The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KOMPAS


KOMPAS, Senin, 29 November 2004

Muspida Papua Larang Warga Peringati 1 Desember 2004

Jayapura, Kompas - Musyawarah pimpinan daerah Papua melarang seluruh warga Papua di Papua maupun di luar Papua melakukan peringatan 1 Desember, yang dinilai sebagian orang Papua sebagai hari kemerdekaan Papua. Aparat keamanan akan bertindak tegas terhadap para pelaku peringatan 1 Desember, apalagi menaikkan bendera bintang kejora. Masyarakat tidak diperkenankan mengadakan pertemuan dalam bentuk apa pun kecuali aktivitas dan kegiatan membangun diri seperti biasanya.

Demikian seruan tertulis yang ditandatangani Gubernur Papua JP Solossa, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Suhartoyo, Panglima Kodam Trikora Mayjen TNI Nurdin Zainal, dan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Papua Brigjen Polisi Dody Sumantyawan di Jayapura, Sabtu (27/11). Menurut Gubernur Solossa, sejak tahun 1963 Papua kembali sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, seluruh ketentuan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia, berlaku juga di Papua.

Kembalinya Papua ke dalam NKRI adalah kehendak seluruh rakyat Papua yang ditegaskan dengan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera), 1969. Hasil Pepera didukung seluruh bangsa melalui Perserikatan Bangsa Bangsa waktu itu. Jika ada sebagian kecil warga Papua yang tidak setuju dengan proses integrasi Papua waktu itu, adalah wajar dalam alam demokrasi.

Suara dan kehendak sebagian besar warga Papua untuk bergabung dengan NKRI waktu itu harus didukung dan dihargai. Bentuk dukungan itu adalah pembangunan dalam berbagai sektor dan bidang kehidupan.

"Seluruh kegiatan yang bertentangan dengan NKRI pada tanggal 1 Desember tidak dibenarkan diberlakukan di wilayah Provinsi Papua. Misalnya, pengibaran bendera bintang kejora sebagai lambang kemerdekaan Papua, orasi kemerdekaan Papua, dan penyebaran simbol-simbol yang bertentangan dengan NKRI," katanya.

Peringatan 1 Desember sejak beberapa tahun terakhir hanya menimbulkan keresahan dan ketakutan di kalangan sebagian besar masyarakat Papua. Karena itu, hendaknya peringatan 1 Desember tahun ini tidak diselenggarakan. Tidak ada manfaat sama sekali bagi pembangunan di Papua.

Menurut Solossa, bagi mereka yang berupaya memperingati 1 Desember dengan menaikkan bendera bintang kejora jelas-jelas melanggar UU dan akan berhadapan dengan aparat keamanan. Pengibaran bendera bintang kejora di rumah ketua dewan adat sebagai simbol adat setempat, sesuai kesepakatan Muspida pada tahun 2001, pun telah dicabut Pemerintah Provinsi Papua tahun 2003 sehingga tidak ada lagi pengibaran bendera bintang kejora.

Masyarakat di Papua maupun di luar Papua, termasuk mahasiswa yang sedang belajar di luar Papua, tidak boleh melakukan kegiatan politik 1 Desember 2004, yang bertentangan dengan UU. Masyarakat di Papua diimbau tetap melakukan kegiatan sehari-hari untuk membangun diri, keluarga, dan masyarakat. (kor)

Copyright © 2002 Harian KOMPAS
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/koedamati
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044