The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 31/1/2003

Ja'far Umar Thalib Divonis Bebas

JAKARTA - Terdakwa Ja'far Umar Thalib divonis bebas. Mantan Panglima Laskar Jihad itu tidak terbukti menghina Presiden Megawati Soekarnoputri, menghasut massa, dan mengobarkan rasa permusuhan terhadap pemerintah dan agama lain.

Demikian putusan Majelis Hakim yang diketuai Mansjur Nasution SH di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (30/1). Jaksa Penuntut Umum Slamet Rijanto dalam perkara ini menuntut Ja'far satu tahun penjara.

Sidang pembacaan vonis yang berlangsung dua jam itu dihadiri oleh ratusan aktivis Front Pembela Islam (FPI) yang berasal dari Lampung dan Jawa Tengah.

Mereka bersorak-sorak ketika Ja'far dinyatakan bebas. Lima kali takbir dikumandangkan segera setelah hakim mengetukkan palu.

Secara keseluruhan sidang berjalan tertib dan diliput oleh media massa lokal maupun internasional.

Ja'far, menurut hakim, tidak terbukti menghina Presiden. Ja'far hanya kecewa kepada Presiden Megawati Soekarnoputri yang tidak tegas kepada pengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yakni RMS.

Ungkapan kekecewaan Ja'far semestinya dimaknai sebagai anjuran untuk menumpas RMS sebagai pengacau.

Ja'far Umar Thalib ketika ditanya wartawan seusai persidangan, mengatakan puas dengan keputusan hakim itu.

"Memang penangkapan dan dakwaan terhadap diri saya terlalu dipaksakan. Untung hakimnya memunyai hati nurani," katanya.

Sementara JPU Slamet Rijanto menolak berkomentar atas putusan itu.

"Kami pikir-pikir dulu," kata Slamet sambil kabur dari hadapan para wartawan. (E-8)

----------
Last modified: 31/1/2003

 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kesui2001
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044