TEMPO, 30 Jan 2003 13:54:46 WIB
Nasional
Ja'far Umar Thalib Divonis Bebas
30 Jan 2003 13:54:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Bekas panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib
dinyatakan bebas dari segala dakwaannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Timur. "Dakwaan pertama, kedua dan ketiga terhadap terdakwa tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan," kata Hakim Ketua Mansyur Nasution saat
membacakan putusannya dalam persidangan Kamis (30/1).
Putusan bebas itu diambil setelah mempertimbangkan seluruh dakwaan yang
diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sendiri dalam tuntutannya mendakwa
adanya pelanggaran terhadap pasal 154 KUHP tentang menyatakan rasa
permusuhan, kebencian atau penghinaan kepada pemerintah Indonesia. Sedang dua
dakwaan lainnya, pelanggaran terhadap pasal 134 KUHP tentang penghinaan kepada
Presiden dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Dalam pertimbangannya, Majelis banyak menyatakan bahwa kata-kata dalam kalimat
masing-masing dakwaan JPU tidak terbukti dalam proses persidangan. Sebagai
contoh, untuk dakwaan pasal 134 KUHP, Majelis menyimpulkan bahwa kata-kata
yang terbukti di persidangan bukan merupakan penghinaan terhadap Presiden.
Demikian pula dakwaan pasal 160 KUHP, Majelis mengatakan, "Berdasarkan
saksi-saksi di persidangan dan juga bukti kaset rekaman tidak terdapat kalimat
Kristen RMS, yang ada hanyalah RMS."
Sedangkan dakwaan terhadap pasal 154, Majelis berpendapat bahwa Kapolri yang
disebut Ja'far dalam tabligh akbarnya di Ambon tahun lalu, tidak dapat
dipersonifikasikan sebagai Pemerintah.
Dalam pertimbangannya pula, majelis memutuskan untuk tidak memperhatikan
sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan di persidangan. Seperti
diketahui, Jaksa memutuskan hanya membacakan sejumlah BAP di persidangan
karena tidak dapat menghadirkan saksi-saksi yang disebut dalam BAP.
Salah seorang penasehat hukum Ja'far dari Tim Pengacara Muslim, Wirawan Adnan,
mensyukuri keputusan Majelis. "Memang terdakwa tidak ada maksud untuk
menghasut atau menghina Pemerintah," kata dia. Ja'far sendiri tidak merasa terkejut
dengan putusan yang diberikan. Menurut dia, sejak awal proses hukum terhadap
dirinya terkesan dipaksakan. "Saksi-saksinya juga dipaksakan, dan, alhamdulillah,
hakim sangat fair," kata dia.
Sementara Jaksa Slamet Rijanto menolak berkomentar atas putusan itu. "Yang jelas
kami akan kasasi," kata dia sambil berlalu.
Jalannya persidangan sendiri berlangsung sekitar dua jam sejak pukul 11.00 wib.
Setengah jam setelah persidangan dibuka, puluhan aktivis Front Pembela Islam (FPI)
datang di Pengadilan. Mereka mengaku berasal dari berbagai daerah yaitu Lampung
dan Jawa Tengah.
Mereka bersorak riuh ketika Ja'far dinyatakan bebas. Lima kali takbir
dikumandangkan segera setelah hakim mengetukkan palu putusannya. Secara
keseluruhan sidang berjalan tertib dan diliput oleh media massa lokal maupun
internasional. (Wuragil – Tempo News Room)
Copyright @ tempointeraktif
|