KOMPAS, Sabtu, 30 Oktober 2004
Sekjen Kedaulatan Maluku Dituntut 17 Tahun Penjara
Ambon, Kompas - Sekretaris Jenderal Forum Kedaulatan Maluku (FKM) Moses
Tuwanakotta dituntut hukuman 17 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan
tindakan makar dengan memperjuangkan keberadaan Republik Maluku Selatan
(RMS).
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Moses justru meminta agar hukuman yang
diterimanya lebih berat, asalkan para simpatisan FKM lainnya yang sedang ditahan
dibebaskan.
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Ismail Nahumarury dalam sidang yang digelar
di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (29/10) siang, Moses bersama sekitar 200
simpatisan FKM telah mengadakan upacara peringatan ulang tahun ke-54 RMS pada
25 April 2004 sekitar pukul 11.30 WIT. Upacara dilaksanakan di rumah Ketua
Eksekutif FKM Alexander H Manuputty di daerah Kudamati, Ambon.
Karena pada tahun 2004 tersebut pimpinan eksekutif, yudikatif, dan legislatif FKM
tidak berada di Ambon, maka Moses sebagai Sekjen FKM bertugas menjalankan
aktivitas organisasi dan mengatur strategi agar Provinsi Maluku berdiri sendiri, lepas
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saat upacara tersebut Moses bertindak selaku pemimpin upacara. (MZW)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|