Maluku Media Centre, Jum'at, 03/09/2004 08:26:03 WIB
Sidang Kasus Pembawa Bom di Ambon
Jimy Temukan Bom saat Ingin Ambil Ijazah
Reporter : Daniel Nirahua
Ambon, MMC --- Sidang lanjutan kasus pembawa bom di Tanah lapang Kecil (Talake)
kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (1/9). Sidang ini dipimpin hakim
Kharlison Hariantja SH, dengan terdakwa Jimy Patiasina.
Dalam sidang, mahasiswa semester V Fakultas Thelogia Universitas Krsiten
Indonesia Maluku (UKIM) mengatakan, pada 6 Mei 2004, dia bersama empat
rekannya pergi ke rumah kost di belakang kampus UKIM. Keempat temannya
masing-masing Marselo Watimury, Verdy Courputty, Deny Lopuhaha dan Mario
Lawalata.
Mereka bermaksud mengambil ijasah yang tertinggal di rumah kost. Karena tempt
kostnya luas dan semua barang sudah acak-acakan, mereka berpencar untuk
mencari. Dalam pencarian tersebut dia menemukan sebuah bom. Tanpa berfikir
panjang, dia langsung memasukkan bom ke dalam tas hitam miliknya.
Naas bagi dia karena setelah bom disimpan, aparat datang dan menggeladah
mereka. Tak ayal, mereka dipukul habis-habisan oleh Brimob BKO dari Kelapa Dua
yang bertugas di wilayah Talake. Lima mahasiswa Theologia itu dihajar. Jimy
menerima pukulan paling parah dalam pemukulan itu. "Pak hakim, bom itu bukan
milik saya tapi di temukan dan saya bermaksud menyerahkan bom kepada petugas
tapi keburu ditahan," ungkapnya
Dalam persidangan, dia mengakau dihajar Brimob yang menahannya. Akibatnya, dia
mengalami patah hidung, memar di wajah dengan bengkak yang besar, luka bakar
pada pipi kanan dan dipukul di bagian kepala. Bahkan dia mengaku juga diinjak-injak.
Setelah dibawa ke Polda Maluku sekitar pukul 9.30 WIT, dalam keadaan tubuh yang
lemah. Karena trauma, terdakwa menjawab saja semua pertanyaan yang diajukan.
"Saya diperiksa setengah telanjang. Kondisi tubuh sangat lemah. Jadi saya jawab
saja tanpa berfikir lagi," ungkapnya.
Keterangan terdakwa dibenarkan oleh empat saksi.
Sebelum menutup sidang, hakim memberikan saran kepada terdakwa agar tidak
mengulangi perbuatan serupa. "Lain kali kalau temukan bom jangan disimpan, karena
menyimpan saja itu melanggar hukum, apalagi menggunakannya," kata Kharlison
Kepada MMC yang menemuinya di ruang tahanan PN Ambon, Jimy menyerahkan
semua yang dialaminya ke dalam tangan Tuhan agar hakim dapat memutus perkara
ini dengan adil. "Apa yang dikatakan dalam persidangan adalah hal yang benar. Beta
percaya Tuhan pasti menolong karena yang benar pasti akan mendapatkan hasil
yang baik pula," katanya.
Dia juga mengungkapkan keheranannya. Saat ditahan di Polda Maluku, ada dua
pemuda lain yang kebetulan berbeda agama dengannya ikut ditahan karena
membawa bom. Anehnya, mereka belum diproses hukum. (MMC)
© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
|