The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Republika OnLine


Republika, Jumat, 03 Desember 2004

Alex Manuputty tak Bisa Diekstradisi

Laporan : one

JAKARTA -- Amerika Serikat memastikan tokoh Republik Maluku Selatan (RMS), Alex Manuputty, tetap berada di negara tersebut karena tidaak ada perjanjian ekstradisi (pemulangan tersangka pelaku kejahatan) antara Indonesia dan Amerika Serikat. ''Kasus Manuputty terganjal perjanjian ekstradisi,'' ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung R Jogie Soehandoyo di Jakarta, Kamis (2/12). Jogie mengemukakan hal itu usai pertemuan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dengan Dubes AS B Lynn Pascoe di ruang kerja jaksa agung.

Abdul Rahman Saleh saat itu didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. ''Jaksa Agung sempat menanyakan tindak lanjut permintaan Kejaksaan Agung soal Manuputty, terpidana kasus Ambon yang melarikan diri ke AS,'' katanya.

Jogie juga menerangkan bahwa jaksa agung menanyakan penangkapan imigran asal Indonesia, namun Dubes AS menjawab bahwa pihaknya baru mengetahui kasusnya dari media massa. Atas permintaan jaksa agung, Duta Besar AS, B Lynn Pascoe, berjanji akan memberikan jawaban secara tertulis.

Kedatangan Dubes AS ke Kejaksaan Agung dengan tujuan menjalin kerja sama di bidang hukum, seperti penanganan korupsi, money loundering, dan illegal traffic. Direncanakan hari ini, Jaksa Agung akan bertemu dengan Duta Besar Kanada.

© 2004 Hak Cipta oleh Republika Online.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/koedamati
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044