Republika, Jumat, 03 Desember 2004
Alex Manuputty tak Bisa Diekstradisi
Laporan : one
JAKARTA -- Amerika Serikat memastikan tokoh Republik Maluku Selatan (RMS),
Alex Manuputty, tetap berada di negara tersebut karena tidaak ada perjanjian
ekstradisi (pemulangan tersangka pelaku kejahatan) antara Indonesia dan Amerika
Serikat. ''Kasus Manuputty terganjal perjanjian ekstradisi,'' ujar Kapuspenkum
Kejaksaan Agung R Jogie Soehandoyo di Jakarta, Kamis (2/12). Jogie
mengemukakan hal itu usai pertemuan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dengan
Dubes AS B Lynn Pascoe di ruang kerja jaksa agung.
Abdul Rahman Saleh saat itu didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. ''Jaksa Agung sempat menanyakan tindak
lanjut permintaan Kejaksaan Agung soal Manuputty, terpidana kasus Ambon yang
melarikan diri ke AS,'' katanya.
Jogie juga menerangkan bahwa jaksa agung menanyakan penangkapan imigran asal
Indonesia, namun Dubes AS menjawab bahwa pihaknya baru mengetahui kasusnya
dari media massa. Atas permintaan jaksa agung, Duta Besar AS, B Lynn Pascoe,
berjanji akan memberikan jawaban secara tertulis.
Kedatangan Dubes AS ke Kejaksaan Agung dengan tujuan menjalin kerja sama di
bidang hukum, seperti penanganan korupsi, money loundering, dan illegal traffic.
Direncanakan hari ini, Jaksa Agung akan bertemu dengan Duta Besar Kanada.
© 2004 Hak Cipta oleh Republika Online.
|