The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Jum'at, 19 November 2004

Presiden Diminta Segera Tanda Tangani Pembentukan MRP

Jakarta, Sinar Harapan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan menandatangani pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) akhir bulan ini. Sampai sekarang, rancangan pembentukan MRP sudah selesai dan dibahas bersama dengan Departemen Dalam Negeri dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Hal itu dikatakan tokoh Papua, Karl Erari, ketika dihubungi SH, Jumat (19/11) pagi. Ia mengungkapkan akhir bulan ini diperkirakan MRP sudah selesai dan ditandatangani Presiden untuk disahkan.

"Kalau menurut jadwal semula diperkirakan MRP akan ditandatangani presiden pada tanggal 29 November 2004 ini atau paling lambat awal Desember ini," kata Karl Erari.

Meski ada beragam tanggapan terhadap pembentukan MRP ini, terutama bagi masyarakat di Provinsi Irjabar setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No. 45 Tahun 1999, namun menurut Karl, anggota MRP yang berasal dari 24 kabupaten se-Papua (Irjabar dan Papua) akan ditanggap positif oleh masyarakat. "Pembentukan MRP ini yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat," katanya.

Hal serupa juga dibenarkan Wakil Presidium Dewan Papua Herman Awom. Awom mengatakan sejak Kamis (18/11) tim dari Jakarta yang dibentuk Presiden sudah berada di Jayapura untuk bertemu dengan tiga komponen utama MRP, yaitu tokoh adat, tokoh agama dan tokoh perempuan. Hasilnya direncanakan akan dibawa ke Jakarta pada hari Sabtu (20/11) untuk dibahas lebih dahulu oleh pemerintah pusat.

Awom juga menegaskan bahwa dari pertemuan yang sudah dilakukan dengan tim dari Jakarta, semua tokoh dari tiga eleman MRP sepakat agar pembentukan MRP harus berdasarkan kesepakatan tanggal 13 Agustus 2002.

"Kami sepakat agar pembentukan MRP sesuai dengan kesepakatan tanggal 13 Agustus 2002, bukan berdasarkan rancangan yang dibuat di Jakarta. Jakarta itu punya kepentingan masing-masing dan apriori seolah-olah MRP sebagai superbodi yang mempersiapkan Papua untuk merdeka," kata Awom.

Molor

Sementara itu, Direktur Elsam Papua Alo Renwurin mengatakan MRP belum terbentuk karena undang-undang yang mengatur pembentukannya belum dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Belum keluarnya UU tersebut membuat pemerintah daerah Papua belum bisa mengeluarkan peraturan daerah khusus (perdasus) dan juga peraturan daerah biasa (perdasi). "Pemda Papua belum bisa mengambil kebijakan apa-apa karena hal itu," kata Renwurin.

Pembentukan MRP sudah molor waktunya selama 2 tahun sejak ada perkembangan baru berupa keluarnya Inpres No.1 Tahun 2003 tertanggal 7 Januari 2003. Inpres tersebut mengaktifkan Provinsi Irjabar sehingga Depdagri mengeluarkan rancangan pembentukan MRP yang baru. Adanya perubahan tersebut dengan tidak adanya langkah yang jelas dan tepat dari pemerintah pusat membuat rencana pembentukan MRP di Papua sebagai wilayah dengan otonomi khusus terbengkalai.

Tanggal 11 November 2004, Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Assiddhiqie, membatalkan UU No. 45 Tahun 1999 yang menjadi dasar hukum pembentukan Provinsi Irjabar yang sudah setahun terakhir aktif dengan Pejabat Gubernur Abraham Oktavianus Ataruri.

Dengan dibatalkannya UU tersebut, dasar hukum pembentukan Provinsi Irjabar tidak ada dan kembali ke UU No. 21 Tahun 2001 dan rancangan MRP yang dipakai adalah berdasarkan kesepakatan tanggal 13 Agustus 2002.

Menurut Karl Erari, dengan kembali ke UU No. 21 Tahun 2001 tersebut, MRP yang disusun berdasarkan rancangan awal (berdasarkan kesepakatan 13 Agustus 2002) inilah yang nantinya akan mengkaji kembali pembentukan Provinsi Irjabar sesuai dengan prosedur yang benar berdasarkan bunyi Pasal 76 UU No. 21 Tahun 2001 tersebut.

Alo Renwurin berpendapat sebetulnya dari masyarakat Papua sendiri tidak ada hambatan dalam pembentukan MRP, tapi mungkin dalam draf yang disusun oleh rakyat Papua terlalu keras dan terkesan ada pertimbangan dan penafsiran tertentu dari Depdagri.

"Tidak ada hambatan dari Papua, tapi mungkin dalam draf yang dibuat rakyat Papua terlalu keras," kata Renwurin. (ino)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/koedamati
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044