detikcom, Rabu, 01/09/2004 00:26 WIB
Gubernur Maluku Tak Setuju Perda FKM/RMS
Reporter: M Hanafi Holle
detikcom - Ambon, Tarik ulur rencana mem-Perdakan gerakan FKM/RMS oleh DPRD
Maluku ternyata mendapat tanggapan miring Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu.
Dia tidak setuju Perda FKM/RMS dibentuk.
Kepada wartawan, di kantor Gubernur Maluku, Jalan Pattimura, Selasa (31/08/2004),
Gubernur menyatakan, pembahasan Ranperda FKM/RMS memang merupakan hak
inisiatif DPRD, namun baginya, tentang pelarangan FKM/RMS, itu sudah ada hukum
yang mengatur termasuk tataran kewenangan yang diberikan kepada masing-masing
instansi.
"Saya pikir, aturan hukum tentang FKM/RMS sudah ada seperti yang disampaikan
Presiden Megawati beberapa waktu lalu saat menjawab pertanyaan uskup Mandagi.
Jadi saya kira sudah cukup jelas pelarangan FKM/RMS itu," jelas Gubernur.
Pernyataan Gubernur ini, sekaligus menepis perjuangan Komisi A DPRD Maluku
yang ngotot untuk mem-Perdakan FKM/RMS. Itu berarti peluang untuk melahirkan
sebuah aturan baru oleh DPRD Maluku tentang pelarangan FKM/RMS, tidak akan
diterima pemerintah daerah Maluku.
Apalagi, hingga kini pembahasan pada level DPRD Maluku masih terjadi tarik
menarik. "Perda itu kan nilai hukumnya lebih rendah dari pada aturan hukum yang
sudah ada, jadi kelihatannya sangat mubazir," tegas Gubernur.
Sementara itu, Ketua komisi A DPRD Maluku, Bitto S. Temar menyatakan,
seharusnya Gubernur Maluku mengetahui maksud baik Komisi A. Apalagi substansi
pembuatan Perda ini belum disosialisasikan sehingga tanggapan terhadap niat baik
Komisi A masih terlihat miring.
Kami kira, tanggapan terhadap niat baik kami terlalu miring. Padahal substansi
pembuatan Perda pelarangan FKM ini benar-benar memiliki makna sangat penting
bagi masa depan Maluku nantinya," ujar Temar. (mar)
© 2004 detikcom, All Rights Reserved.
|