SINAR HARAPAN, Sabtu, 25 Januari 2003
Penembak Misterius Beraksi Lagi di Ambon
Ambon, Sinar Harapan
Penembak misterius kembali beraksi di Kota Ambon yang mengakibatkan seorang
warga masyarakat bernama Rudy Pormes tertembak, Jumat (23/1). Sementara tiga
rekan korban lolos dari penembakan itu.
Kapolda Maluku, Brigjen Bambang Sutrisno kepada pers di Mapolda Maluku,
menjelaskan penembakan tersebut terjadi saat sebuah mobil pick up dengan nomor
Polisi DE 9130 A yang ditumpangi korban bersama tiga rekan lainnya melintas di
Jalan Sultan Hasanuddin di kawasan Galunggung Batu Merah Atas, Kecamatan
Sirimau. Namun tiba-tiba seorang laki-laki berjaket hitam muncul dan langsung
menembak ke arah mobil yang mereka tumpangi.
Penembakan dilakukan dua kali dari arah depan dan tiga kali dari arah belakang
mobil. Korban saat itu berada di sisi sebelah kiri sopir Ely Palmelay tertembak di
bagian lengan kanan, sedangkan tiga teman lainnya selamat.
Kapolda menyatakan, pelaku penembakan sampai saat ini belum diketahui
identitasnya, sebab setelah melakukan penembakan si pelaku langsung menghilang.
Sedangkan ketiga saksi korban telah dimintai keterangan.
Sebelumnya, penembakan misterius terjadi di Desa Talehu, Kecamatan Salahatu,
Maluku Tengah, Senin (20/1) yang mengakibatkan dua orang menjadi korban. La
Mulyadi (25) tewas, sementara rekannya Idris (28) yang tertembak bagian pantat
harus dirawat di rumah sakit. Namun polisi belum berhasil mengidentifikasi
pelakunya.
Maluku sementara megembangkan penyelidikan. Sementara itu, saat dikonfirmasi
menyangkut kasus peledakan bom di kawasan Batu Merah yang terjadi pada tanggal
14 Januari 2003 lalu, Bambang Sutrisno mengaku saat ini pihaknya telah memeriksa
20 orang saksi.
"Dari pemeriksaan tersebut menurutnya ciri-ciri pelaku telah diketahui dan kami
sementara melakukan pencarian," ungkapnya.
Dijelaskan, dari insiden tersebut Polda Maluku telah memilahnya dalam empat kasus
yaitu kasus pelemparan bahan peledak, kasus pembakaran sebuah mobil milik
Keuskupan Amboina, kasus penganiayaan staf Intel Kejaksaan Tinggi Maluku dan
kasus pelemparan kendaraan. (izc)
Copyright © Sinar Harapan 2002
|