Media Indonesia, Senin, 22 November 2004
BERITA UTAMA
Polisi Bebaskan Dua Warga Poso
POSO (Media): Polres Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya membebaskan
dua orang warga Jalan Pulau Sumatra Kelurahan Kayamanya, Poso Kota setelah
menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres setempat. Mereka diduga terlibat
dalam insiden peledakan bom di dalam mobil angkutan umum jurusan
Poso-Sepe-Silanca pada Sabtu (13/11), yang menewaskan enam warga Poso dan
tiga warga luka serius.
Kapolres Poso AKB Abdi Dharma Sitepu kepada Media di Poso kemarin,
membenarkan bahwa kedua warga bernama Sukirno alias Kirno, 25 dan Zainul alias
Nul,26, sudah dibebaskan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 1 X 24
jam. "Keduanya sudah kami bebaskan karena tidak ada indikasi mereka terkait bom
mobil tersebut," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, (Media 20\11), Kapolda Sulteng Brigjen
Aryanto Sutadi menyatakan, kedua orang itu ditangkap dan dijadikan tersangka
dalam kasus itu. Namun, Kapolres Poso Abdi Dharma menyatakan tidak ditemukan
indikasi keterlibatan keduanya dalam peristiwa pengeboman itu. Karena itu, kedua
warga itu sudah diperbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing dan mereka
tinggal melakukan wajib lapor ke Mapolres.
Namun, pihaknya terus menggencarkan perburuan kepada tiga tersangka yang sudah
diidentifikasi polisi. "Kami masih terus memburu pelaku bom mobil ke sejumlah
wilayah yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku," ujarnya.
Untuk mengantisipasi kaburnya para pelaku pengeboman di depan Pasar Sentral
Poso yang juga masih berada di wilayah Poso, aparat gabungan Brimob serta
Reserse dan Kriminal Mabes Polri terus menggencarkan razia. "Operasi rutin ini
gencar kami laksanakan," ujarnya.
Razia yang dilakukan siang dan malam hari ini melibatkan ratusan warga yang
ditempatkan di seluruh titik rawan dan lokasi strategis.
Seluruh kendaraan bermotor roda empat dan dua yang masuk maupun keluar dari
Poso diperiksa ketat. Razia yang digelar bukan hanya bertujuan memburu pelaku
pengeboman, namun juga memburu pelaku kejahatan yang terjadi
sebelumnya.(HF\X-4)
Copyright © 2003 Media Indonesia. All rights reserved.
|