The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Maluku Media Centre


Maluku Media Centre, Kamis, 21/10/2004 00:38:49 WIB

Tiga Simpatisan FKM Divonis Hukuman Penjara

Reporter : M. Azis Tunny

Ambon, MMC ---- Setelah melewati proses persidangan sejak tiga bulan lalu, tiga orang simpatisan Front Kedaulatan Maluku> (FKM) akhirnya divonis hukuman penjara. Mereka yang dijatuhi hukuman akibat terlibat gerakan makar itu adalah Rezon Leatomu, divonis 2 tahun, penjara serta Philips Patty dan Rio Talabessy masing-masing dikenai hukuman 1,4 tahun penjara. Ketiganya disidangkan secara terpisah di PN Ambon yang diketuai Majelis Hakim Iim Nurahim.

Saat membacakan amar putusan, Nurahim menyebutkan, ketiga simpatisan FKM itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan, yakni ikut serta dalam melakukan makar. Mereka dijerat oleh Pasal 106 KUHP junto 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 110 KHUP ayat 1. Dalam pemeriksaan saksi, ketiganya terbukti ikut serta melakukan upacara pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) bersama bendera PBB di halaman depan kediaman Pimpinan Eksekutif FKM dr. Alex Manuputty di Lorong PMI, Kelurahan Kudamati Ambon, 25 April 2004 lalu.

Upacara tersebut dilakukan sebagai bentuk peringatan HUT Proklamasi RMS ke-54. Padahal, lanjut Nurahim, tujuan FKM adalah mewujudkan perjuangan RMS untuk memisahkan Maluku dari Indonesia agar menjadi negara yang berdaulat. Dan eksistensi FKM mengancam integritas bangsa.

Berdasarkan keterangan Sekjen FKM Moses Tuanakotta, saksi terhadap ketiga terdakwa pada persidangan lalu, membenarkan bahwa para terdakwa berada saat upacara tengah berlangsung. Dalam pelaksaan upacara tersebut, terungkap pula saat bendera RMS dan PBB dinaikkan secara berdampingan diiringi lagu kebangsaan RMS "Hena Masawaya". Ada juga pembacasan teks proklamasi RMS serta pidato Alex Manuputty yang dituliskannya di California USA, tempat pelarian Alex. Pidatonya dibacakan Moses Tuanakotta setelah di faks langsung ke Ambon.

Seusai upacara, Moses kemudian diciduk aparat kepolisian dari Polda Maluku beserta beberapa barang bukti seperti bendera RMS dan PBB, teks proklamasi dan teks pidato Alex Manuputty. Selang beberapa jam kemudian, para simpatisan FKM lainnya melakukan aksi jalan kaki dari kediaman Alex menuju Polda Maluku. Ketiga terdakwa juga berada diantara massa yang melakukan aksi tersebut. Akibat aksi jalan kaki tersebut, Kota Ambon yang tadinya kondusif kembali bergolak dan menewaskan sedikitnya 40 orang warga dan ratusan lainnya luka-luka.

Hal-hal yang memberatkan, kata Nurahim, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerusuhan di Ambon pada 25 April 2004, setelah mereka melakukan aksi jalan kaki dari Kudamati menuju Polda Maluku. Masa hukuman yang dijalani Rezon lebih berat dari dua terdakwa lainnya karena yang bersangkutan tidak menyesal dan tidak merasa bersalah atas perbuatannya. Ketiga terdakwa makar ini dituntut jaksa dengan hukuman 2 tahun penjara. (MMC)

© 2003 Maluku Media Centre, All Rights Reserved
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/koedamati
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044