Media Indonesia, Kamis, 18 November 2004 19:47 WIB
HUKUM-KRIMINAL
Komnas HAM: Pemerintah Terindikasi Melakukan Pelanggaran
HAM di Poso
MAKASSAR--MIOL: Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menduga
pemerintah pusat turut terlibat melakukan pelanggaran HAM berat terkait konflik
horizontal yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah.
Ketua Tim Komnas HAM untuk kasus Poso, Sulawesi Tengah Prof Dr Achmad Ali
mengemukakan di Makassar, Kamis, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan
tim Komnas HAM di daerah bekas konflik tersebut, ditemukan adnaya pelanggaran
HAM dan diiindikasikan pemerintah pusat turut terlibat melakukan pelanggaran HAM
berat yang mengarah pada by omission alias pembiaran.
"Kerusuhan yang terjadi di Poso telah berlangsung sejak lama, namun hingga saat ini
pemerintah pusat belum dapat menyelesaikan konflik tersebut sehingga konflik
berlarut-larut. Bila hal ini dibiarkan, bisa mengarah pada terjadinya by ommision,"
jelas guru besar Fakultas Hukum Unhas ini.
Dia mengatakan, penyelesaian konflik di Poso tidak bisa dilakukan secara sporadis
dan sesaat, tapi harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu yang melibatkan
tidak hanya pemerintah daerah dan kepolisian daerah Sulawesi Tengah, tapi juga
pemerintah pusat dengan penanganan yang dilakukan secara nasional.
Konsep ini perlu dilakukan karena bukan hanya kerusuhannya yang harus
diselesaikan, tapi juga penanganan terhadap pengungsi yang jumlahnya mencapai
ribuan orang.
Ali menilai, kesepakatan Malino untuk perdamaian Poso yang dilakukan tahun 2002
tidak menyelesaikan masalah, bahkan ibarat api dalam sekam yang sewaktu-waktu
akan dapat menyala kembali, karena kesepakatan itu tidak diaktualisasikan di
lapangan. Salah satu contohnya adalah penegakan hukum yang hingga saat ini
belum sepenuhnya berjalan. Sebagai bukti, belum ditangkapnya para pelaku
kerusuhan atau tindak kriminal di daerah itu, tambahnya.
Konflik yang terjadi di Poso serta daerah lain, kata Ali, tidak bisa diselesaikan secara
sporadis, seperti yang dilakukan selama ini. Aparat dari pusat turun saat ada lagi
kejadian, seperti pada kasus penembakan jaksa Fery Silalahi dan peledakan bom di
depan pasar sentral Poso sehari sebelum lebaran tahun 2004 dan setelah itu diam
lagi. Penanganannya harus dilakukan secara komprehensif dan kontinyu, terutama
penegakan hukumnya, ujar Achmad Ali.
Perbedaan agama: Ia juga meminta pemerintah untuk mengungkap akar
permasalahan kerusuhan di Poso, karena ia tidak yakin, jika penyebab kerusuhan itu
adalah perbedaan agama.
"Saya tidak yakin jika konflik di Poso karena perbedaan agama, karena mereka
sudah lama hidup dengan kondisi seperti itu dan tidak ada masalah. Saya yakin,
pasti ada pihak-pihak yang sengaja membuat kerusuhan dengan menggunakan isu
agama untuk tujuan tertentu. Ini yang harus diungkapkan pemerintah dan polisi," kata
Achmad Ali.
Lebih jauh dia mengatakan, ada empat pelanggaran HAM yang terjadi di Poso yakni
pelanggaran terhadap hak atas rasa aman, hak untuk hidup, hak atas kepemilikan
dan hak untuk memperoleh keadilan.
Sejak terjadinya konflik berkepanjangan di daerah itu, masyarakat telah kehilangan
rasa aman sehingga mereka harus mengungsi. Masyarakat terpaksa kehilangan harta
benda yang ditinggalkannya bahkan sejumlah masyarakat kehilangan hak untuk
hidup karena menjadi korban dalam pertikaian itu.
Pelanggaran HAM lainnya adalah hak untuk memperoleh keadilan. Hingga saat ini,
para pelaku pembunuhan, pembakaran, pengrusakan, provokator dan yang meneror
masyarakat dengan berbagai tindak kriminal belum juga ditangkap, apalagi diproses
secara hukum, bahkan mereka masih terus melakukan aksinya untuk menakut-nakuti
warga. Menurut Ali, timnya hanya dapat mem-pressure pemerintah untuk meredam
konflik yang tejadi di Poso dan sejumlah daerah lainnya, misalnya bagaimana
mendesak pemeritah pusat untuk menciptakan rasa aman dan menangkap para
pelaku pelanggaran HAM dan provokatornya.
Agar Komnas HAM lebih leluasa dan dapat membantu pemerintah dalam berbagai
kerusuhan yang terjadi di negara ini, pihaknya meminta agar pemeritah memberikan
kewenangan kepada Komnas HAM untuk menyelidik, menyidik dan melakukan
penuntutan. (Ant/O-1)
Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
|