The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

BPPKRMS,


BPPKRMS, Fri, 5 Nov 2004

LEGAL atau ILLEGAAL

Saudara saudara yang terkasih dan budiman,

setelah saudara mengikuti keterangan kami pada babak ke II, kini kami mengajak semua saudara untuk memperhatikan kedua kata diatas sehubungan dengan status satu negara dalam kedudukannya sebagai anggota PBB di New York U.S.A. Baca internet Ambon com massage no. 33674.

Kami tidak bermaksud untuk memberi keterangan secara membabi buta atau tidak bertanggungjawab, melainkan semua ini, dapat dipertanggungjawabkan sampai kepengadilan international di Den Haag negeri Belanda atau dimanapun.

Untuk memahami maksud kami ini, maka jelaslah bahwa apa yang hendak kami jelaskan perlu menjadi urutan utama pengertian dan penelitian bersama.

"RIS atau NKRI"

Sekarang kita semua dapat mengerti bahwa, apa yang dimaksudkan dengan Legaal atau Illegaal, menjadi jelas. Sesungguhnya, pada tanggal 17 agustus 1950, Ir. Soekarno memproklamirkan kembali kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan 7x pergantian kabinetnya, sejak tahun 1950 sampai dengan 1957. Dan pada tanggal 9 april 1957, kabinet JUANDAlah yang dipilih Soekarno yang terkenal dengan 5 programnya atau "Panca Karya"

(1). Membentuk Dewan Nasional

(2). Normalisasi Keadaan Republik

(3). Melancarkan Pelaksanaan Pembatalan KMB

(4). Merebut IRIAN BARAT

(5). Mempergiat Pembangunan

Pemerintah NKRI yang dibawa pimpinan Soekarno Hatta, kembali melancarkan aksi membatalkan Konferensi Meja Bundar yang telah sah dan tak dapat diguat. Hal mana adalah semata untuk membuktikan kepada dunia teristimewa PBB bahwa, Soekarno adalah salah satu figur nasionalisme yang harus dipuja dan disegani.

Sesungguhnya, Negara Federasi Republik Indonesia, telah tiada, tapi yang mengherankan lagi ialah, apa sebab masih ada dan terus ada Republik Indonesia? Dari mana asal mulanya negara ini? Dan bagaimana sampai NKRI dinyatakan sebagai satu negara merdeka dan berdaulat, sementara status negaranya tidak ada awalnya dan dasar hukumnyapun tiada?

Bagaimana sampai secjend PBB Dr. Kofie Annan begitu enthousiast mendukung status Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai anggota PBB, sementara statusnya yang sesungguhnya adalah illegaal?

Sebenarnya, bila kita memperhatikan system pemerintahan NKRI selama ini, ternyata bahwa, status dan kontex hukum yang dijalankan selama ini, adalah status dan kontex hukum Negara Federasi Republik Indonesia, sesuai dengan hasil hasil KMB dan Rancangan Konstitusi Republik Indonesia (RIS) 1949.

Untuk itu, kami ingin bertanya kepada yang terhormat, Secjend PBB Dr. Kofie Annan, bahwa yang menjadi anggota PBB di New York U S A itu, status Negara Federasi Republik Indonesia atau NKRI?

Pertanyaan inipun kami memintakan pertanggungjawab semua anggota pemerintahan NKRI di Jakarta, teristimewa kepada muspida tingkat I & II di Ambon, dalam hal ini, semua anggota DPRD dan gubernurnya. Apakah benar, NKRI atau RIS yang terdaftar sebagai anggota PBB? Hal mana dapat pula terbaca pada internet Ambon com massage no. 21155.

Pertanyaan ini dikemukakan karena desakan rasa kebenaran dan keadilan sebagai hakekat hukum, dari Pemimpin Tertinggi BPPKRMS selaku sebuah mekanisme politik yang perlu ditinjau ulang. Hal mana sesuai dengan pernyataan Drs. John Rea dan kawan kawannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Ambon 6 oktober 2003. Reporter Ambon MMC. Daniel Nirahua dan Munira Sahupala. Yang menjelaskan bahwa, mereka adalah berwarga Negara Republik Maluku Selatan (RMS).

Sanggahan yang dilontarkan oleh para Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. Sopahelawakan dan kawan kawannya, adalah bahwa, "sesuai dengan azas teritorialitas dalam penjelasan UUD Sementara 1950, yang dimaksudkan dengan daerah atau wilayah NKRI ialah daerah Hindia Belanda. Kemudian dalam menyusun UUD, badan Konstituante dengan surat keputusannya berno. 47/K/1957 menyatakan bahwa, wilayah NKRI meliputi seluruh wilayah Hindia Belanda, menurut keadaan pada waktu pecahnya Perang Pasific pada tanggal 7 december 1941. Dan seterusnya".

