TEMPO, 31 Jan 2003 13:37:2 WIB
Nasional
Polri Hormati Putusan Bebas Ja'far Umar Thalib
31 Jan 2003 13:37:2 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Polri menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Timur yang membebaskan bekas Panglima Laskar Jihad, Ja'far Umar
Thalib dari seluruh dakwaan. "Kami senang karena semua menghormati proses
hukum," kata Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Wakil Kadishumas),
Brigjend Edward Aritonang kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/1)
pagi.
Namun, Edward mengaku bukan berarti keputusan itu sudah final. Alasannya, pihak
Jaksa Penuntut Umum masih berupaya mengajukan proses hukum lanjutan dalam
bentuk kasasi. "Kita tunggu saja hasil itu," ujarnya.
Edward membantah kegagalan menuntut Jafar di Pengadilan karena bukti-bukti yang
diberikan polisi kepada Kejaksaan tidak kuat. Sejauh ini berkas pemeriksaan yang
dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan sudah P 21, atau lengkap, sesuai fakta hukum.
"Soal putusan itu, kami tidak mau mencampuri karena itu kewenangan Hakim," kata
dia.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidangnya
Kamis (30/1) membebaskan Ja'far Umar Thalib dari segala dakwaan. Hakim Ketua
Mansyur Naution dalam putusannya menyebut tiga dakwaan terhadap Ja'far tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam pertimbangannya, majelis banyak menyatakan bahwa kata-kata dalam kalimat
masing-masing dakwaan JPU tidak terbukti dalam proses persidangan. Sebagai
contoh, untuk dakwaan dengan pasal 134 KUHP, majelis menyimpulkan bahwa
kata-kata yang terbukti di persidangan bukan merupakan penghinaan terhadap
presiden. Demikian pula untuk dakwaan dengan pasal 160 KUHP, majelis
mengatakan "berdasarkan saksi-saksi di persidangan dan juga bukti kaset rekaman
tidak terdapat kalimat Kristen RMS, yang ada hanyalah RMS."
Sedangkan untuk dakwaan terhadap pasal 154, majelis berpendapat bahwa Kapolri
Jend. Da'i Bachtiar. (yang disebut-sebut Ja'far dalam tabligh akbarnya di Ambon) tidak
dapat dipersonifikasikan sebagai pemerintah RI.
Dalam pertimbangannya pula, majelis memutuskan untuk tidak memperhatikan
sejumlah berita acara pemerikasaan (BAP) yang dibacakan dipersidangan. Seperti
diketahui, JPU memutuskan hanya membacakan sejumlah BAP di persidangangn
karena tidak dapat menghadirkan saksi-saksi yang bersangkutan di persidangan.
Sejumlah BAP itu dia antaranya milik saksi ahli, Prof Loebby Loqman dan saksi
anggota Laskar Jihad, Pijiono yang memberatkan terdakwa. (Eduardus Karel Dewanto
– Tempo News Room)
Copyright @ tempointeraktif
|