BPPKRMS, Fri, 5 Nov 2004
LEGAL atau ILLEGAAL
Saudara saudara yang terkasih dan budiman,
setelah saudara mengikuti keterangan kami pada babak ke II, kini kami mengajak
semua saudara untuk memperhatikan kedua kata diatas sehubungan dengan status
satu negara dalam kedudukannya sebagai anggota PBB di New York U.S.A. Baca
internet Ambon com massage no. 33674.
Kami tidak bermaksud untuk memberi keterangan secara membabi buta atau tidak
bertanggungjawab, melainkan semua ini, dapat dipertanggungjawabkan sampai
kepengadilan international di Den Haag negeri Belanda atau dimanapun.
Untuk memahami maksud kami ini, maka jelaslah bahwa apa yang hendak kami
jelaskan perlu menjadi urutan utama pengertian dan penelitian bersama.
"RIS atau NKRI"
Sekarang kita semua dapat mengerti bahwa, apa yang dimaksudkan dengan Legaal
atau Illegaal, menjadi jelas. Sesungguhnya, pada tanggal 17 agustus 1950, Ir.
Soekarno memproklamirkan kembali kemerdekaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) dengan 7x pergantian kabinetnya, sejak tahun 1950 sampai dengan
1957. Dan pada tanggal 9 april 1957, kabinet JUANDAlah yang dipilih Soekarno yang
terkenal dengan 5 programnya atau "Panca Karya"
(1). Membentuk Dewan Nasional
(2). Normalisasi Keadaan Republik
(3). Melancarkan Pelaksanaan Pembatalan KMB
(4). Merebut IRIAN BARAT
(5). Mempergiat Pembangunan
Pemerintah NKRI yang dibawa pimpinan Soekarno Hatta, kembali melancarkan aksi
membatalkan Konferensi Meja Bundar yang telah sah dan tak dapat diguat. Hal mana
adalah semata untuk membuktikan kepada dunia teristimewa PBB bahwa, Soekarno
adalah salah satu figur nasionalisme yang harus dipuja dan disegani.
Sesungguhnya, Negara Federasi Republik Indonesia, telah tiada, tapi yang
mengherankan lagi ialah, apa sebab masih ada dan terus ada Republik Indonesia?
Dari mana asal mulanya negara ini? Dan bagaimana sampai NKRI dinyatakan
sebagai satu negara merdeka dan berdaulat, sementara status negaranya tidak ada
awalnya dan dasar hukumnyapun tiada?
Bagaimana sampai secjend PBB Dr. Kofie Annan begitu enthousiast mendukung
status Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai anggota PBB, sementara
statusnya yang sesungguhnya adalah illegaal?
Sebenarnya, bila kita memperhatikan system pemerintahan NKRI selama ini, ternyata
bahwa, status dan kontex hukum yang dijalankan selama ini, adalah status dan
kontex hukum Negara Federasi Republik Indonesia, sesuai dengan hasil hasil KMB
dan Rancangan Konstitusi Republik Indonesia (RIS) 1949.
Untuk itu, kami ingin bertanya kepada yang terhormat, Secjend PBB Dr. Kofie Annan,
bahwa yang menjadi anggota PBB di New York U S A itu, status Negara Federasi
Republik Indonesia atau NKRI?
Pertanyaan inipun kami memintakan pertanggungjawab semua anggota pemerintahan
NKRI di Jakarta, teristimewa kepada muspida tingkat I & II di Ambon, dalam hal ini,
semua anggota DPRD dan gubernurnya. Apakah benar, NKRI atau RIS yang terdaftar
sebagai anggota PBB? Hal mana dapat pula terbaca pada internet Ambon com
massage no. 21155.
Pertanyaan ini dikemukakan karena desakan rasa kebenaran dan keadilan sebagai
hakekat hukum, dari Pemimpin Tertinggi BPPKRMS selaku sebuah mekanisme
politik yang perlu ditinjau ulang. Hal mana sesuai dengan pernyataan Drs. John Rea
dan kawan kawannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Ambon 6 oktober 2003.
Reporter Ambon MMC. Daniel Nirahua dan Munira Sahupala. Yang menjelaskan
bahwa, mereka adalah berwarga Negara Republik Maluku Selatan (RMS).
Sanggahan yang dilontarkan oleh para Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.
Sopahelawakan dan kawan kawannya, adalah bahwa, "sesuai dengan azas
teritorialitas dalam penjelasan UUD Sementara 1950, yang dimaksudkan dengan
daerah atau wilayah NKRI ialah daerah Hindia Belanda. Kemudian dalam menyusun
UUD, badan Konstituante dengan surat keputusannya berno. 47/K/1957 menyatakan
bahwa, wilayah NKRI meliputi seluruh wilayah Hindia Belanda, menurut keadaan pada
waktu pecahnya Perang Pasific pada tanggal 7 december 1941. Dan seterusnya".
Dengan demikian, NKRI benar benar adalah satu negara yang berstatus illegaal.
