SINAR HARAPAN, Jum'at, 03 Desember 2004
AS Sulit Penuhi Permintaan Deportasi Manuputty
Jakarta, Sinar Harapan - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menanyakan kepada
Duta Besar Amerika Serikat B Lynn Pascue perihal permintaan pemerintah Indonesia
kepada Amerika Serikat untuk mendeportasi terpidana kasus makar, Alex Manuputty.
Pascue sendiri menjawab hal ini memang sulit dilakukan karena antara pemerintah
Indonesia dan Amerika Serikat tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
Demikian hasil pertemuan Jaksa Agung dengan Dubes Amerika Serikat yang
berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/12), seperti disampaikan
Kepala Pusat Penerangan dan Penyuluhan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung
Soehandojo.
Dalam pertemuan itu, turut hadir Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) Soedhono Iswahyudi, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel)
Basrief Arief dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Hariadi Widyasa.
Kedatangan Dubes Amerika Serikat itu terkait dengan rencana mereka untuk menjalin
kerjasama di bidang hukum, utamanya soal penanganan kasus korupsi, tindak pidana
terorisme dan pencucian uang.
Terdakwa Makar
Soehandojo mengatakan dalam pertemuan tersebut Jaksa Agung mempertanyakan
permintaan untuk mendeportasi Alex Manuputty, Pimpinan Eksekutif Front
Kedaulatan Maluku (FKM), yang kabur ke Amerika sejak November tahun lalu.
Bersama Pimpinan Yudikatif FKM Samuel Waeleruny, Manuputty adalah terdakwa
kasus makar yang sudah dijatuhi hukuman di tingkat pengadilan negeri
masing-masing tiga tahun penjara.
Di tingkat banding, putusan PN Jakarta Utara itu diperkuat menjadi empat tahun.
Putusan itu menguatkan vonis empat tahun penjara yang diputuskan Pengadilan
Tinggi Jakarta. Namun, baru pada 21 November 2003, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
menerima kabar putusan tersebut, padahal batas waktu penahanan terhadap
Manuputty telah habis sejak 7 November, sehingga kejaksaan membebaskan
Manuputty terlebih dulu.
Tak lama kemudian, tersiar kabar Manuputty telah berada di Amerika Serikat
memenuhi undangan sebuah LSM. Kabar terakhir mengatakan, selama di Amerika
Manuputty menggalang dukungan pembentukan Republik Maluku Selatan (RMS).
(din)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|