The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Media Indonesia


Media Indonesia, Selasa, 09 November 2004 10:19 WIB

NUSANTARA

Korupsi Dana Pengungsi Ambon Libatkan Empat Tersangka

AMBON--MIOL: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Masyhudi Ridwan mengisyaratkan sedikitnya empat orang telah teridentifikasi sebagai tersangka korupsi dana pengungsi di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, senilai Rp6 miliar.

"Empat tersangka itu merupakan oknum pejabat di Dinas Sosial dan PU Maluku serta kontraktor yang menyalurkan Bahan Bangunan Rumah(BBR) dan biaya hidup," katanya di Ambon, Selasa.

Meski demikian, Masyhudi tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring dengan proses penyidikan.

Kejaksaan Negeri Ambon, katanya, telah menangani kasus yang jadi program 100 hari Jaksa Agung.

"Dana pengungsi untuk tahun anggaran 2003 sebesar Rp176 miliar dan baru kasus di Desa Waai yang dilakukan penyelidikan," katanya.

Kajati memandang perlu menindaklanjuti hasil pra ekspos perkara di Waai, Oktober lalu, dengan memperluas penanganan kasus untuk seluruh daerah di kota dan Pulau Ambon.

"Kami siap mengeluarkan Target Operasi(TO) ke Kejari se-Maluku untuk melakukan penyelidikan masalah dana pengungsi sejak 2001-2004," ujarnya.

Pimpro-Pimpronya akan ditangani Kejati karena terpusat di Dinas Sosial, PU dan Nakertrans, sedangkan kontraktor pelaksana di masing masing daerah sehingga diberi kewenangan ke Kejari. "Kasus ini akan kita tuntaskan," katanya berjanji.

Menjawab pertanyaan kemungkinan kasus pengungsi itu melibatkan oknum pejabat di kantor Gubernur Maluku dengan memberikan memo, nota atau perintah lisan, Kajati menegaskan, tetap dilihat sejauhmana peransertanya dan bila saksi-saksi mengarah ke sana pastinya diproses.

"Mengapa tidak? Jika ada oknum pejabat di kantor Gubernur Maluku terlibat, bisa diproses. Itu dijamin pasal 55 KUHP sebagai ikut serta, baik sebagai pelaku atau menyuruh melakukan dan membujuk," tuturnya.

Kajati juga mengakui, penanganan masalah pengungsi telah disampaikannya ke tujuh Bupati dan Wali Kota Ambon saat Rakor di Ambon, 30 Oktober lalu. (Ant/O-1)

Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/koedamati
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044