Liputan6.com, 30/11/2004 01:41
Moses Tuanakotta Divonis Sembilan Tahun Penjara
[PHOTO: Moses Tuanakotta]
30/11/2004 01:41 — Sekretaris Jenderal Front Kedaulatan Maluku/Republik Maluku
Selatan Moses Tuanakotta divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri Ambon, Maluku. Moses menyatakan naik banding.
Liputan6.com, Ambon: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, Senin
(29/11), memvonis Sekretaris Jenderal Front Kedaulatan Maluku/Republik Maluku
Selatan Moses Tuanakotta dengan hukuman sembilan tahun penjara. Meski vonis
lebih ringan dari tuntutan jaksa, orang kepercayaan Alex Manuputty (pimpinan
eksekutif RMS) ini menyatakan banding. Sebelumnya, jaksa menuntut Moses 17
tahun penjara [baca: Persidangan Sekjen FKM dan Istri Alex Manuputty].
Masih di Ambon, Maluku. Kantor Wali Kota Ambon didemonstrasi siswa Sekolah
Menengah Umum Negeri 9 Ambon. Mereka menuntut keseriusan pihak sekolah untuk
mengelola pendidikan. Sebab, selama lima tahun terakhir, proses belajar mengajar di
sekolah itu tidak berjalan lancar. Fasilitas maupun tenaga pengajar sekolah itu juga
minim.
Selain itu, kondisi bangunan SMUN 9 Ambon dianggap sudah tidak layak. Karena
itulah, para pengunjuk rasa mendesak Wali Kota Ambon Jopie Papilaya mengganti
kepala SMUN 9 karena tak memiliki kepedulian terhadap kemajuan sekolah. Dalam
aksi ini, saling dorong antara pelajar dan polisi sempat terjadi [baca: Siswa SMUN 9
Ambon Bentrok dengan Polisi].
Ruas Jalan Yogyakarta-Godean terancam putus. Hal ini menyusul longsornya talud
Sungai Bedog di kawasan Sidoarum, Sleman. Selain karena hujan deras, longsor
setinggi 10 meter ini diduga akibat kesalahan konstruksi talud.
Hari ini, sekitar 200 anggota Hizbut Tahrir Indonesia berunjuk rasa di depan Kedutaan
Besar Amerika Serikat di Jakarta. Mereka mengutuk serangan tentara AS ke Kota
Fallujah, Irak. Pemerintah Indonesia juga diminta tidak ikut-ikutan mendukung
tindakan AS di Irak.(AWD/Tim Liputan 6 SCTV)
© 2001 Surya Citra Televisi.
|