Media Indonesia, Selasa, 09 November 2004 10:19 WIB
NUSANTARA
Korupsi Dana Pengungsi Ambon Libatkan Empat Tersangka
AMBON--MIOL: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Masyhudi Ridwan
mengisyaratkan sedikitnya empat orang telah teridentifikasi sebagai tersangka
korupsi dana pengungsi di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, senilai
Rp6 miliar.
"Empat tersangka itu merupakan oknum pejabat di Dinas Sosial dan PU Maluku serta
kontraktor yang menyalurkan Bahan Bangunan Rumah(BBR) dan biaya hidup,"
katanya di Ambon, Selasa.
Meski demikian, Masyhudi tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah
seiring dengan proses penyidikan.
Kejaksaan Negeri Ambon, katanya, telah menangani kasus yang jadi program 100
hari Jaksa Agung.
"Dana pengungsi untuk tahun anggaran 2003 sebesar Rp176 miliar dan baru kasus di
Desa Waai yang dilakukan penyelidikan," katanya.
Kajati memandang perlu menindaklanjuti hasil pra ekspos perkara di Waai, Oktober
lalu, dengan memperluas penanganan kasus untuk seluruh daerah di kota dan Pulau
Ambon.
"Kami siap mengeluarkan Target Operasi(TO) ke Kejari se-Maluku untuk melakukan
penyelidikan masalah dana pengungsi sejak 2001-2004," ujarnya.
Pimpro-Pimpronya akan ditangani Kejati karena terpusat di Dinas Sosial, PU dan
Nakertrans, sedangkan kontraktor pelaksana di masing masing daerah sehingga
diberi kewenangan ke Kejari. "Kasus ini akan kita tuntaskan," katanya berjanji.
Menjawab pertanyaan kemungkinan kasus pengungsi itu melibatkan oknum pejabat
di kantor Gubernur Maluku dengan memberikan memo, nota atau perintah lisan,
Kajati menegaskan, tetap dilihat sejauhmana peransertanya dan bila saksi-saksi
mengarah ke sana pastinya diproses.
"Mengapa tidak? Jika ada oknum pejabat di kantor Gubernur Maluku terlibat, bisa
diproses. Itu dijamin pasal 55 KUHP sebagai ikut serta, baik sebagai pelaku atau
menyuruh melakukan dan membujuk," tuturnya.
Kajati juga mengakui, penanganan masalah pengungsi telah disampaikannya ke tujuh
Bupati dan Wali Kota Ambon saat Rakor di Ambon, 30 Oktober lalu. (Ant/O-1)
Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
|