TEMPO, 9 Jan 2003 14:12:0 WIB
Nasional
JPU Kasus Ja'far Umar Tak Mampu Buktikan Dakwaan
9 Jan 2003 14:12:0 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara
bekas Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib dinilai tidak mampu membuktikan
secara sah dan meyakinkan dakwaan yang diajukannya. JPU hanya mengandalkan
penggunaan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh pihak penyidik
ditambah dengan hasil pikirannya sendiri sebagai dasar pembuktian.
Hal tersebut dinyatakan lima pengacara yang tergabung di dalam Tim Pengacara
Muslim (TPM) sebagai penasehat hukum Jafar dalam nota keberatan yang
disampaikan di persidangan, Kamis (9/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ketika membacakan nota keberatan (pledoi) setebal 28 halaman, TPM berpendapat
bahwa JPU sama sekali telah gagal dalam usahanya membuktikan dakwaan.
Persidangan juga dinilai tidak berhasil diyakinkan secara 100 persen oleh JPU
tentang kebenaran peristiwa serta apakah terdakwa pantas diberi tanggung jawab
secara pidana.
TPM menyampaikan pendapatnya itu, berdasarkan sejumlah analisis. Diantaranya,
jumlah saksi yang memberatkan yang dihadirkan JPU dianggap tidak mendengar
langsung suara Ja'far dalam tabligh akbar di Mesjid Al Fatah, Ambon, 26 April tahun
lalu. Sebagian saksi menyatakan hanya mendengar melalui siaran radio, sedangkan
yang lainnya dari kaset rekaman.
"Namun demikian kaset yang katanya berisi rekaman suara terdakwa dibantah oleh
terdakwa sebagai bukan suaranya," tutur TPM dalam surat pernyataannya.
Dalam nota keberatan itu, TPM juga mempertanyakan relevansi pasal 154 KUHP
yang dijadikan dasar tuntutan oleh JPU. Menurut TPM, pasal itu bertentangan dengan
isi piagam PBB tentang deklarasi HAM, tepatnya, mengenai kebebasan
menyampaikan kebebasan pendapat.
Berdasarkan pendapatnya itu, TPM meminta kepada majelis hakim yang dipimpin
oleh Mansyur Nasution agar membebaskan Ja'far dari semua dakwaan dan tuntutan
hukum. "Juga memulihkan terdakwa, Ja'far Umar Thalib, dari segala kemampuan,
kedudukan, harkat, dan martabatnya," kata Mahendradata, Koordinator TPM.
Seperti diketahui, JPU, Slamet Rijanto dalam persidangan terdahulu, menuntut Ja'far
dengan hukuman satu tahun penjara. Hal tersebut didasarkan atas dakwaan bahwa
Jafar telah menyatakan rasa kebencian dan permusuhan di depan umum kepada
pemerintah. Ia dianggap melanggar pasal 154 KUHP.
Sidang sendiri akan dilanjutkan kembali minggu depan, dengan agenda penyampaian
replik atas pleidoi oleh JPU. (Wuragil-Tempo News Room)
Copyright @ tempointeraktif
|