayangkan surat kepada para terdakwa yang isinya agar para terdakwa segera meninggalkan kota Ambon dalam waktu sepuluh hari. Para terdakwa diminta untuk segera menghadap Kajari Jakarta Utara guna melanjutkan proses sidang kasus yang didakwakan kepada mereka pada tanggal 27 Januari 2003 mendatang. (ina)

Copyright © Sinar Harapan 2002
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kesui2001
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044