SINAR HARAPAN, Rabu , 29 Januari 2003
Manuputty Dihukum Tiga Tahun Penjara
Jakarta, Sinar Harapan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya
menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara masing-masing kepada terdakwa gerakan
makar Alexander Hermanus Manuputty dan Semuel Waileruny dalam sidang yang
berlangsung Selasa (28/1). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Herman Koedoeboen sebanyak 5 Tahun.
Kedua terdakwa juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000 dan
pidana yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa dipotong dengan masa penahanan.
Vonis kepada kedua terdakwa ini dibacakan langsung oleh ketiga majelis hakim yang
diketuai oleh I Wayan Padang dan dua anggotanya masing-masing Nicodemus dan
Henry Silaen.
Dalam surat putusannya tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama tindak pidana
makar, sebagaimana diatur dalam pasal 106, jo pasal 55 ayat 1 ke-1, jo pasal 64 ayat
1 KUHP. Namun dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak memerintahkan
keduanya untuk masuk ke dalam tahanan.
Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah para terdakwa memperlihatkan
sikap mempersulit jalannya proses persidangan, tidak tampak adanya rasa
penyesalan bahkan memperlihatkan sikap tegas meneruskan perbuatan (makar-Red)
tersebut, perbuatan terdakwa berpotensi untuk disintegrasi bangsa dan memberikan
kesan buruk terhadap citra pemerintah di mata dunia internasional.
Persidangan ini sendiri tidak dihadiri kedua terdakwa karena sedang berada di
Maluku. Selain itu sidang pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa diwarnai dengan
aksi walk out yang dilakukan lima pengacaranya.
Disparitas
Jaksa Penuntut umum Herman Koedoeboen yang ditemui SH seusai jalannya
persidangan menyatakan adanya diparitas antara tuntutan yang diajukan pihaknya
dengan vonis majelis hakim. Tetapi dia menyatakan bahwa 90% puas dengan hasil
persidangan ini karena semua tuntutannya terakomodir dalam putusan majelis hakim.
Tetapi walaupun pihaknya merasa puas dengan keputusan majelis hakim ini, mereka
tetap akan mengajukan banding karena vonis majelis hakim yang hanya sebanyak
tiga tahun dari tuntutannya sebanyak lima tahun. "Kami akan ajukan banding karena
vonis majelis hakim lebih sedikit dari tuntutan kami," tegas Herman Koedoeboen.
(tom/ina)
Copyright © Sinar Harapan 2002
|