Dengan demikian, NKRI benar benar adalah satu negara yang berstatus illegaal. Apapun dan bagaimanapun serta siapapun yang dengan sengaja ingin membela kondisi negara ini, itu berarti bahwa, orang tersebut ingin terlibat secara langsung dalam vriendje politiek dan KKN serta memanipulasi international.

Negara Federasi Republik Indonesia mempunyai 4 negara bahagian.

1. Negara Sumatera Selatan (Zuid Sumatera)

2. Negara Kalimantan Barat (West Borneo)

3. Negara Republik Indonesia, dan

4. Negara Indonesia Timur (Oost Indonesia)

Negara Federasi Republik Indonesia mempunyai satu KONSTITUSI demi pengaturan struktut ketatanegaraan baca internet Ambon com massage no. 20370.

Sementara NKRI menggunakan system hukum ABRAKADABRA. Lihat dekrit President Soekarno 5 juli 1959.

Negara Federasi Republik Indonesia, tercatat sebagai anggota PBB oleh Pemerintah Kerajaan Belanda dan berdasarkan Hasil hasil KMB dan Rancangan Konstitusinya tahun 1949. Hal mana sesuai dengan Piagam PBB no 102 tahun 1949. Sementara NKRI dijadikan anggota PBB berdasarkan ketentuan hukum yang bagaimana?

Sekarang, kami dapat mengerti bahwa, siapakah sesungguhnya, legal dan illegaal? Dapatkah system pemerintahan yang berstatus illegaal ini, dapat menghukum satu bangsa yang berstatus legal? Adalah suatu kemustahilan bin ajaib, bila keadaan yang terus membingungkan masyarakat dan para cendikiawannya terus dibiarkan tanpa digubris.

Kontex intimidasi dan berbagai manipulasi, tak pernah hilang dari system penguasa negara ini. Semua President di negara ini, berawal dengan menggunakan ancaman berperang melawan bangsa bangsa yang berkedudukan rapih sesuai dengan ketetapan hukum international, sehubungan dengan status Negara Federasi Republik Indonesia.

Segala bentuk kejahatan yang menimbulkan kehancuran dan kerusakan berdasarkan gejolak penguasa NKRI dalam teritorial RMS, diperhitungkan sebagai kerugian negara yang harus dibayar dengan standard 10 juta euro per hari. Hal mana mulai dihitung sejak masuknya TNI dan berkuasa dalam teritorial RMS.

Tindakan penculikan dan pembunuhan terhadap Pemimpin Besar kami RMS Mr. Dr. SOUMOKIL pada tanggal 12 april 1966 oleh gerombolan kriminil TNI dibawa perintah jenderal deserteren TNI Soeharto dan President NKRI illegaal, perlu mendapat pertanggungjawab pemerintah NKRI berikutnya. Hal mana sesuai dengan pernyataan tuntutan kami kepada Megawati Soekarno putri, no. 0010/BPPKRMS/MPPRI/IV/W/H/2002 atau dapat terbaca pada internet Ambon com massage no. 21155.

Pertanyaan kami kepada President NKRI Susilo Bambang Yudho Yono bersama staf kabinetnya, teristimewa kepada semua anggota parlement di Senayang Jakarta, bahwa, apa sebab dan apa alasannya, sehingga Pemimpin Besar kami RMS Mr. Dr. Soumokil dibunuh secara kriminil dan terroris diluar batas batas ketentuan hukum yang pasti?

Apa sebab, para terroris yang tertangkap basah, mendapat peradilan hukum yang memadai, sementara Mr. Dr. Soumokil diperlakukan diluar ketentuan hukum yang menjamin bagaikan seekor binatang jalan atas dasar hukum abrakadabra, sementara KUHP, UUD dan Pancasilanya diberlakukan seakan inilah dasar hukum positif bagi NKRI.

Isteri anaknya saja, tidak diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan amburaduk ini. Sehingga untuk mendapatkan keterangan indah sesuai dengan keputusan hakim, sehubungan dengan jalannya persidangan dimaksud, tak pernah dimiliki.

Untuk memperoleh keterangan lanjutannya, Isteri almarhum Ibu SOUMOKIL dan anaknya Tomy SOUMOKIL mendesak kami untuk terus menuntut pertanggungjawab pemerintah NKRI dalam hal ini, kepada Presidentnya, Susilo Bambang Yudho Yono untuk dapat memberi keterangan secara jelas sehubungan dengan kematian suami dan ayah tercintanya dalam suatu keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan dimuka PBB dan Hak hak Azasi Manusia dan pengadilan international teristimewa di Den Haag negeri Belanda. Baca internet Ambon com massage no. 20370 dan 20735.

Karena Mr. Dr. SOUMOKIL bukanlah berwarga negara NKRI sihingga semudah itu, dapat dituduh oleh pemerintah NKRI dengan system hukum abrakadabranya. Mr. Dr. SOUMOKIL pun tidak bisa disamakan dengan gejolak kejahatan pemerintah NKRI sehubungan dengan memutarbalikan kebenaran mejadi salah dan salah dijadikan benar.