Apapun dan bagaimanapun serta siapapun yang dengan sengaja ingin membela
kondisi negara ini, itu berarti bahwa, orang tersebut ingin terlibat secara langsung
dalam vriendje politiek dan KKN serta memanipulasi international.
Negara Federasi Republik Indonesia mempunyai 4 negara bahagian.
1. Negara Sumatera Selatan (Zuid Sumatera)
2. Negara Kalimantan Barat (West Borneo)
3. Negara Republik Indonesia, dan
4. Negara Indonesia Timur (Oost Indonesia)
Negara Federasi Republik Indonesia mempunyai satu KONSTITUSI demi pengaturan
struktut ketatanegaraan baca internet Ambon com massage no. 20370.
Sementara NKRI menggunakan system hukum ABRAKADABRA. Lihat dekrit
President Soekarno 5 juli 1959.
Negara Federasi Republik Indonesia, tercatat sebagai anggota PBB oleh Pemerintah
Kerajaan Belanda dan berdasarkan Hasil hasil KMB dan Rancangan Konstitusinya
tahun 1949. Hal mana sesuai dengan Piagam PBB no 102 tahun 1949. Sementara
NKRI dijadikan anggota PBB berdasarkan ketentuan hukum yang bagaimana?
Sekarang, kami dapat mengerti bahwa, siapakah sesungguhnya, legal dan illegaal?
Dapatkah system pemerintahan yang berstatus illegaal ini, dapat menghukum satu
bangsa yang berstatus legal? Adalah suatu kemustahilan bin ajaib, bila keadaan yang
terus membingungkan masyarakat dan para cendikiawannya terus dibiarkan tanpa
digubris.
Kontex intimidasi dan berbagai manipulasi, tak pernah hilang dari system penguasa
negara ini. Semua President di negara ini, berawal dengan menggunakan ancaman
berperang melawan bangsa bangsa yang berkedudukan rapih sesuai dengan
ketetapan hukum international, sehubungan dengan status Negara Federasi Republik
Indonesia.
Segala bentuk kejahatan yang menimbulkan kehancuran dan kerusakan berdasarkan
gejolak penguasa NKRI dalam teritorial RMS, diperhitungkan sebagai kerugian negara
yang harus dibayar dengan standard 10 juta euro per hari. Hal mana mulai dihitung
sejak masuknya TNI dan berkuasa dalam teritorial RMS.
Tindakan penculikan dan pembunuhan terhadap Pemimpin Besar kami RMS Mr. Dr.
SOUMOKIL pada tanggal 12 april 1966 oleh gerombolan kriminil TNI dibawa perintah
jenderal deserteren TNI Soeharto dan President NKRI illegaal, perlu mendapat
pertanggungjawab pemerintah NKRI berikutnya. Hal mana sesuai dengan pernyataan
tuntutan kami kepada Megawati Soekarno putri, no.
0010/BPPKRMS/MPPRI/IV/W/H/2002 atau dapat terbaca pada internet Ambon com
massage no. 21155.
Pertanyaan kami kepada President NKRI Susilo Bambang Yudho Yono bersama staf
kabinetnya, teristimewa kepada semua anggota parlement di Senayang Jakarta,
bahwa, apa sebab dan apa alasannya, sehingga Pemimpin Besar kami RMS Mr. Dr.
Soumokil dibunuh secara kriminil dan terroris diluar batas batas ketentuan hukum
yang pasti?
Apa sebab, para terroris yang tertangkap basah, mendapat peradilan hukum yang
memadai, sementara Mr. Dr. Soumokil diperlakukan diluar ketentuan hukum yang
menjamin bagaikan seekor binatang jalan atas dasar hukum abrakadabra, sementara
KUHP, UUD dan Pancasilanya diberlakukan seakan inilah dasar hukum positif bagi
NKRI.
Isteri anaknya saja, tidak diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan amburaduk
ini. Sehingga untuk mendapatkan keterangan indah sesuai dengan keputusan hakim,
sehubungan dengan jalannya persidangan dimaksud, tak pernah dimiliki.
Untuk memperoleh keterangan lanjutannya, Isteri almarhum Ibu SOUMOKIL dan
anaknya Tomy SOUMOKIL mendesak kami untuk terus menuntut pertanggungjawab
pemerintah NKRI dalam hal ini, kepada Presidentnya, Susilo Bambang Yudho Yono
untuk dapat memberi keterangan secara jelas sehubungan dengan kematian suami
dan ayah tercintanya dalam suatu keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan
dimuka PBB dan Hak hak Azasi Manusia dan pengadilan international teristimewa di
Den Haag negeri Belanda. Baca internet Ambon com massage no. 20370 dan 20735.
Karena Mr. Dr. SOUMOKIL bukanlah berwarga negara NKRI sihingga semudah itu,
dapat dituduh oleh pemerintah NKRI dengan system hukum abrakadabranya. Mr. Dr.
