SINAR HARAPAN, Jum'at, 03 September 2004
Kasus Wasior dan Wamena Segera Dilimpahkan ke Kejagung
Jakarta, Sinar Harapan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa peristiwa
Wasior dan Wamena sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Untuk itu, tim
penyelidik Komnas HAM akan melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Agung
(Kejagung) Jumat (3/9) ini, dengan harapan segera ditingkatkan ke penyidikan dan
penuntutan.
Hal tersebut diumumkan oleh Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara,
di Jakarta, Kamis (2/9). Namun, pengumuman tersebut tidak diikuti dengan
pengumuman nama pihak-pihak yang dianggap terlibat. Komnas HAM menyebutkan,
18 orang polisi dari jajaran Polda bertanggung jawab dalam kasus Wasior.
Dari jumlah itu, 14 orang dianggap sebagai pelaku tindak pidana dan empat orang
bertanggung jawab secara komando. Sementara, dalam kasus Wamena empat orang
anggota TNI jajaran KodamXVII/ Trikora dianggap bertanggung jawab secara
komando. Pelaku tindak pidana sendiri, disebutkan, terdiri dari individu-individu yang
tidak dapat diidentifikasi secara pasti di antara 164 anggota TNI dalam jajaran Kodam
XVII/Trikora dan Satgas Bantuan dari luar Kodam tersebut.
Dalam melakukan penyelidikan, Tim Ad Hoc Papua bekerja sejak 17 Desember 2003
hingga 31 Juli 2004. Tim elah mendengar keterangan saksi untuk peristiwa Wasior
sebanyak 85 orang, yang terdiri dari 50 saksi korban, 33 saksi anggota polri, dan 2
saksi anggota TNI. Sedangkan untuk peristiwa Wamena, tim telah mendengar
keterangan saksi sebanyak 110 orang, yang terdiri dari 93 saksi korban, 12 saksi
anggota TNI, dan 5 orang anggota Polri.
Dengan dinyatakannya kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat, Abdul Hakim
mengharapkan, Kejagung juga cepat dalam menangani kasus itu. Pasalnya, perkara
ini terjadi setelah UU No. 26/2000, tentang peradilan HAM diundangkan, sehingga
tidak memerlukan rekomendasi dari DPR.
Menurutnya, suatu berkas dikembalikan jika tidak memenuhi materiil maupun
formilnya. "Lha wong kami sudah nyatakan pelanggaran HAM berat, jadi kalau
mereka mengembalikan harus menjelaskan argumennya. Jadi itu bukan karena
draft-nya yang salah," katanya. Ditambahkan, peristiwa tersebut telah memenuhi
unsur pelanggaran HAM berat, karena telah memenuhi unsur meluas dan rangkaian
perbuatan itu sebagai kelanjutan kebijakan penguasa.
Peristiwa Wasior berawal ketika 5 anggota Brimob dan seorang warga sipil terbunuh
di base camp perusahaan CV Vatika Papuana Perkasa (VPP) di Desa Wondiboi,
Distrik Wasior, pada 13 Juni 2001. Selanjutnya, para pelaku membawa lari 6 pucuk
senjata dari para korban. Berkaitan dengan peristiwa itu, Polres Manokwari
diterjunkan ke Wondiboi untuk melakukan evakuasi. Tindakan ini dibarengi dengan
pencarian pelaku pembunuhan di Desa Wondiboi dan desa sekitarnya. Polisi juga
melakukan pengejaran hingga desa di luar Manokwari, yaitu Kabupaten Nabire dan
Serui. (ina)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|