KOMPAS, Senin, 29 November 2004
Muspida Papua Larang Warga Peringati 1 Desember 2004
Jayapura, Kompas - Musyawarah pimpinan daerah Papua melarang seluruh warga
Papua di Papua maupun di luar Papua melakukan peringatan 1 Desember, yang
dinilai sebagian orang Papua sebagai hari kemerdekaan Papua. Aparat keamanan
akan bertindak tegas terhadap para pelaku peringatan 1 Desember, apalagi
menaikkan bendera bintang kejora. Masyarakat tidak diperkenankan mengadakan
pertemuan dalam bentuk apa pun kecuali aktivitas dan kegiatan membangun diri
seperti biasanya.
Demikian seruan tertulis yang ditandatangani Gubernur Papua JP Solossa, Kepala
Kejaksaan Tinggi Papua Suhartoyo, Panglima Kodam Trikora Mayjen TNI Nurdin
Zainal, dan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Papua Brigjen Polisi Dody
Sumantyawan di Jayapura, Sabtu (27/11). Menurut Gubernur Solossa, sejak tahun
1963 Papua kembali sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Karena itu, seluruh ketentuan perundang- undangan yang berlaku di
Indonesia, berlaku juga di Papua.
Kembalinya Papua ke dalam NKRI adalah kehendak seluruh rakyat Papua yang
ditegaskan dengan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera), 1969. Hasil Pepera
didukung seluruh bangsa melalui Perserikatan Bangsa Bangsa waktu itu. Jika ada
sebagian kecil warga Papua yang tidak setuju dengan proses integrasi Papua waktu
itu, adalah wajar dalam alam demokrasi.
Suara dan kehendak sebagian besar warga Papua untuk bergabung dengan NKRI
waktu itu harus didukung dan dihargai. Bentuk dukungan itu adalah pembangunan
dalam berbagai sektor dan bidang kehidupan.
"Seluruh kegiatan yang bertentangan dengan NKRI pada tanggal 1 Desember tidak
dibenarkan diberlakukan di wilayah Provinsi Papua. Misalnya, pengibaran bendera
bintang kejora sebagai lambang kemerdekaan Papua, orasi kemerdekaan Papua, dan
penyebaran simbol-simbol yang bertentangan dengan NKRI," katanya.
Peringatan 1 Desember sejak beberapa tahun terakhir hanya menimbulkan keresahan
dan ketakutan di kalangan sebagian besar masyarakat Papua. Karena itu, hendaknya
peringatan 1 Desember tahun ini tidak diselenggarakan. Tidak ada manfaat sama
sekali bagi pembangunan di Papua.
Menurut Solossa, bagi mereka yang berupaya memperingati 1 Desember dengan
menaikkan bendera bintang kejora jelas-jelas melanggar UU dan akan berhadapan
dengan aparat keamanan. Pengibaran bendera bintang kejora di rumah ketua dewan
adat sebagai simbol adat setempat, sesuai kesepakatan Muspida pada tahun 2001,
pun telah dicabut Pemerintah Provinsi Papua tahun 2003 sehingga tidak ada lagi
pengibaran bendera bintang kejora.
Masyarakat di Papua maupun di luar Papua, termasuk mahasiswa yang sedang
belajar di luar Papua, tidak boleh melakukan kegiatan politik 1 Desember 2004, yang
bertentangan dengan UU. Masyarakat di Papua diimbau tetap melakukan kegiatan
sehari-hari untuk membangun diri, keluarga, dan masyarakat. (kor)
Copyright © 2002 Harian KOMPAS
|