Radio Nederland Wereldomroep, Selasa, 16 November 2004
Otonomi Khusus Papua: Menanti Berdirinya Majelis Rakyat
Papua
Intro: Dengan dibatalkannya UU No. 45 tahun 1999, oleh Mahkamah Konstitusi Kamis
pekan lalu, maka tidak ada hambatan hukum lagi bagi otonomi daerah untuk Papua.
Langkah berikutnya adalah pembentukan pemerintah provinsi Irian Jaya Barat serta
pembentukan Majelis Rakyat Papua MRP yang akan bertugas mengawasi
sumberdaya alam Papua. Inilah harapan rakyat Papua pada pemerintahan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono. Tentang makna keputusan Mahkamah Konstitusi bagi
otonomi khusus Papua, berikut penjelasan Aloysius Renwaren dari Elsham di
Jayapura.
Aloysius Renwaren [AR]: Pertama sebenarnya Mahkamah Konstitusi menerima
gugatan DPRD I Papua yang mewakili rakyat untuk meminta membatalkan UU No. 45
sebagai dasar pemekaran Irian Jaya Barat. Dan resmi Mahkamah Konstitusi
membatalkan UU No. 45 itu dengan dasar bahwa UU itu telah melanggar konstitusi,
yaitu UUD 45. Begitu.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi dalam tugasnya hanya meninjau undang-undang,
sehingga tanggung jawab presiden untuk bisa mengambil sikap tentang keberadaan
propinsi Irian Jaya Barat. Tapi itu tidak disebutkan dalam amar putusannya.
Radio Nederland [RN]: Jadi tampaknya sebagai wakil rakyat Papua, pihak DPRD
gembira dengan keputusan Mahkamah Konstitusi ini?
AR: Iya, mereka menerima keputusan itu, karena resmi Mahkamah Konstitusi
meniadakan UU No. 45 sebagai landasan hukum pemekaran Irian Jaya Barat.
RN: Dengan demikian bagaimana masa depan otonomi khusus Papua?
AR: Kan otonomi berjalan, bergulir baru dengan UU otonomi No. 21. Otonomi Papua
kan baru jalan masuk tahun ketiga. Sampai sekarang yang diharapkan untuk
membuat Perda itu kan DPR dan MRP. Hingga kini Jakarta juga belum menyetujui
pembentukan Majelis Rakyat Papua.
Tujuan kehadiran Majelis Rakyat Papua itu kan untuk mempersiapkan
peraturan-peraturan daerah, sangat membantu misalnya dalam pilih langsung kepala
daerah tingkat dua, atau perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Misalnya
sumberdaya hutan maupun mineral lain yang ada di dalam perut bumi di Papua.
Sehingga MRP itu harus segera dibentuk.
RN: Megawati dikenal sebagai presiden yang tidak terlalu suka dengan otonomi
Papua. Apakah dengan dicabutnya UU No. 45 ini, seperti yang diusulkan oleh
Mahkamah Konstitusi, maka otonomi khusus Papua bisa berjalan lebih lancar lagi?
Harapannya bagaimana?
AR: Sebenarnya dari pimpinannya Megawati maupun SBY sekarang kan, masyarakat
Papua masih tetap mengharapkan, tadi seperti yang sudah saya katakan,
pembentukan MRP agar bisa mengontrol segala macam kebijakan pembangunan di
Papua. Hingga kini kan MRP belum dibentuk, sehingga tadi saya bilang, perangkat
peraturan daerah yang lain untuk bisa melakukan pemantauan semua kebijakan
pembangunan yang ada, baik di infrakstruktur, mau pun kebijakan tadi saya bilang,
perlindungan terhadap sumber daya alam dan lain-lain, itu kan tersendat-sendat.
Sehingga leluasa orang saja bisa masuk.
Misalnya investor yang masuk untuk mengelola illegal logging datangnya dari
Malaysia maupun Korea yang sangat besar. Sehingga otonomi khusus ini belum
terlihat, bahwa perlindungan terhadap masyarakat mau pun sumberdaya alamanya itu
belum ada. Masih ada leluasa saja, pengusaha asing bisa masuk ke sini.
RN: Tapi menurut anda bagaimana harapannya, apakah pemerintahan SBY akan
setuju dengan membentuk MRP?
AR: Saya kira ini kan masih harapan dari rakyat Papua. Pada saat SBY
berkampanye pencalonan presiden dia sudah memberikan jaminanlah kepada rakyat
bahwa salah satu kebijakan dia setelah dia dilantik dia akan segera membentuk MRP
di Papua. Mudah-mudahan dalam 100 hari kerja SBY ini bisa menindalanjuti
kampanye dia pada saat beberapa bulan lalu itu, sebelum dia naik menjadi presiden.
RN: Tetapi apakah pembentukan MRP tidak harus melalui prosedur tertentu dulu,
prosedurnya sendiri juga belum ada kan?
AR: Ya, usulan undang-undangnya untuk disetujui oleh DPR RI kan sudah dikirim,
rencana undang-undangnya. Hingga sekarang kan masih dipertimbangkan oleh
Departemen Dalam Negeri, karena dengan berbagai macam alasan, sehingga itu
masih tergantung di Jakarta.
RN: Pada waktu pemilu itu, untuk Papua, baik Papua mau pun Irian Jaya Barat,
kedua-duanya memilih SBY kan ya?
AR: Betul, SBY menang di kedua wilayah ini.
RN: Jadi harapannya besar sekali pada kedua wilayah ini supaya SBY juga
menindaklanjuti otonomi khusus Papua itu pak ya?
AR: Ya, dengan satu catatan, tadi saya katakan bahwa tidak ada hambatan hukum
lagi terhadap kehadiran Irian Jaya Barat. Tadi kan UU No. 45 kan sudah dicabut oleh
Mahkamah Konstitusi, sehingga presiden harus memberikan keputusan yang jelas
tentang status propinsi Irian Jaya Barat ini. Dalam otonomi khusus ini Irian Jaya Barat
dipersiapkan untuk menjadi satu propinsi yang sah lagi menurut UU yang harus
direncanakan ke depan.
Demikian Aloysius Renwaren dari Elsham di Jayapura.
© Hak cipta 2004 Radio Nederland Wereldomroep
|