SOUMOKIL pun tidak bisa disamakan dengan gejolak kejahatan pemerintah NKRI
sehubungan dengan memutarbalikan kebenaran mejadi salah dan salah dijadikan
benar.
Seandainya, RIS dijadikan NKRI, apa dasar hukumnya dan dengan cara yang
bagaimana, seorang rakyat negara yang lain, bisa dihukum dengan bentuk hukum
NKRI? Bukankah, bentuk hukum yang dianuti pemerintah NKRI selain dari Konstitusi
RIS 1949, adalah bentuk hukum abrakadabra? Dan bagaimana mungkin hukum
abrakadabra ini dapat digunakan menghukum seorang anggota pemerintahan sah
satu negara sementara pemerintahan yang menghukum tersebut adalah berstatus
illegaal.
Apa sebab UUD 1945 dan pancasilanya serta KUHAP 1958 dijadikan nilai hukum
pada NKRI, sementara Konstitusi RIS sebagai dasar hukum mutlak diabaikan? Baca
internet Ambon com massage no. 28117 dan 28160.
"Vriendje Politiek"
Semua orang yang terlibat dalam vriendje politiek dengan pemerintah NKRI adalah
bekerjasam dalam membunuh semua rakyat RMS dengan segala hak miliknya.
Segala kejahatan jihat yang bermula pada rekayas BIN dan BAIS dari Jakarta 1998
dan ditopang oleh pernyataan resmi Dr. Amien Rais ketua MPR NKRI di MONAS
tahun 2000 adalah sungguh suatu kejahatan international yang harusnya dihukum
seperti yang dilakukan terhadap Pemimpin Besar kami RMS 1966.
Pemerintah Kerajaan Belanda yang dengan giat mempersiapkan 2 buah KORVET ke
perairan NKRI, adalah membuktikan kerjasama mereka dalam berbagai kejahatan
demi membunuh semua penduduk asli bangsa Maluku tanpa memandang bulu. Baca
internet Ambon com massage no. 29499.
Hal ini, dinilai sebagai perbuatan kejahatan international, yang harus dilrang dan tetap
membayar semua kerugiannya sebagai yang kami maksudkan diatas.
Pemerintah Kerajaan Belanda, haruslah mengusir kedutaan besar NKRI di Den Haag,
karena status mereka adalah illegaal dan schurkenstaat.
Baca internet Ambon com massage no. 27485, 29464, 20735 dan 27899.
Kepada semua saudara, yang sempat membaca keterangan ini, harap dapat dikopi
dan diperbanyakan lalu kirimkan kepada semua anggota pemerintahan NKRI
teristimewa kepada muspida tingkat I dan II di Ambon.
Mintalah pertanggungjawab ketua DPRD tinggakt I di Ambon dan gubernur Maluku
K.A. Ralahalu sehubungan dengan pernyataan internet ini.
Katakanlah kepada gubernur Maluku dengan semua muspida tingkat I dan II bahwa,
RMS itu adalah satu negara berdaulat jauh sebelum NKRI dikenal. Dan NKRI itu
adalah sebuah negara illegaal yang gagal dalam ideologi Soekarno 17 agustus 1950.
Kepada semua pejuang Kemerdekaan dan Kedaulatan RMS di seluruh kepulauan
Maluku dan diseluruh dunia, kami berpesan, agar tingkatkanlah mutu pengetahuanmu
sejurus dengan hukum dan politik international, untuk klak akan bertanding dimedan
laga mempertahankan dan membela nasib bangsamu.
Walaupun setengah orang yang kurang iman, telah meragukan tuntutan perjuangan
kami, tapi kepada siapa yang setia sampai keakhir, dialah yang memperoleh
kemenangan jua adanya.
Karena perjuangan ini, didasari atas kebenaran dan keadilan, maka tiada kekuatan
manapun didunia ini, mampu menghalanginya. Lihatlah sekarang, apa yang sedang
terjadi di negeri Belanda sehubungan dengan pembunuhan seorang sutradara ternama
didunia ini, para penggemar pembunuh yang menggunakan nama ALLAH sebagai alat
kejahatan, kini, mendapat perhatian serius sehubungan dengan penelitian hukum dan
kepolisian.
Akibat dari kondisi ini, keadaan para pengikut dan pemeluk agama ini, tersisi karena
para ahli dan profesor giat mempelajari semua tulisan bukunya untuk mendapat
pembuktian secara murni nilai nilai kemanusiaan.
BPPKRMS berpesan kepada semua saudara baik didalam maupun diluar penjara
NKRI, tabahlah selalu dan yakinlah bahwa, fajar kemenangan kerana kebenaran, tak
dapat lagi dibendung, malah akan bersinar dengan megahnya.
Seperti yang dikatakn oleh almarhum Mr.Dr. SOUMOKIL bahwa, karena perjuangan
ini, didasari atas kebenaran dan keadilan, kama akan muncul dengan kemenangan.
Tuhan Memberkati RMS.
Dari BPPKRMS dan terimalah salam kebangsaan kami, "Mena Muria"
|