The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Rabu , 29 Januari 2003

Manuputty Dihukum Tiga Tahun Penjara

Jakarta, Sinar Harapan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara masing-masing kepada terdakwa gerakan makar Alexander Hermanus Manuputty dan Semuel Waileruny dalam sidang yang berlangsung Selasa (28/1). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Herman Koedoeboen sebanyak 5 Tahun.

Kedua terdakwa juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000 dan pidana yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa dipotong dengan masa penahanan. Vonis kepada kedua terdakwa ini dibacakan langsung oleh ketiga majelis hakim yang diketuai oleh I Wayan Padang dan dua anggotanya masing-masing Nicodemus dan Henry Silaen.

Dalam surat putusannya tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam pasal 106, jo pasal 55 ayat 1 ke-1, jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak memerintahkan keduanya untuk masuk ke dalam tahanan.

Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah para terdakwa memperlihatkan sikap mempersulit jalannya proses persidangan, tidak tampak adanya rasa penyesalan bahkan memperlihatkan sikap tegas meneruskan perbuatan (makar-Red) tersebut, perbuatan terdakwa berpotensi untuk disintegrasi bangsa dan memberikan kesan buruk terhadap citra pemerintah di mata dunia internasional.

Persidangan ini sendiri tidak dihadiri kedua terdakwa karena sedang berada di Maluku. Selain itu sidang pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa diwarnai dengan aksi walk out yang dilakukan lima pengacaranya.

Disparitas

Jaksa Penuntut umum Herman Koedoeboen yang ditemui SH seusai jalannya persidangan menyatakan adanya diparitas antara tuntutan yang diajukan pihaknya dengan vonis majelis hakim. Tetapi dia menyatakan bahwa 90% puas dengan hasil persidangan ini karena semua tuntutannya terakomodir dalam putusan majelis hakim.

Tetapi walaupun pihaknya merasa puas dengan keputusan majelis hakim ini, mereka tetap akan mengajukan banding karena vonis majelis hakim yang hanya sebanyak tiga tahun dari tuntutannya sebanyak lima tahun. "Kami akan ajukan banding karena vonis majelis hakim lebih sedikit dari tuntutan kami," tegas Herman Koedoeboen. (tom/ina)

Copyright © Sinar Harapan 2002
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kesui2001
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044