The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Selasa, 21 Desember 2004

Saksi Nasir Abbas: Ba'asyir Pemimpin Jamaah Islamiyah

Jakarta – Seorang saksi dalam persidangan Amir Majelis Mujahidin Abu Bakar Ba'asyir, Selasa (21/12) di gedung Departemen Pertanian, Jakarta Selatan, mengakui bahwa terdakwa adalah pemimpin jaringan Jemaah Islamiyah, dan mengatakan pula beberapa anggotanya di sebuah kamp latihan militer di Filipina adalah orang-orang kunci dalam aksi jihad.

Kesaksian itu disampaikan Nasir Abbas, seorang warga negara Malaysia yang mengklaim diri sebagai mantan operator Jemaah Islamiyah, dan orang pertama yang mendukung tuduhan-tuduhan jaksa bahwa Ba'asyir memimpin kelompok yang banyak melancarkan aksi teror di Indonesia.

Mendengar kesaksian itu, ratusan pendukung Ba'asyir yang berada di ruang sidang serentak berteriak "Bohong," ketika Nasir Abbas menyampaikan kesaksiannya.

Menurut Abbas, Ba'asyir menengok sebuah kamp pelatihan Jemaah Islamiyah pada April 2000 di selatan Filipina dan berbicara kepada 17 orang Indonesia yang tengah berlatih di sana.

"Ustad Ba'asyir yang memimpin Jemaah Islamiyah. Dia memberi pidato di depan para siswa, dan tinggal selama dua atau tiga hari," kata Abbas, yang ketika itu adalah instruktur di kamp itu.

Menurut dia, Ba'asyir mengatakan kepada para siswa pelatihan itu bahwa latihan militer ini merupakan "hal yang harus kita lakukan, sebagai bagian dari jihad. Dan ini baik."

Dalam persidangan kali ini, Ba'asyir dikenai dakwaan sebagai pemimpin jaringan Jemaah Islamiyah, yang memberi inspirasi kepada para pengikutnya untuk melancarkan aksi pengeboman di Bali pada 12 Oktober 2002, juga pengeboman Hotel JW Marriott pada 5 Agustus 2003.

Tolak Bersaksi

Sebelumnya, Ali Imron dan Utomo Pamungkas alias Mubarok, dua terpidana dengan hukuman seumur hidup dalam kasus bom Bali, menolak hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir di Auditorium Departemen Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/12) pagi ini. Penolakan itu disampaikan melalui surat tertanggal 18 Desember 2004 yang dibacakan satu persatu oleh Jaksa Penuntut Umum Salman Maryadi.

Pada intinya, Ali Imron dan Mubarok menyatakan tidak hadir dengan alasan sudah pernah diperiksa dan menjadi saksi pada persidangan Abu Bakar Ba'asyir pada perkara lain. Keduanya merasa tidak ada hal baru yang bisa ditambahkan.

Sidang yang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Sudarto pada 09.15 WIB itu disambut gema takbir dari sekitar 500-an pendukung Ba'asyir dari Yogyakarta, Tegal, Bandung, Indramayu, Brebes, Tasik, Garut dan Jakarta, yang tiba sejak pukul 08.00 WIB.

M. Assegaf, kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, menyatakan protes atas ketidakhadiran kedua saksi itu dan meminta hakim dengan kekuasaan yang dimilikinya untuk mendatangkan Ali Imron dan Mubarok di depan sidang.

Sidang Abu Bakar Ba'asyir kali ini merupakan sidang yang ke sembilan, dengan agenda pemeriksaan enam orang saksi, yaitu Ali Imron, Anton Sasono, Muhamad Nasir alias Nasir Abbas, Utomo Pamungkas alias Mubarok, dan dua saksi sidang sebelumnya yang diminta oleh tim penasihat hukum Ba'asyir yaitu Imron Baihaqi dan Ir. Sutikno.

Imron dan Sutikno merupakan dua terpidana terkait sejumlah kasus peledakan di Indonesia. Sutikno divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan menyimpan informasi tentang keberadaan terdakwa pelaku bom Bali, Ali Gufron alias Muklas, sedangkan Imron Baihaqi terpidana tujuh tahun karena menyimpan senjata, amunisi dan bahan peledak.

Majelis hakim akhirnya memberi waktu kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi yang tidak hadir pada sidang hari itu. (ap/xha)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/koedamati
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044