The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Jum'at, 03 September 2004

Kasus Wasior dan Wamena Segera Dilimpahkan ke Kejagung

Jakarta, Sinar Harapan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa peristiwa Wasior dan Wamena sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Untuk itu, tim penyelidik Komnas HAM akan melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat (3/9) ini, dengan harapan segera ditingkatkan ke penyidikan dan penuntutan.

Hal tersebut diumumkan oleh Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara, di Jakarta, Kamis (2/9). Namun, pengumuman tersebut tidak diikuti dengan pengumuman nama pihak-pihak yang dianggap terlibat. Komnas HAM menyebutkan, 18 orang polisi dari jajaran Polda bertanggung jawab dalam kasus Wasior.

Dari jumlah itu, 14 orang dianggap sebagai pelaku tindak pidana dan empat orang bertanggung jawab secara komando. Sementara, dalam kasus Wamena empat orang anggota TNI jajaran KodamXVII/ Trikora dianggap bertanggung jawab secara komando. Pelaku tindak pidana sendiri, disebutkan, terdiri dari individu-individu yang tidak dapat diidentifikasi secara pasti di antara 164 anggota TNI dalam jajaran Kodam XVII/Trikora dan Satgas Bantuan dari luar Kodam tersebut.

Dalam melakukan penyelidikan, Tim Ad Hoc Papua bekerja sejak 17 Desember 2003 hingga 31 Juli 2004. Tim elah mendengar keterangan saksi untuk peristiwa Wasior sebanyak 85 orang, yang terdiri dari 50 saksi korban, 33 saksi anggota polri, dan 2 saksi anggota TNI. Sedangkan untuk peristiwa Wamena, tim telah mendengar keterangan saksi sebanyak 110 orang, yang terdiri dari 93 saksi korban, 12 saksi anggota TNI, dan 5 orang anggota Polri.

Dengan dinyatakannya kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat, Abdul Hakim mengharapkan, Kejagung juga cepat dalam menangani kasus itu. Pasalnya, perkara ini terjadi setelah UU No. 26/2000, tentang peradilan HAM diundangkan, sehingga tidak memerlukan rekomendasi dari DPR.

Menurutnya, suatu berkas dikembalikan jika tidak memenuhi materiil maupun formilnya. "Lha wong kami sudah nyatakan pelanggaran HAM berat, jadi kalau mereka mengembalikan harus menjelaskan argumennya. Jadi itu bukan karena draft-nya yang salah," katanya. Ditambahkan, peristiwa tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran HAM berat, karena telah memenuhi unsur meluas dan rangkaian perbuatan itu sebagai kelanjutan kebijakan penguasa.

Peristiwa Wasior berawal ketika 5 anggota Brimob dan seorang warga sipil terbunuh di base camp perusahaan CV Vatika Papuana Perkasa (VPP) di Desa Wondiboi, Distrik Wasior, pada 13 Juni 2001. Selanjutnya, para pelaku membawa lari 6 pucuk senjata dari para korban. Berkaitan dengan peristiwa itu, Polres Manokwari diterjunkan ke Wondiboi untuk melakukan evakuasi. Tindakan ini dibarengi dengan pencarian pelaku pembunuhan di Desa Wondiboi dan desa sekitarnya. Polisi juga melakukan pengejaran hingga desa di luar Manokwari, yaitu Kabupaten Nabire dan Serui. (ina)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/koedamati
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044