TEMPO, 27 Dec 2002 18:8:35 WIB
Nasional
Alex Manuputy Tetap Bantah Melakukan Makar
27 Dec 2002 18:8:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Front Kedaulatan Maluku Alexander Hermanus
Manuputy tetap bersikeras tidak melakukan perbuatan makar melawan negara. Hal
itu disampaikannya dalam pleidoi setebal 550 halaman yang dibacakannya sendiri di
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (27/12) sore tadi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Wayan Padang Pujawan, Manuputy yang
mengenakan jas dan pantalon putih dengan ikat kepala merah itu menuding
pemerintah Presiden Megawati yang seharusnya dipersalahkan atas berlarutnya
konflik berdarah di Maluku.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Herman Koedoeboen menuntut
hukuman penjara lima tahun untuk Manuputy dan terdakwa lainnya, Samuel
Waideleray. Mereka berdua dijerat dengan dakwaan berlapis, antara lain melakukan
makar dan menghasut warga untuk melawan pemerintahan yang sah.
Untuk pelanggaran tersebut, KUHP sebenarnya mengancam hukuman penjara 20
tahun sampai seumur hidup. Kepada Tempo News Room sebelum sidang dimulai,
Jaksa Herman menjelaskan, beratnya tuntutan sudah dipertimbangkan secara kultural
dan yuridis. Dia membantah ringannya tuntutan didorong ketakutan pecahnya konflik
baru di Maluku. "Ini murni pertimbangan hukum. Kami tidak ingin balas dendam, tapi
mendidik," katanya.
Sementara dalam pembelaannya, Manuputy menjelaskan dengan detail ikhwal
berdirinya FKM dan Republik Maluku Selatan. Menurutnya, FKM muncul sebagai
reaksi atas lambannya pemerintah menangani tragedi kemanusiaan di Maluku yang
berlangsung sejak 1999 itu. "Ini sebagai tekanan supaya pemerintah lebih
memperhatikan kami," katanya. Ia juga menuding konflik Maluku bukan perang
antaragama, melainkan rekayasa TNI dan Laskar Jihad. Manuputy juga mengaku
sudah berulangkali mengirim surat kepada Presiden Megawati meminta perhatian
atas klaim yuridis formal berdirinya FKM. "Tapi tidak ada satu pun tanggapan," kata
dia.
Sidang yang dimulai sangat terlambat ini sempat diskors diua kali. <>Skorsing
pertama pukul 14.00 WIB untuk menanti kehadiran tim penasihat hukum Manuputy,
dan kedua pukul 15.45 WIB untuk memberi waktu istirahat kepada Manuputy yang
tampak kelelehan membaca pleidoinya. Sampai berita ini diturunkan, sidang masih
terus berlangsung.
Majelis hakim sendiri mengagendakan pembacaan vonis pada hari ini juga mengingat
masa penahanan kedua terdakwa akan habis hari ini juga. Ketika ditanya bagaimana
kalau sidang sampai larut malam? Wayan Padang hanya berkomentar pendek, "Nanti
kita lihat situasinya bagaimana." (Wahyu Dhyatmika-Tempo News Room)
Copyright @ tempointeraktif
|