The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

TEMPO


TEMPO, 31 Jan 2003 13:37:2 WIB

Nasional

Polri Hormati Putusan Bebas Ja'far Umar Thalib

31 Jan 2003 13:37:2 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Polri menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan bekas Panglima Laskar Jihad, Ja'far Umar Thalib dari seluruh dakwaan. "Kami senang karena semua menghormati proses hukum," kata Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Wakil Kadishumas), Brigjend Edward Aritonang kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/1) pagi.

Namun, Edward mengaku bukan berarti keputusan itu sudah final. Alasannya, pihak Jaksa Penuntut Umum masih berupaya mengajukan proses hukum lanjutan dalam bentuk kasasi. "Kita tunggu saja hasil itu," ujarnya.

Edward membantah kegagalan menuntut Jafar di Pengadilan karena bukti-bukti yang diberikan polisi kepada Kejaksaan tidak kuat. Sejauh ini berkas pemeriksaan yang dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan sudah P 21, atau lengkap, sesuai fakta hukum. "Soal putusan itu, kami tidak mau mencampuri karena itu kewenangan Hakim," kata dia.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidangnya Kamis (30/1) membebaskan Ja'far Umar Thalib dari segala dakwaan. Hakim Ketua Mansyur Naution dalam putusannya menyebut tiga dakwaan terhadap Ja'far tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam pertimbangannya, majelis banyak menyatakan bahwa kata-kata dalam kalimat masing-masing dakwaan JPU tidak terbukti dalam proses persidangan. Sebagai contoh, untuk dakwaan dengan pasal 134 KUHP, majelis menyimpulkan bahwa kata-kata yang terbukti di persidangan bukan merupakan penghinaan terhadap presiden. Demikian pula untuk dakwaan dengan pasal 160 KUHP, majelis mengatakan "berdasarkan saksi-saksi di persidangan dan juga bukti kaset rekaman tidak terdapat kalimat Kristen RMS, yang ada hanyalah RMS."

Sedangkan untuk dakwaan terhadap pasal 154, majelis berpendapat bahwa Kapolri Jend. Da'i Bachtiar. (yang disebut-sebut Ja'far dalam tabligh akbarnya di Ambon) tidak dapat dipersonifikasikan sebagai pemerintah RI.

Dalam pertimbangannya pula, majelis memutuskan untuk tidak memperhatikan sejumlah berita acara pemerikasaan (BAP) yang dibacakan dipersidangan. Seperti diketahui, JPU memutuskan hanya membacakan sejumlah BAP di persidangangn karena tidak dapat menghadirkan saksi-saksi yang bersangkutan di persidangan. Sejumlah BAP itu dia antaranya milik saksi ahli, Prof Loebby Loqman dan saksi anggota Laskar Jihad, Pijiono yang memberatkan terdakwa. (Eduardus Karel Dewanto – Tempo News Room)

Copyright @ tempointeraktif
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/kesui2001
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044