The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Maluku Media Centre


Maluku Media Centre, Jum'at, 03/09/2004 08:26:03 WIB

Sidang Kasus Pembawa Bom di Ambon
Jimy Temukan Bom saat Ingin Ambil Ijazah

Reporter : Daniel Nirahua

Ambon, MMC --- Sidang lanjutan kasus pembawa bom di Tanah lapang Kecil (Talake) kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (1/9). Sidang ini dipimpin hakim Kharlison Hariantja SH, dengan terdakwa Jimy Patiasina.

Dalam sidang, mahasiswa semester V Fakultas Thelogia Universitas Krsiten Indonesia Maluku (UKIM) mengatakan, pada 6 Mei 2004, dia bersama empat rekannya pergi ke rumah kost di belakang kampus UKIM. Keempat temannya masing-masing Marselo Watimury, Verdy Courputty, Deny Lopuhaha dan Mario Lawalata.

Mereka bermaksud mengambil ijasah yang tertinggal di rumah kost. Karena tempt kostnya luas dan semua barang sudah acak-acakan, mereka berpencar untuk mencari. Dalam pencarian tersebut dia menemukan sebuah bom. Tanpa berfikir panjang, dia langsung memasukkan bom ke dalam tas hitam miliknya.

Naas bagi dia karena setelah bom disimpan, aparat datang dan menggeladah mereka. Tak ayal, mereka dipukul habis-habisan oleh Brimob BKO dari Kelapa Dua yang bertugas di wilayah Talake. Lima mahasiswa Theologia itu dihajar. Jimy menerima pukulan paling parah dalam pemukulan itu. "Pak hakim, bom itu bukan milik saya tapi di temukan dan saya bermaksud menyerahkan bom kepada petugas tapi keburu ditahan," ungkapnya

Dalam persidangan, dia mengakau dihajar Brimob yang menahannya. Akibatnya, dia mengalami patah hidung, memar di wajah dengan bengkak yang besar, luka bakar pada pipi kanan dan dipukul di bagian kepala. Bahkan dia mengaku juga diinjak-injak.

Setelah dibawa ke Polda Maluku sekitar pukul 9.30 WIT, dalam keadaan tubuh yang lemah. Karena trauma, terdakwa menjawab saja semua pertanyaan yang diajukan. "Saya diperiksa setengah telanjang. Kondisi tubuh sangat lemah. Jadi saya jawab saja tanpa berfikir lagi," ungkapnya.

Keterangan terdakwa dibenarkan oleh empat saksi.

Sebelum menutup sidang, hakim memberikan saran kepada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatan serupa. "Lain kali kalau temukan bom jangan disimpan, karena menyimpan saja itu melanggar hukum, apalagi menggunakannya," kata Kharlison

Kepada MMC yang menemuinya di ruang tahanan PN Ambon, Jimy menyerahkan semua yang dialaminya ke dalam tangan Tuhan agar hakim dapat memutus perkara ini dengan adil. "Apa yang dikatakan dalam persidangan adalah hal yang benar. Beta percaya Tuhan pasti menolong karena yang benar pasti akan mendapatkan hasil yang baik pula," katanya.

Dia juga mengungkapkan keheranannya. Saat ditahan di Polda Maluku, ada dua pemuda lain yang kebetulan berbeda agama dengannya ikut ditahan karena membawa bom. Anehnya, mereka belum diproses hukum. (MMC)

© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/koedamati
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044