Maluku Media Centre, Kamis, 21/10/2004 00:38:49 WIB
Tiga Simpatisan FKM Divonis Hukuman Penjara
Reporter : M. Azis Tunny
Ambon, MMC ---- Setelah melewati proses persidangan sejak tiga bulan lalu, tiga
orang simpatisan Front Kedaulatan Maluku> (FKM) akhirnya divonis hukuman
penjara. Mereka yang dijatuhi hukuman akibat terlibat gerakan makar itu adalah
Rezon Leatomu, divonis 2 tahun, penjara serta Philips Patty dan Rio Talabessy
masing-masing dikenai hukuman 1,4 tahun penjara. Ketiganya disidangkan secara
terpisah di PN Ambon yang diketuai Majelis Hakim Iim Nurahim.
Saat membacakan amar putusan, Nurahim menyebutkan, ketiga simpatisan FKM itu
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan, yakni ikut
serta dalam melakukan makar. Mereka dijerat oleh Pasal 106 KUHP junto 55 ayat 1
ke-1 dan Pasal 110 KHUP ayat 1. Dalam pemeriksaan saksi, ketiganya terbukti ikut
serta melakukan upacara pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS)
bersama bendera PBB di halaman depan kediaman Pimpinan Eksekutif FKM dr. Alex
Manuputty di Lorong PMI, Kelurahan Kudamati Ambon, 25 April 2004 lalu.
Upacara tersebut dilakukan sebagai bentuk peringatan HUT Proklamasi RMS ke-54.
Padahal, lanjut Nurahim, tujuan FKM adalah mewujudkan perjuangan RMS untuk
memisahkan Maluku dari Indonesia agar menjadi negara yang berdaulat. Dan
eksistensi FKM mengancam integritas bangsa.
Berdasarkan keterangan Sekjen FKM Moses Tuanakotta, saksi terhadap ketiga
terdakwa pada persidangan lalu, membenarkan bahwa para terdakwa berada saat
upacara tengah berlangsung. Dalam pelaksaan upacara tersebut, terungkap pula saat
bendera RMS dan PBB dinaikkan secara berdampingan diiringi lagu kebangsaan
RMS "Hena Masawaya". Ada juga pembacasan teks proklamasi RMS serta pidato
Alex Manuputty yang dituliskannya di California USA, tempat pelarian Alex.
Pidatonya dibacakan Moses Tuanakotta setelah di faks langsung ke Ambon.
Seusai upacara, Moses kemudian diciduk aparat kepolisian dari Polda Maluku
beserta beberapa barang bukti seperti bendera RMS dan PBB, teks proklamasi dan
teks pidato Alex Manuputty. Selang beberapa jam kemudian, para simpatisan FKM
lainnya melakukan aksi jalan kaki dari kediaman Alex menuju Polda Maluku. Ketiga
terdakwa juga berada diantara massa yang melakukan aksi tersebut. Akibat aksi
jalan kaki tersebut, Kota Ambon yang tadinya kondusif kembali bergolak dan
menewaskan sedikitnya 40 orang warga dan ratusan lainnya luka-luka.
Hal-hal yang memberatkan, kata Nurahim, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan
kerusuhan di Ambon pada 25 April 2004, setelah mereka melakukan aksi jalan kaki
dari Kudamati menuju Polda Maluku. Masa hukuman yang dijalani Rezon lebih berat
dari dua terdakwa lainnya karena yang bersangkutan tidak menyesal dan tidak
merasa bersalah atas perbuatannya. Ketiga terdakwa makar ini dituntut jaksa dengan
hukuman 2 tahun penjara. (MMC)
© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
|