SINAR HARAPAN, Selasa, 21 Desember 2004
Saksi Nasir Abbas: Ba'asyir Pemimpin Jamaah Islamiyah
Jakarta – Seorang saksi dalam persidangan Amir Majelis Mujahidin Abu Bakar
Ba'asyir, Selasa (21/12) di gedung Departemen Pertanian, Jakarta Selatan, mengakui
bahwa terdakwa adalah pemimpin jaringan Jemaah Islamiyah, dan mengatakan pula
beberapa anggotanya di sebuah kamp latihan militer di Filipina adalah orang-orang
kunci dalam aksi jihad.
Kesaksian itu disampaikan Nasir Abbas, seorang warga negara Malaysia yang
mengklaim diri sebagai mantan operator Jemaah Islamiyah, dan orang pertama yang
mendukung tuduhan-tuduhan jaksa bahwa Ba'asyir memimpin kelompok yang banyak
melancarkan aksi teror di Indonesia.
Mendengar kesaksian itu, ratusan pendukung Ba'asyir yang berada di ruang sidang
serentak berteriak "Bohong," ketika Nasir Abbas menyampaikan kesaksiannya.
Menurut Abbas, Ba'asyir menengok sebuah kamp pelatihan Jemaah Islamiyah pada
April 2000 di selatan Filipina dan berbicara kepada 17 orang Indonesia yang tengah
berlatih di sana.
"Ustad Ba'asyir yang memimpin Jemaah Islamiyah. Dia memberi pidato di depan para
siswa, dan tinggal selama dua atau tiga hari," kata Abbas, yang ketika itu adalah
instruktur di kamp itu.
Menurut dia, Ba'asyir mengatakan kepada para siswa pelatihan itu bahwa latihan
militer ini merupakan "hal yang harus kita lakukan, sebagai bagian dari jihad. Dan ini
baik."
Dalam persidangan kali ini, Ba'asyir dikenai dakwaan sebagai pemimpin jaringan
Jemaah Islamiyah, yang memberi inspirasi kepada para pengikutnya untuk
melancarkan aksi pengeboman di Bali pada 12 Oktober 2002, juga pengeboman Hotel
JW Marriott pada 5 Agustus 2003.
Tolak Bersaksi
Sebelumnya, Ali Imron dan Utomo Pamungkas alias Mubarok, dua terpidana dengan
hukuman seumur hidup dalam kasus bom Bali, menolak hadir sebagai saksi dalam
persidangan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir di Auditorium Departemen Pertanian, Pasar
Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/12) pagi ini. Penolakan itu disampaikan melalui
surat tertanggal 18 Desember 2004 yang dibacakan satu persatu oleh Jaksa Penuntut
Umum Salman Maryadi.
Pada intinya, Ali Imron dan Mubarok menyatakan tidak hadir dengan alasan sudah
pernah diperiksa dan menjadi saksi pada persidangan Abu Bakar Ba'asyir pada
perkara lain. Keduanya merasa tidak ada hal baru yang bisa ditambahkan.
Sidang yang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Sudarto pada 09.15 WIB itu disambut
gema takbir dari sekitar 500-an pendukung Ba'asyir dari Yogyakarta, Tegal, Bandung,
Indramayu, Brebes, Tasik, Garut dan Jakarta, yang tiba sejak pukul 08.00 WIB.
M. Assegaf, kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, menyatakan protes atas
ketidakhadiran kedua saksi itu dan meminta hakim dengan kekuasaan yang
dimilikinya untuk mendatangkan Ali Imron dan Mubarok di depan sidang.
Sidang Abu Bakar Ba'asyir kali ini merupakan sidang yang ke sembilan, dengan
agenda pemeriksaan enam orang saksi, yaitu Ali Imron, Anton Sasono, Muhamad
Nasir alias Nasir Abbas, Utomo Pamungkas alias Mubarok, dan dua saksi sidang
sebelumnya yang diminta oleh tim penasihat hukum Ba'asyir yaitu Imron Baihaqi dan
Ir. Sutikno.
Imron dan Sutikno merupakan dua terpidana terkait sejumlah kasus peledakan di
Indonesia. Sutikno divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
atas tuduhan menyimpan informasi tentang keberadaan terdakwa pelaku bom Bali, Ali
Gufron alias Muklas, sedangkan Imron Baihaqi terpidana tujuh tahun karena
menyimpan senjata, amunisi dan bahan peledak.
Majelis hakim akhirnya memberi waktu kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi
yang tidak hadir pada sidang hari itu. (ap/xha)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|