SUARA PEMBARUAN DAILY, 31/1/2003
Ja'far Umar Thalib Divonis Bebas
JAKARTA - Terdakwa Ja'far Umar Thalib divonis bebas. Mantan Panglima Laskar
Jihad itu tidak terbukti menghina Presiden Megawati Soekarnoputri, menghasut
massa, dan mengobarkan rasa permusuhan terhadap pemerintah dan agama lain.
Demikian putusan Majelis Hakim yang diketuai Mansjur Nasution SH di Pengadilan
Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (30/1). Jaksa Penuntut Umum Slamet Rijanto
dalam perkara ini menuntut Ja'far satu tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis yang berlangsung dua jam itu dihadiri oleh ratusan aktivis
Front Pembela Islam (FPI) yang berasal dari Lampung dan Jawa Tengah.
Mereka bersorak-sorak ketika Ja'far dinyatakan bebas. Lima kali takbir
dikumandangkan segera setelah hakim mengetukkan palu.
Secara keseluruhan sidang berjalan tertib dan diliput oleh media massa lokal maupun
internasional.
Ja'far, menurut hakim, tidak terbukti menghina Presiden. Ja'far hanya kecewa kepada
Presiden Megawati Soekarnoputri yang tidak tegas kepada pengganggu keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yakni RMS.
Ungkapan kekecewaan Ja'far semestinya dimaknai sebagai anjuran untuk menumpas
RMS sebagai pengacau.
Ja'far Umar Thalib ketika ditanya wartawan seusai persidangan, mengatakan puas
dengan keputusan hakim itu.
"Memang penangkapan dan dakwaan terhadap diri saya terlalu dipaksakan. Untung
hakimnya memunyai hati nurani," katanya.
Sementara JPU Slamet Rijanto menolak berkomentar atas putusan itu.
"Kami pikir-pikir dulu," kata Slamet sambil kabur dari hadapan para wartawan. (E-8)
----------
Last modified: 31/1/2003
|