Seandainya, RIS dijadikan NKRI, apa dasar hukumnya dan dengan cara yang bagaimana, seorang rakyat negara yang lain, bisa dihukum dengan bentuk hukum NKRI? Bukankah, bentuk hukum yang dianuti pemerintah NKRI selain dari Konstitusi RIS 1949, adalah bentuk hukum abrakadabra? Dan bagaimana mungkin hukum abrakadabra ini dapat digunakan menghukum seorang anggota pemerintahan sah satu negara sementara pemerintahan yang menghukum tersebut adalah berstatus illegaal.

Apa sebab UUD 1945 dan pancasilanya serta KUHAP 1958 dijadikan nilai hukum pada NKRI, sementara Konstitusi RIS sebagai dasar hukum mutlak diabaikan? Baca internet Ambon com massage no. 28117 dan 28160.

"Vriendje Politiek"

Semua orang yang terlibat dalam vriendje politiek dengan pemerintah NKRI adalah bekerjasam dalam membunuh semua rakyat RMS dengan segala hak miliknya. Segala kejahatan jihat yang bermula pada rekayas BIN dan BAIS dari Jakarta 1998 dan ditopang oleh pernyataan resmi Dr. Amien Rais ketua MPR NKRI di MONAS tahun 2000 adalah sungguh suatu kejahatan international yang harusnya dihukum seperti yang dilakukan terhadap Pemimpin Besar kami RMS 1966.

Pemerintah Kerajaan Belanda yang dengan giat mempersiapkan 2 buah KORVET ke perairan NKRI, adalah membuktikan kerjasama mereka dalam berbagai kejahatan demi membunuh semua penduduk asli bangsa Maluku tanpa memandang bulu. Baca internet Ambon com massage no. 29499.

Hal ini, dinilai sebagai perbuatan kejahatan international, yang harus dilrang dan tetap membayar semua kerugiannya sebagai yang kami maksudkan diatas.

Pemerintah Kerajaan Belanda, haruslah mengusir kedutaan besar NKRI di Den Haag, karena status mereka adalah illegaal dan schurkenstaat.

Baca internet Ambon com massage no. 27485, 29464, 20735 dan 27899.

Kepada semua saudara, yang sempat membaca keterangan ini, harap dapat dikopi dan diperbanyakan lalu kirimkan kepada semua anggota pemerintahan NKRI teristimewa kepada muspida tingkat I dan II di Ambon.

Mintalah pertanggungjawab ketua DPRD tinggakt I di Ambon dan gubernur Maluku K.A. Ralahalu sehubungan dengan pernyataan internet ini.

Katakanlah kepada gubernur Maluku dengan semua muspida tingkat I dan II bahwa, RMS itu adalah satu negara berdaulat jauh sebelum NKRI dikenal. Dan NKRI itu adalah sebuah negara illegaal yang gagal dalam ideologi Soekarno 17 agustus 1950.

Kepada semua pejuang Kemerdekaan dan Kedaulatan RMS di seluruh kepulauan Maluku dan diseluruh dunia, kami berpesan, agar tingkatkanlah mutu pengetahuanmu sejurus dengan hukum dan politik international, untuk klak akan bertanding dimedan laga mempertahankan dan membela nasib bangsamu.

Walaupun setengah orang yang kurang iman, telah meragukan tuntutan perjuangan kami, tapi kepada siapa yang setia sampai keakhir, dialah yang memperoleh kemenangan jua adanya.

Karena perjuangan ini, didasari atas kebenaran dan keadilan, maka tiada kekuatan manapun didunia ini, mampu menghalanginya. Lihatlah sekarang, apa yang sedang terjadi di negeri Belanda sehubungan dengan pembunuhan seorang sutradara ternama didunia ini, para penggemar pembunuh yang menggunakan nama ALLAH sebagai alat kejahatan, kini, mendapat perhatian serius sehubungan dengan penelitian hukum dan kepolisian.

Akibat dari kondisi ini, keadaan para pengikut dan pemeluk agama ini, tersisi karena para ahli dan profesor giat mempelajari semua tulisan bukunya untuk mendapat pembuktian secara murni nilai nilai kemanusiaan.

BPPKRMS berpesan kepada semua saudara baik didalam maupun diluar penjara NKRI, tabahlah selalu dan yakinlah bahwa, fajar kemenangan kerana kebenaran, tak dapat lagi dibendung, malah akan bersinar dengan megahnya.

Seperti yang dikatakn oleh almarhum Mr.Dr. SOUMOKIL bahwa, karena perjuangan ini, didasari atas kebenaran dan keadilan, kama akan muncul dengan kemenangan. Tuhan Memberkati RMS.

Dari BPPKRMS dan terimalah salam kebangsaan kami, "Mena Muria"
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/koedamati
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044